Pertanyaan:
Apabila kita makmum dengan imam yang bacaannya mungkin berbeda dengan kita seperti bacaan doa rukuk, sujud, atau tasyahud apakah shalat kita tetap sah? Karena mungkin ada yang membaca dengan dalil yang berbeda-beda?
Awaluddin Azmi, Shalatiga [disidangkan pada Jum’at, 23 Muharram 1439 H / 13 Oktober 2017 M]
Jawaban :
Perlu diketahui bahwa dalam pengamalan ibadah ada sebuah prinsip yang perlu diperhatikan, yaitu variasi atau keberagaman praktik ibadah (at-tanawwu’ fil-ibadah). Maksudnya adalah sekiranya Rasulullah saw memberi contoh atau izin untuk melakukan ibadah dengan beberapa cara atau bacaan, maka semua cara dan bacaan itu harus dianggap setingkat, sama kuat dan sama baik. Selama hadis yang meriwayatkan berbagai variasi cara atau bacaan tersebut adalah maqbul (dapat diterima) maka semuanya harus dianggap setingkat. Seperti bacaan doa iftitah yang menurut berbagai hadis yang shahih terdapat 3 (tiga) variasi bacaan, doa rukuk ada 3 (tiga) versi bacaan dan lain sebagainya. Variasi bacaan shalat ini dapat ditemukan dalam HPT Kitab Shalat hal. 103.
Sebagai contoh, berikut kami kutip dalil-dalil yang dijadikan dasar oleh HPT untuk variasi bacaan doa dalam rukuk, yaitu:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْلِي [رواه البخاري و مسلم].
“Dari ‘Aisyah ra (diriwayatkan) ia berkata: Adalah Nabi saw dalam rukuk dan sujudnya mengucapkan Subhanakallahumma Rabbana wa bihamdik Allahummaghfirli” [HR. al-Bukhari No. 752 dan Muslim No. 746].
عَنْ حُدَيْفَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ يَقُولُ فِي رُكُوعِهِ سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلعَظِيمِ وَفِي سُجُودِهِ سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلاَعْلَي [رواه أبو داود].
“Dari Hudaifah ra (diriwayatkan) ia berkata: Aku pernah shalat bersama Nabi saw, di dalam rukuknya beliau membaca: Subhaana rabbiyal-‘adziim dan dalam sujudnya: Subhana rabbiyal-a‘la” [HR. Abu Dawud No. 737].
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ فِي رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ رَبُّ اْلمَلاَئِكَةِ وُالرُّوحِ [رواه مسلم].
“Dari Aisyah ra (diriwayatkan) ia berkata: Bahwasanya Rasulullah saw dalam rukuk dan sujudnya beliau membaca: Subbuhun Quddusun Rabbul Malaikati war-Ruuh” [HR. Muslim No. 752].
Selain itu, kaitannya dengan shalat berjamaah, dalam suatu hadis Nabi saw disebutkan sebagai berikut:
عَنِ الزُّهْرِيِّ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ سَقَطَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ فَرَسٍ فَجُحِشَ شِقُّهُ اْلأَيْمَنُ فَدَخَلْنَا عَلَيْهِ نَعُودُهُ فَحَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَصَلَّى بِنَا قَاعِدًا فَصَلَّيْنَا وَرَائَهُ قُعُودًا فَلَمَّا قَضَى الصَّلاَةَ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ اْلإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا صَلَّى قَاعِدًا فَصَلَّوْا قُعُودًا أَجْمَعُونَ [رواه مسلم].
“Dari az-Zuhriy (diriwayatkan) ia berkata: Saya mendengar Anas bin Malik berkata: Nabi saw. baru saja jatuh dari kuda, kemudian terseset bagian badannya sebelah kanan. Kemudian kami masuk ke rumah beliau untuk menengoknya, lalu datanglah waktu shalat, kemudian beliau shalat sambil duduk bersama kami, kemudian kami pun shalat di belakang beliau sambil duduk. Setelah selesai shalat, beliau bersabda: Sesungguhnya imam (shalat) itu diangkat untuk diikutinya; maka apabila ia bertakbir maka bertakbirlah kamu, dan apabila ia bersujud maka bersujudlah kamu, dan apabila ia mengangkat kepala maka angkatlah kepalamu, dan apabila ia mengucapkan: ‘sami’allaahu liman hamidah’ (Allah mendengarkan orang yang memuji-Nya), maka ucapkanlah: ‘Rabbanaa wa lakal-hamd’ (Ya Tuhanku, hanya bagi-Mu segala pujian), dan apabila ia shalat sambil duduk, maka shalatlah kamu sekalian sambil duduk” [HR. Muslim No. 622].
Hadis ini menunjukkan bahwa dalam hal rukun dan gerakan shalat makmum harus mengikuti imam. Adapun dalam hal bacaan shalat boleh berbeda dengan imam karena adanya tanawwu’ (variasi) bacaan shalat dengan berdasarkan dalil yang maqbul.
Dapat disimpulkan bahwa dibolehkan shalat di belakang imam yang berbeda bacaan shalatnya dengan makmum dan tetap sah, sepanjang bacaan shalat tersebut berdasarkan dalil yang maqbul.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Artikel ini pernah dimuat di Majalah SM Edisi 23 Tahun 2018