• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Selasa, Juni 24, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Rektor UMY Copot Dosen Pelanggar Kode Etik

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
6 Maret, 2020
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Share

BANTUL, Suara Muhammadiyah – Beredar kabar dari salah satu media online yang menuliskan bahwa ada Dosen UMY yang terancam dipecat karena melakukan  pelanggaran kode etik dosen. Selain itu, media tersebut menampilkan potongan dokumen surat yang belum jelas keabsahannya. Kabar tersebut beredar pada hari Jum’at (6/3) yang sempat membuat kegaduhan dalam lingkungan sivitas akademika UMY.

Menanggapi  hal tersebut maka Rektor UMY, Dr Ir Gunawan Budiyanto,MP menyampaikan bahwa memang benar telah terjadi pelanggaran kode etik dosen dan etika tata krama yang telah dilakukan seorang dosen UMY kepada beberapa mahasiswi yang mengakibatkan ketidak nyamanan lingkungan kerja. Oleh karena itu, yang bersangkutan telah dicopot dari jabatannya terhitung sejak tanggal 3 Maret 2020.

Baca Juga

Ribuan Mahasiswa Baru UMY Ikuti Achasa Perkasa

Waspada, Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia Meningkat

“Putusan ini berdasarkan peraturan kepegawaian UMY Bab IV Pasal 33 nomor 1 yang berbunyi, kode etik pegawai adalah pedoman sikap, tingkah laku, perbuatan di dalam dan di luar kampus. Kode etik dosen UMY Bab V tentang Etika dosen terhadap sesama dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, Pasal 11 ayat c  yang berbunyi, memberikan pelayanan akademik dengan empati, santun, tanpa pamrih, tanpa ada unsur paksaan dan pasal 11 ayat h, yakni selalu berusaha menjadi teladan bagi mahasiswa,” jelasnya.

Wakil Rektor UMY bidang Sumber Daya Manusia, Dr Nano Prawoto, MSi, juga menyampaikan bahwa setelah pemberitaan online tersebut ditelaah dan diteliti, maka UMY berpendapat bahwa framing pemberitaan tersebut bersumber dari dokumen yang tidak memiliki keabsahan karena tidak dilengkapi dengan tanda tangan oleh pihak atau pejabat yang berwenang. ”Selain itu, judul berita yang tersebar menyebabkan munculnya kesalahpahaman, dan tidak diklarifikasi terlebih dahulu sebelum berita tersebut di release,” tutupnya.(Riz)

Tags: Kode Etik DosenUMY
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Ribuan Mahasiswa Baru UMY Ikuti Achasa Perkasa
Berita

Ribuan Mahasiswa Baru UMY Ikuti Achasa Perkasa

5 September, 2023
Waspada, Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia Meningkat
Berita

Waspada, Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia Meningkat

29 Agustus, 2023
Berita

Tim PPK Ormawa MM KINE KLUB UMY Luncurkan Sumber Limas

24 Agustus, 2023
Next Post
Pesan Haedar Nashir Menyambut Pilkada Serentak 2020

Pesan Haedar Nashir Menyambut Pilkada Serentak 2020

  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In