• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Selasa, Desember 16, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Menegakkan Hukum dan Keadilan di Masa Pandemi

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
2 Mei, 2020
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Menegakkan Hukum dan Keadilan di Masa Pandemi
Share

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah– Keadilan hukum di era pandemi Covid-19 dalam bentuk kebijakan – kebijakan yang mengutamakan kemaslahatan dan kebaikan bagi masyarakat mengandung unsur – unsur religiusitas, moralitas serta unsur – unsur pendukungnya, disampaikan dalam kajian rutin oleh Dr. H. M. Busyro M. Hum selaku Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang bertemakan “Ramadhan dan Keadilan Hukum di Era Pandemi Covid-19” pada Kamis (30/04).

Dalam pembahasannya, Dr. H. M. Busyro M. Hum menyampaikan bahwa keadilan hukum dalam bentuk regulasi atau produk kebijakan yang baik itu mengandung muatan – muatan 3 unsur diantaranya religiusitas, moralitas dan unsur – unsur yang secara sosiologis sesuai dengan unsur religiusitas dan moralitas itu sendiri.

Baca Juga

Muhammadiyah Dampingi Warga Korban Konflik Agraria di Nagari Air Bangis

Konsolidasi LHKP, Muhammadiyah Tidak Anti Partai Politik

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa hukum tidak bisa lepas dari pertimbangan moral, karena hukum merupakan refleksi dari moral. Sehingga tidak ada hukum yang tandus moralnya, maka adanya hukum dengan keadilan tentu mencerminkan ajaran – ajaran Islam yang mengutamakan akhlakul karimah. Begitupun dengan keadilan hukum yang dibuat oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini bertujuan untuk kebaikan bagi seluruh masyarakat.

“Kewajiban negara secara konstitusional bahwa sebuah negara itu memberikan perlindungan politik dan hukum melalui produk – produk kebijakannya, yaitu perlindungan untuk memberikan pertolongan kepada masyarakat jangan sampai mereka terjatuh pada fakir kemiskinan” ungkap Dr. H. M. Busyro M. Hum.

Adapun kebijakan seperti social distancing dan lockdown merupakan salah satu ikhtiar untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sehingga hal ini dapat dikatakan sebagai keadilan dalam sisi Islam. Bahkan tak ayal bahwa melalui kebijakan ini tumbuhlah rasa solidaritas dan kemanusiaan antar sesama umat manusia, masyarakat patuh dan taat akan kebijakan tersebut.

“Islam dalam sisi keadilan pada masa pandemi covid-19 ini telah ditunjukkan melalui tindakan – tindakan yang dilakukan oleh masyarakat yaitu mencintai sesamanya dengan saling berbagi dan saling menjaga satu sama lain dengan menerapkan social distancing,” ujarnya. (budi santoso)

Tags: Busyro MuqoddasHukum IndonesiaPenegakkan Hukum
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Konsolidasi Nasional, Busyro Muqoddas Sampaikan Hipotesa Penguatan LHKP
Berita

Muhammadiyah Dampingi Warga Korban Konflik Agraria di Nagari Air Bangis

8 Agustus, 2023
Konsolidasi LHKP, Muhammadiyah Tidak Anti Partai Politik
Berita

Konsolidasi LHKP, Muhammadiyah Tidak Anti Partai Politik

23 Mei, 2023
Muhammadiyah Merespons Teror dengan Gerakan Penuh Adab
Berita

Muhammadiyah Merespons Teror dengan Gerakan Penuh Adab

12 Mei, 2023
Next Post
psdm

Wabah Covid-19 dan Revolusi Dakwah Digital Persyarikatan

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In