Prof. Dr. Syaiful Bakhri, SH. MH
Secara teoritis, Pancasila merupakan falsafah negara (philosofische gronslag). Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara dan dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Ada lima prinsip sebagai philosofische grondslag bagi Indonesia, yaitu kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau peri-kemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial dan ketuhanan yang berbudaya (Dahlan Thaib dkk,1999;91).
Dari sudut sejarah, Pancasila sebagai dasar negara pertama-tama diusulkan oleh Ir.Soekarno pada sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 1 Juni 1945, yaitu pada waktu membahas Pancasila sebagai dasar negara. Sejak saat itu pula Pancasila digunakan sebagai nama dari dasar falsafah negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, meskipun untuk itu terdapat beberapa tata urut dan rumusan yang berbeda.
Nilai-nilai Pancasila bersifat universal, sehingga harus diinternalisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk pembangunan hukum. Dalam kaitannya dengan pembangunan, hukum mempunyai fungsi sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan, sarana pembangunan, penegak keadilan dan pendidikan masyarakat. Pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari pembangunan hukum yang diarahkan untuk mencapai tujuan negara harus berpijak kepada nilai-nilai Pancasila.
Negara Hukum Pancasila
Negara hukum Pancasila mengandung lima asas, yaitu Pertama, asas Ketuhanan Yang Maha Esa. Asas ini tercantum pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV, yaitu “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (Yudi Latif, 2011;67).
Berdasarkan pernyataan ini, Indonesia merupakan negara yang ber-Tuhan, agama dijalankan dengan cara yang berkeadaban, hubungan antar umat beragama, kegiatan beribadahnya dan toleransi harus berdasarkan pada Ketuhanan. Kebebasan beragama harus dilaksanakan berdasarkan pada tiga pilar, yaitu freedom (kebebasan), rule of law (aturan hukum) dan tolerance (toleransi) .
Kedua, asas perikemanusiaan universal. Asas ini mengakui dan memperlakukanmanusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan, juga mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, ras, warna kulit, kedudukan sosial, dan lainnya. Dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan perwujudan dari asas perikemanusiaan dalam hukum positif Indonesia dalam kehidupan sehari-hari hal ini terlihat pada lembaga-lembaga yang didirikan untuk menampung segala yang tidak seimbang dalam kehidupan sosial. (Yudi Latif, 2011; 125).
Ketiga, asas kebangsaan atau persatuan dalam kebhinekaan, yaitu setiap warganegara mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Asas ini menunjukkan, bahwa bangsa Indonesia bebas untuk menentukan nasibnya sendiri dan berdaulat, sehingga tidak membolehkan adanya campur tangan (intervensi) dari bangsa lain dalam hal mengenai urusan dalam negeri. (Yudi Latif, 2011; 249).
Keempat, asas demokrasi permusyawaratan atau kedaulatan rakyat. Penjelmaan dariasas ini dapat dilihat pada persetujuan dari rakyat atas pemerintah itu dapat ditunjukkan bahwa presiden tidak dapat menetapkan suatu peraturan pemerintah, tetapi terlebih dahulu adanya undang-undang artinya tanpa persetujuan rakyat Presiden tidak dapat menetapkan suatu peraturan pemerintah. (Yudi Latif, 2011; 383). Kelima, asas keadilan sosial. (Yudi Latif, 2011; 491). Asas ini antara lain diwujudkan dalam pemberian jaminan sosial dan lembaga negara yang bergerak di bidang sosial yang menyelenggarakan masalah-masalah sosial dalam negara. Pemikiran negara hukum Indonesia, pada satu sisi berkiblat ke barat dan pada sisi lain mengacu nilai-nilai kultural Indonesia asli. Pemikiran negara hukum inilah yang kemudian mendorong pengembangan model negara hukum versi Indonesia yaitu Negara hukum berdasarkan Pancasila.
