Pertanyaan:
Apabila kita sudah masuk masjid dan melakukan shalat tahiyyatul masjid kemudian batal setelahnya. Apakah kita diperintahkan untuk shalat tahiyyatul masjid lagi setelah selesai wudhu yang kedua?
Awaluddin Azmi, Shalatiga [disidangkan pada Jum’at, 23 Muharram 1439 H / 13 Oktober 2017 M]
Jawaban :
Tentang ajaran atau anjuran shalat tahiyyatul masjid telah dijelaskan di buku Tanya Jawab Agama jilid 4 halaman 161. Shalat tahiyyatul masjid adalah salah satu shalat sunnat yang disyariatkan pada setiap waktu, yang pelaksanaannya adalah ketika masuk ke dalam masjid sebelum duduk. Sebagaimana hadis,
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ السَّلَمِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ [رواه الجماعة].
“Dari Abu Qatadah as–Salami (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw bersabda: Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah ia shalat dua rakaat sebelum ia duduk” [HR. al-Jama’ah, Muslim No. 1166, al-Bukhari No. 425, an-Nasa’i 722].
Hukum asal shalat tahiyyatul masjid adalah dilakukan saat masuk kedalam masjid dan sebelum duduk. Logika hukumnya saat seseorang memasuki masjid maka disunnahkan untuk melakukan shalat tahiyyatul masjid baru kemudian duduk. Hadis ini bersifat mutlaq, tidak ada batasan mengenai masuk masjid yang keberapa kah orang tersebut, sehingga shalat tahiyyatul masjid dapat dilaksanakan setiap seseorang masuk masjid dan sebelum duduk. Hal ini berdasarkan kaidah:
اَلمُطْلَقَ يَجْرِى عَلَى اطْلَاقِهِ إِذَا مَالَمْ يُقِمْ دَلِيْلُ التَّقْيِيدِ نَصًّا أَوْ دَلَالَةً
“Sesuatu yang mutlaq itu berlaku atas kemutlakannya, selama tidak ada dalil yang membatasi nash atau petunjuknya.”
Menjawab pertanyaan di atas, maka berdasarkan hadis dan kaidah tersebut, yang menjadi acuan shalat tahiyyatul masjid adalah saat masuknya seseorang ke dalam masjid dan sebelum duduk. Berdasarkan acuan tersebut, maka seseorang yang telah melakukan shalat tahiyyatul masjid lalu batal dan melakukan wudhu kedua, kemudian masuk masjid tetap dianjurkan melaksanakan shalat tahiyyatul masjid.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Artikel ini pernah dimuat di Majalah SM Edisi 23 Tahun 2018