Pertanyaan:
Bila dalam perjalanan kita meniatkan untuk shalat jamaah secara jamak qashar kemudian pada saat kita tengah shalat ada makmum ikut shalat padahal tidak tahu kita sedang jamak qashar. Sahkah shalat makmum tersebut? Sebagai contoh jamak dhuhur ashar secara qashar ada makmum ikut shalat jamaah niat shalat dhuhur saja.
Awaluddin Azmi, Shalatiga [disidangkan pada Jum’at, 23 Muharram 1439 H / 13 Oktober 2017 M]
Jawaban :
Kami informasikan terlebih dahulu bahwa jawaban dari pertanyaan ini pernah dimuat di Majalah Suara Muhammadiyah No. 06, Tahun ke-99/2014, dengan redaksi yang berbeda.
Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa pada saat melakukan safar, Rasulullah-lah yang menjadi imam bagi jamaah yang mukim.
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ غَزَوْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَشَهِدْتُ مَعَهُ الْفَتْحَ فَأَقَامَ بِمَكَّةَ ثَمَانِي عَشْرَةَ لَيْلَةً لَا يُصَلِّي إِلَّا رَكْعَتَيْنِ وَيَقُولُ يَا أَهْلَ الْبَلَدِ صَلُّوا أَرْبَعًا فَإِنَّا قَوْمٌ سَفْرٌ [رواه أبو داود].
“Dari ‘Imran bin Hushain (diriwayatkan) dia berkata; Aku berperang bersama Rasulullah saw, dan aku juga menyaksikan bersama beliau ketika pembebasan kota Makkah, beliau bermukim di Makkah selama delapan belas hari, dan tidaklah beliau mengerjakan shalat, kecuali hanya dua rakaat, lalu beliau bersabda: Wahai para penduduk (asli), shalatlah kalian empat rakaat, sebab kami ini adalah para musafir” [HR. Abu Dawud No. 1040].
Sesuai dengan hadis di atas, adalah dibolehkan seorang musafir menjadi imam shalat bagi jamaah yang muqim. Dalam hal demikian, musafir bisa melakukan qasar (shalat dua rakaat), sementara bagi jamaah yang muqim dan menjadi makmum harus menambahkan dua rakaat lanjutannya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Artikel ini pernah dimuat di Majalah SM Edisi 23 Tahun 2018