Konsep negara hukum Indonesia dapat dikategorikan sebagai negara hukum formil dan materiil, karena selain menggunakan undang-undang juga menekankan adanya pemenuhan nilai-nilai hukum. (Padmo Wahyono, 1977;4). Pancasila dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Nilai-nilai Pancasila menjadi dasar dari setiap produk hukum. Konsep Negara hukum Pancasila itu harus mampu menjadi sarana dan tempat yang nyaman bagi kehidupan bangsa Indonesia.
Negara hukum Indonesia merupakan perpaduan 3 (tiga) unsur yaitu Pancasila, hukum nasional dan tujuan Negara dimaksudkan sebagai pedoman dan dasar untuk menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara.(H.A. Logeman, 1948, Makkatutu dan J.C Pangkerego 1975; 95).
Negara hukum Pancasila memiliki beberapa nilai, yaitu keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat, hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara, prinsip penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir jika musyawarah gagal.
Konsep negara hukum Pancasila tidak bisa lepas dari konsep rechsstaat. Hal ini nampak dari pemikiran Soepomo ketika menulis Penjelasan UUD 1945. Negara hukum dipahami sebagai konsep Barat, sampai pada kesimpulan bahwa negara hukum adalah konsep modern yang tidak tumbuh dari dalam masyarakat Indonesia sendiri. Dalam pandangan Soepomo, ada dua cara pandang dalam melihat hubungan masyarakat, yaitu; pertama, cara pandang individualistik atau asas perseorangan, di mana perseorangan lebihdiutamakan dibandingkan dengan organisasi atau masyarakat. Pola pemikiran ini berkembang di Eropa Barat dan Amerika Serikat. Kedua, cara pandang integralistik atau asas kekeluargaan, dimana masyarakat diutamakan dibandingkan dengan perseorangan. Dari kedua konsep ini, Indonesia cenderung lebih sesuai dengan yang kedua, yaitu konsep integralistik.
Selaras dengan pandangan Soepomo, Muhammad Yamin menyatakan, ”Republik Indonesia adalah suatu negara hukum tempat keadilan yang tertulis berlaku, bukanlah negara polisi atau negara militer, tempat polisi dan prajurit memegang pemerintah dan keadilan, bukanlah pula negara kekuasaan (machsstaat) tempat tenaga senjata dan kekuatan badan melakukan sewenang-wenang”. (Mohammad Yamin, 1952; 75).
Pandangan para pendiri negara tersebut, menunjukkan ide rechtsstaat mempunyai pengaruh yang cukup besar dan di sisi lain ada kecenderungannasional untuk merumuskan suatu konsep negara hukum yang khas Indonesia. Ide khas tersebut terlontar dalam gagasan yang disebut dengan negara hukum Pancasila atau negara hukum berdasarkan Pancasila. Konsep negara hukum Pancasila memiliki karakter tersendiri yang pada satu sisi ada kesamaan dan ada perbedaan dengan konsep negara hukum Barat baik rechtstaat dan rule of law. Negara hukum Indonesia agak berbeda dengan rechtsstaat atau the rule of law. Negara hukum Indonesia, menghendaki adanya keserasian hubungan antarapemerintah dan rakyat yang mengedepankan asas kerukunan.
Suatu negara hukum terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perseorangan. Negara tidak maha kuasa, tidak bertindak sewenang-wenang. Tindakan-tindakan negara terhadap warganya dibatasi oleh hukum. Inilah apa yang oleh ahli hukum Inggris dikenal sebagai rule of law.Negara hukum Pancasila di samping memiliki elemen-elemen yang sama dengan elemen negara hukum dalam rechtstaat mauapun rule of law. Pada sisi lain, negara hukum Pancasila memiliki elemen-elemen yang spesifik yangmenjadikan negara hukum Indonesia berbeda dengan konsep negara hukum yang dikenal secara umum. Perbedaan itu terletak pada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak adanya pemisahan antara negara dan agama, prinsip musyawarah dalam pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara, prinsip keadilan sosial, kekeluargaan dan gotong royong serta hukum yang mengabdi pada keutuhan negara kesatuan Indonesia. (Jimly Asshidiqie, 2010; 70).
