BANDUNG, Suara Muhammadiyah – Rencana eksekusi Panti Asuhan “Kuncup Harapan” Muhammadiyah Jl. Mataram No 1 Bandung tanggal 18 Maret 2020 terus diantisipasi warga khususnya Angkatan Muda Muhammadiyah dan elemen umat Islam.
Berdasarkan informasi dari Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Barat M Rizal Fadhilah mengungkapkan Prof Salim Rusyidi telah membuat surat hibah wasiat untuk Muhammadiyah Cabang Sukajadi, “jika beliau sudah meninggal maka tanah akan dihibahkan untuk Muhammadiyah,” ungkap Rizal menjelaskan via telfon kepada Suara Muhammadiyah, Senin (9/3).
Amanat tersebut tertuang dalam Akta Notaris Muchlis Munir yang disaksikan oleh para tokoh dan ulama Prof. Dr. KH Miftah Faridl, KH M Rusyad Nurdin (alm), KH A Mu’thi Nurdin, S.H. (alm), serta dr. H. Rahman Ma’as, Sp.Rad (alm) di Jawa Barat. Sebelum Panti Asuhan Kuncup Harapan berdiri, tanah wakaf sudah dipakai oleh TK ABA Aisyiah. Tetapi saat itu Prof. Salim sakit keras dan TK ABA diberhentikan dulu.
Menurut Rizal tiba-tiba tanah wakaf itu sudah dijual kepada Mira Widyantini, M.Sc. Bahkan dalam proses penjualan ada yang tidak benar. Sementara pihak Muhammadiyah yang meyakini bahwa dokumen “jual beli” kepada Mira Widyantini, M.Sc dibuat berdasarkan rekayasa “keterangan palsu” terus pula menyiapkan pembuktian termasuk kesiapan beberapa akademisi untuk diajukan sebagai saksi ahli.
Mira juga mengatakan kepada pembeli bahwa Prof. Salim Rusyidi tidak memiliki istri. Kenyataannya tidak seperti yang dikatakan. Dan terjadi balik nama di sertifikat baru. Muhammadiyah menggugat atas kasus tersebut padahal sudah dihibah wasiatkan kepada Muhammadiyah.
Muhammadiyah sudah menang dalam Pengadilan Negeri. Naik banding di Pengadilan Tinggi tetap dimenangkan oleh Muhammadiyah. Naik asasi, lagi-lagi dimenangkan oleh Muhammadiyah. Kemudian inkrah, dieksekusi dan diserahkan kepada Muhammadiyah. Tiba-tiba Mira meminta peninjauan kembali (PK). Dan terjadilah eksekusi seperti yang direncanakan. Muhammadiyah terus melawan secara eksekusi. Secara pidana kita laporkan.
Sebenarnya antara Panti Asuhan Muhammadiyah dan Mira Widyantini, MSc lokasinya berada pada tempat yang bersebelahan saja. Dipisah oleh “brandgang”. Sayang yang semestinya bertetangga dengan baik malah menimbulkan sengketa. Muhammadiyah bertekad kuat untuk menunaikan amanat almarhum Prof Salim Rasyidi untuk mengelola rumah tinggalnya sebagai Panti Asuhan Anak-Anak.
Kasus yang menjadi perhatian luas masyarakat ini berkaitan dengan sarana panti asuhan yang diduga peralihan haknya didasarkan atas perbuatan pidana.
Muhammadiyah secara hukum sudah mengupayakan keadilan agar PN Bandung dapat menunda eksekusi hingga proses gugatan perlawanan eksekusi dan proses pidana atas Mira Widyantini, MSc selesai.
Bila dipaksakan, nampaknya pilihan adalah perlawanan aksi demi penegakan hukum dan keadilan. Pilihan pahit tapi mulia. (AKS)