• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Selasa, November 11, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Muhammadiyah Perbolehkan Shalat Jum’at dengan Syarat

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
4 Juni, 2020
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Melihat terus terjadinya fluktuasi kasus Covid-19 di Tanah Air, Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui MCCC kembali mengeluarkan tuntunan dan panduan dalam menghadapi pandemi di masa new normal yang saat ini menjadi opsi pemerintah di beberapa wilayah (4/6).

Sehubungan dengan situasi tersebut, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menghimbau kepada seluruh umat Islam untuk senantiasa melaksanakan ibadah sesuai dengan syariat Islam, berdasarkan dalil-dalil yang terpercaya kebenarannya, disertai dengan fungsi ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt serta ikhsan dalam kehidupan.

Baca Juga

No Content Available

Dr Agung Danarto MA, Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjelaskan, daerah yang dinyatakan belum aman, seluruh ibadah yang berkaitan dengan ibadah sunnah, fardu kifayah, dan fardu ain hendaknya dilaksanakan di rumah. Sedangkan untuk daerah dengan status zona hijau, shalat sunnah dilakukan di rumah, dan shalat fardu cukup dilaksanakan di rumah apabilah syarat fardu kifayah di masjid sudah terpenuhi. “Untuk shalat Jum’at dapat dilaksanakan di mushala, masjid, atau tempat lain yang memungkinkan. Semaksimal mungkin pelaksanaan shalat jum’at di masjid atau mushala mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh MCCC atau pemerintah setempat,” ujarnya.

Bermaksud untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku, PP Muhammadiyah memperbolehkan pelaksanaan shalat jum’at dilakukan lebih dari satu gelombang atau memperbanyak tempat dengan cara memanfaatkan gedung, ruangan dan lain sebagainya.

Sementara itu Dr H Fuad Zain MA, Ketua Divisi Fatwa Majelis Tarjih mengungkapkan bahwa perenggangan jarak shaf dalam shalat dapat dilakukan demi menjaga diri dari bahaya. Sebagaimana telah disabdakan oleh Rasulullah, tidak boleh berbuat mudharat dan menimbulkan madharat. Dalam kondisi seperti saat ini perenggangan jarak dapat dilakukan tanpa menghilangkan nilai atau pahala serta kesempurnaan shalat berjamaah. “Wabah Covid-19 merupakan uzur syar’i yang memperbolehkan pelaksanaan ibadah secara tidak normal,” paparnya.

Berkenaan shalat dengan menggunakan masker. Hal ini tidak dianjurkan sesuai hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa Rasulullah melarang seseorang menutup mulutnya di dalam melaksanakan shalat. Namun para ahli hadits masih memperdebatkan tentang posisi hadits tersebut. Ada yang meletakkan posisi hadits tersebut sebagai sesuatu yang tidak disukai saat shalat, belum mengharamkannya.

Selain itu larangan dalam hadits tersebut tidak berlaku secara umum karena memiliki sebab yang khusus yaitu agar tidak menyerupai orang-orang majusi dalam beribadah, sebagaimana yang tertulis dalam kitab Sunnah Abu Dawud karya Badrudin Aini. “Oleh karena itu, menutup sebagian wajah dengan masker ketika shalat berjamaah di masjid dalam keadaan belum bebas dari pandemi seperti saat ini tidaklah termasuk larangan,” tegasnya. (diko)

Tags: shalat jumat dua shif
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

No Content Available
Next Post
Memahami Pandemi Corona dengan Jurnalisme Data

Memahami Pandemi Corona dengan Jurnalisme Data

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In