Nilai-Nilai Pancasila
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan landasan spiritual, moral dan etik. Salah satu ciri pokok dalam negara hukum Pancasila ialah adanya jaminan terhadap kebebasan beragama (freedom of religion). Mochtar Kusumaatdja berpendapat, asas ketuhanan mengamanatkan bahwa tidak boleh ada produk hukum nasional yang bertentangan dengan agama atau menolak atau bermusuhan dengan agama. (Mochtar Kusumaatmadja, 1976:187).
Dalam proses penyusunan suatu peraturan perundang-undangan, nilai ketuhanan merupakan pertimbangan yang sifatnya permanem dan mutlak. Di sini terdapat dua nilai mendasar, yaitu pertama, kebebasan beragama harus mengacu pada makna yang positif sehingga pengingkaran terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak dibenarkan; kedua, ada hubungan yang erat antara agama dan negara.
Negara hukum Pancasila berpandangan bahwa manusia dilahirkan dalam hubungannya atau keberadaanya dengan Tuhan Yang Maha Esa. (Tahir Azhary, 1992: 96). Para pendiri negara menyadari bahwa negara Indoneia tidak terbentuk karena perjanjian melainkan atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan prinsip pertama dari dasar negara Indonesia. Soekarno pada 1 Juni 1945, ketika berbicara mengenai dasar negara menyatakan: “Prinsip Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia ber-Tuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya ber-Tuhan. Tuhannya sendiri. Yang Kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa Al Masih, yang Islam menurut petunjuk Nabi Muhammad SAW orang Budha menjalankan ibadatnya menurut kitab-kitab yang ada padanya. Tetapi marilah kita semuanya ber-Tuhan. Hendaknya negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan leluasa. Segenap rakyat hendaknya ber-Tuhan. Secara kebudayaan yakni dengan tiada “egoisme agama”. Dan hendaknya Negara Indonesia satu negara yang ber-Tuhan”.
Pidato Soekarno tersebut merupakan rangkuman pernyataan dan pendapat dari para anggota BPUPKI dalam pemandangan umum mengenai dasar negara. Para anggota BPUPKI berpendapat pentingnya dasar Ketuhanan ini menjadi dasar negara. Pendapat ini menunjukkan negara hukum Indonesia berbeda dengan konsep negara hukum Barat yang menganut hak asasi dan kebebasan untuk ber-Tuhan. Pada mulanya, sebagian para founding fathers menghendaki agar agama dipisahkan dengan negara.
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab menunjukkan bahwa manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa. Berdasarkan nilai tersebut, dikembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa dan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain. Berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan, maka Indonesia menentang segala macam bentuk eksploitasi, penindasan oleh satu bangsa terhadap bangsa lain, oleh satu golongan terhadap golongan lain, dan oleh manusia terhadap manusia lain, oleh penguasa terhadap rakyatnya.
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, mengandung pemahaman hukum bahwa setiap warga Indonesia lebih mengutamakan prinsip manusia yang beradab dalam lingkup nilai keadilan. Kemanusiaan yang beradab mengandung bahwa pembentukan hukum harus menunjukkan karakter dan ciri-ciri hukum dari manusia yang beradab. Hukum baik yang berupa peraturan perundang-undangan dan setiap putusan hukum harus sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Perlakuan terhadap manusia dalam Pancasila berarti menempatkan sekaligus memperlakukan setiap manusia Indonesia secara adil dan beradab.
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab membawa implikasi bahwa negara memperlakukan setiap warga negara atas dasar pengakuan dan harkat martabat manusia dan nilai kemanusiaan yang mengalir kepada martabatnya. (Ria Casmi Arrsa, 2010; 39).
