• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Senin, Juli 14, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Mahkamah Konstitusi Penjaga Ideologi Pancasila

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
9 Juli, 2023
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Mahkamah Konstitusi Penjaga Ideologi Pancasila

Seminar Nasional MIH UMS

Share

SOLO, Suara Muhammadiyah – Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (MIH UMS) menyelenggarakan seminar nasional dengan menggandeng Mahkamah Konstitusi (MK). Seminar dilangsungkan di Ruang Seminar Gedung Induk Siti Walidah UMS dengan mengangkat topik “Mahkamah Konstitusi Sebagai Penjaga Ideologi Pancasila, Sabtu (8/7).

Wakil Rektor IV UMS Prof., dr.,Dr., Em Sutrisna, M.Kes., menyambut baik kehadiran Hakim Konstitusi Prof., Dr., Arief Hidayat, S.H., M.S yang juga merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (2015-2018) serta mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) periode 2016-2018 Prof., Dr., Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum., dalam seminar nasional ini.

Baca Juga

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

Penyegaran Menulis Publikasi Internasional Bereputasi Ala Atdikbud RI Malaysia

Em Sutrisna berpesan kepada para mahasiswa untuk menjadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk menimba ilmu dan pengalaman.

“Saya kira ini kesempatam yang luar biasa dan kami berharap teman-teman yang hadir di sini baik program S2 atau S3, mudah-mudahan lima atau 10 tahun ke depan ada yang mengikuti jejak mereka,” harap Prof Em.

Arief Hidayat dalam seminar tersebut menerangkan bahwa berhukum di Indonesia harus disinari oleh sinar Ketuhanan. Hukum di Indonesia disinari oleh sinar Ketuhanan YME harus dipahami betul dan dilaksanakan.

“Hukum di Indonesia seharusnya berpedoman pada Pancasila,” ungkapnya.

Sejatinya, MK adalah lembaga peradilan, tetapi bukan lembaga peradilan yang tidak sekuler. Dan MK adalah lembaga peradilan yang harus mengimplementasikan ideologi dan dasar negara Indonesia.

Lebih lanjut, dia menegaskan hukum di Indonesia adalah hukum yang berkarakter Pancasila. Dia mengingatkan bahwa sebaiknya para dosen, guru besar bidang hukum ketika memberikan ilmunya di dalam kelas, seharusnya tidak berpatok pada hukum Barat.

“Mestinya hukum yang harus dijalankan adalah hukum yang mempunyai karakter sendiri,” terang Hakim Konstitusi itu.

Demikian pula, dengan demokrasi yang dilakukan di Indonesia adalah demokrasi Pancasila, bukan demokrasi liberal ataupun demokrasi sosialis.

Dalam mengakhiri pemaparan materinya, Arief Hidayat mengatakan juga bahwa MK itu dalam putusannya, tidak hanya sekedar menjaga konstitusi tetapi juga ideologi negara.

“MK Indonesia sangat berbeda dengan MK di negara-negara lain. Oleh karena itu harus diisi oleh hakim yang paham mengenai konstitusi termasuk di dalamnya paham mengenai bagaimana mengatur melalui aktualisasi nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, Aidul Fitriciada, mantan Ketua KY mengawali sesi pemaparannya dengan menyanjung Arief Hidayat. Kata Aidul, sudah semestinya, Ketua MK atau hakim konstitusi memahami MK sebagai penjaga ideologi Pancasila.

Aidul Fitriciada membagikan pemikiran dan analisinya mengenai kedudukan Pancasila dalam sistem hukum di Indonesia dengan menghubungkannya pada MK. Pada salah satu analisisnya, dalam praktik yang dijalankan oleh MKRI ketika melakukan amandemen UUD 1945, terdapat paham-paham dalam amandemen UUD 1945 yang menganut paham liberal, bukan paham Pancasila.

Hal tersebut dikarenakan adanya kekurangan dalam memahami nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

“Pancasila hasil pemikiran para pendiri negara, sementara amandemen UUD 1945 disusun berdasarkan kehendak pembentuk UUD (1999-2002) yang tidak sedikit bertentangan dengan pemikiran para pendiri negara,” paparnya.

Oleh sebab itu, dalam menguji UU yang diajukan, seharusnya dipatokkan pada nilai-nilai yang terkandung pada ideologi Indonesia yaitu Pancasila.

“Tugas dari MKRI adalah menguji UU terhadap UUD 1945 berdasarkan nilai-nilai ideologi Pancasila. Jadi tidak berhenti pada teks UUD tapi dia masuk ke dalam nilai-nilai konstitusionalisme,” jelasnya. (Maysali)

Tags: hakim konstitusimkPancasilaUMS
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Prof Dr Abdul Mu'ti
Berita

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

22 Agustus, 2024
Penyegaran Menulis Publikasi Internasional Bereputasi Ala Atdikbud RI Malaysia
Berita

Penyegaran Menulis Publikasi Internasional Bereputasi Ala Atdikbud RI Malaysia

10 Februari, 2024
Gunakan Teknologi Canggih, UMS Resmi Miliki Smart Classroom
Berita

Gunakan Teknologi Canggih, UMS Resmi Miliki Smart Classroom

1 September, 2023
Next Post
MHH PW Aisyiyah Riau Edukasi Bahaya Bullying

MHH PW Aisyiyah Riau Edukasi Bahaya Bullying

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In