• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Rabu, Mei 21, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Merugikan Rakyat, Muhammadiyah Menolak RUU Cipta Kerja

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
20 Mei, 2020
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Share

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Melalui Konferensi Persnya pada Rabu, 20 Mei 2020 yang juga bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, Muhammadiyah kembali mempertegas posisinya menolak segala macam kebijakan yang dapat mengganggu kedaulatan negara serta merugikan rakyat.

“Baik diminta atau tidak, Muhammadiyah akan selalu hadir untuk menyelesaikan seluruh permasalahan yang bersifat fundamental dan menjadi hajat hidup rakyat Indonesia, khususnya kebijakan yang dikuasakan kepada lembaga negara,” ujar Busyro Muqoddas selaku Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Baca Juga

Omnibus Law Kesehatan, Antara Peluang dan Tantangan di Masa Depan

Babak Baru UU Cipta Kerja

Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAH dan Kebijakan Publik secara tegas menolak keseluruhan substansi RUU Cipta Kerja, RUU Minerba yang telah ditetapkan menjadi UU, Perpu Nomor satu Tahun 2020, dan Perpres Pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. Keseluruhan dari kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan jiwa dan nilai-nilai dasar moralitas konsitusi Negara Republik Indonesia.

Muhammadiyah meminta pemerintah dengan penuh pengertian untuk menarik serta menghentikan keseluruhan draf RUU Cipta Kerja yang memiliki banyak kecacatan. RUU ini setidaknya berdampak kepada 70 undang-undang yang ada. Selain itu penyusunan RUU dilakukan secara tertutup oleh DPR. Partisipasi publik sangat diperlukan sehingga terjadi sosialisasi dan kajian secara terbuka agar RUU Cipta Kerja menjadi milik serta berpihak kepada publik.

Permasalahan lain yang tak kalah penting dari RUU ini adalah mengabaikan AMDAL dan izin lingkungan. Mengecilkan arti penting instrumen pencegahan pencemaran, kerusakan lingkungan yang dapat mengancam sektor agrikultur. RUU ini juga mencabut pasal-pasal dalam UU Kehutanan dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berpotensi menyimpang dari filosofi, konsep, dan prinsip dari UU asalnya. Juga terjadinya pelemahan terhadap hak gugat masyarakat dan penegakan hukum keperdataan serta sanksi administratif.

“Dengan ini sekiranya pemerintah dalam komitmennya pada ikhtiar peningkatan perekonomian negara hendaknya ditempuh dengan penuh seksama, dalam bentuk kajian etis akademis yang didasarkan pada sikap konsisten terhadap moralitas konstitusi,” papar Busyro di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta. (diko)

Tags: Omnibus Lawruu cipta kerja
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Omnibus Law Kesehatan, Antara Peluang dan Tantangan di Masa Depan
Opini

Omnibus Law Kesehatan, Antara Peluang dan Tantangan di Masa Depan

16 Juli, 2023
Kolom

Babak Baru UU Cipta Kerja

30 November, 2021
Berita

Perlu Perlindungan Hukum dan Keadilan Sosial dalam RPP UU Cipta Kerja

7 Januari, 2021
Next Post

Allah Memperkenalkan Diri (28) Mengenalkan Golongan Fasik

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In