Sementara itu, Sila Persatuan Indonesia mengandung nilai bahwa Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Persatuan Indonesia terkait dengan paham kebangsaan untuk mewujudkan tujuan nasional. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa. Dalam pandangan Mochtar Kusumaatmadja (1976; 187), nilai kesatuan dan persatuan mengamanatkan bahwa hukum Indonesia harus merupakan hukum nasional yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila ketiga ini, mengandung pemahaman hukum bahwa setiap peraturan hukum mulai undang-undang hingga putusan pengadilan harus mengacu pada terciptanya sebuah persatuan warga bangsa. Dalam tataran empiris munculnya nilai baru berupa demokratisasi dalam bernegara melalui pemilihan langsung harus selaras dengan sila Persatuan Indonesia. Otonomi daerah yang tampaknya lebih bernuansa negara federal harus tetap dalam bingkai negara kesatuan. Persatuan Indonesia merupakan implementasi nasionalisme, bukan chauvinisme daan bukan kebangsaan yang menyendiri. Nasionalisme menuju pada kekeluargaan bangsa-bangsa, menuju persatuan dunia, menuju persaudaraan dunia. Nasionalisme dengan internasionalisme menjadi satu terminologi, yaitu sosio nasionalisme.
Nilai persatuan Indonesia bersumber pada asas kedaulatan rakyat, serta menentang segala bentuk feodalisme, totaliter dan kediktatoran oleh mayoritas maupun minoritas. Nilai persatuan Indonesia mengandung makna adanya usaha untuk bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Nilai keadulatan rakyat menjadi dasar demokrasi di Indonesia. Nilai ini menunjuk kepada pembatasan kekuasaan negara dengan partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan. Nilai-nilai demokratik mengandung tiga prinsip, yaitu pembatasan kekuasaan negara atas nama hak asasi manusia, keterwakilan politik dan kewarganegaraan. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, menunjukkan manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
Kedudukan hak dan kewajiban yang sama, tidak boleh ada satu kehendak yang dipaksakan kepada pihak lain. Sebelum mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu diadakan musyawarah. Musyawarah untuk mencapai mufakat ini diliputi oleh semangat kekeluargaan, yang merupakan ciri khas bangsa Indonesia. Manusia Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah.
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Penyelenggaraan negara yang demokratis merupakan cita-cita dari negara modern.
Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menunjukkan bahwa manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam masyarakat Indonesia. Keadilan sosial memiliki unsur pemerataan, persamaan dan kebebasan yang bersifat komunal. Dalam rangka ini dikembangkanlah perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung nilai-nilai bahwa setiap peraturan hukum, baik undang-undang maupun putusan pengadilan mencerminkan semangat keadilan.
Keadilan yang dimaksudkan adalah semangat keadilan sosial bukan keadilan yang berpusat pada semangat individu. Keadilan tersebut haruslah dapat dirasakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, bukan oleh segelintir golongan tertentu
Nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah maupun batiniah.
Penegakan hukum dan keadilan ini ialah wujud kesejahteraan manusia lahir dan batin, sosial dan moral. Kesejahteraan rakyat lahir batin, terutama terjaminnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat, yaitu sandang, pangan, papan, rasa keamanan dan keadilan, serta kebebasan beragama/kepercayaan. Cita-cita keadilan sosial ini harus diwujudkan berdasarkan UUD dan hukum perundangan yang berlaku dan ditegakkan secara melembaga berdasarkan UUD 1945.
Dalam pandangan Bagir Manan (1997;45-53) kekuasaan kehakiman di Indonesia memiliki beberapa karakter yang harus dipahami oleh hakim sehingga dapat mewujudkan nilai keadilan sosial. Peradilan berfungsi menerapkan hukum, menegakkan hukum dan menegakkan keadilan berdasarkan Pancasila. Pelaksanaan peradilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan; segala bentuk campur tangan dari luar kekuasaan kehakiman dilarang. Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang, tidak ada seorangpun dapat dihadapkan di depan pengadilan selain daripada yang ditentukan baginya oleh undang-undang.
Prof. Dr. Syaiful Bakhri, SH. MH, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta
Sumber: Majalah SM No 6-7 Tahun 2020