JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Jihad konstitusi kembali dilakukan Muhammadiyah dalam mengawal akan diberlakukannya RUU Haluan Ideologi Pancasila oleh pemerintah. Muhammadiyah membentuk tim khusus berjumlah 15 orang yang bertugas mengkaji, mencermati dan memberikan masukan suatu undang-undang atau kebijakan.
Langkah ini merupakan bagian dari jihad konstitusi Muhammadiyah, sesuai amanat Muktamar Muhammadiyah di Makassar. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ditunjuk sebagai Koordinator Tim Pengkajian RUU HIP.
“Jihad konstitusi ini dilakukan mulai dari hulu, sejak suatu RUU dibahas. Cara ini lebih efektif dibandingkan dengan melakukan judicial review,” ujar Abdul Mu’ti, Kamis (11/6).
Hal ini sebenarnya bukanlah kali pertama bagi Muhammadiyah. Nantinya, hasil analisis tim Pimpinan Pusat Muhammadiyah disampaikan langsung kepada DPR. Dalam situasi normal, kajian dari RUU tersebut akan disampaikan melalui audiensi dengan ketua DPR, dan tembusan ditujukan kepada seluruh ketua fraksi atau partai politik.
Mu’ti mengungkapkan saat ini RUU HIP masih di Baleg DPR dan masih dalam proses harmonisasi. Tim Pengkajian RUU HIP dari Muhammadiyah tengah mengusahakan secepatnya dapat menyodorkan usulan ke DPR.
Adapun Tim pengkaji RUU HIP yaitu Dr Abdul Mu’ti, MEd (Koordinator Tim), Dr M Busyro Muqoddas, SH., MHum, Prof Dr Syafiq A Mughni, Prof Dr Dadang Kahmad, MSi, Drs Hajriyanto Y Thohari, MA, Dr Agung Danarto, MAg, Dr Trisno Raharjo, SH, MHum, Prof Dr Khuzaifah Dimyati, SH., MHum, Prof Dr Zakiyuddin Baidhawy, Dr Asep Nurjaman, MSi, Dr Yono Reksoprodjo, Dr Phil Ahmad Norma-Permata, Prof Dr Syaiful Bakhri, SH., MH, Prof Dr Syamsul Anwar, dan Prof Dr Biyanto, MAg.
“RUU HIP ini sangat penting untuk dibahas secara khusus agar isinya tidak bertentangan dengan UUD dan tidak menimbulkan kontroversi, khususnya yang terkait dengan isu PKI dan kebangkitan komunisme serta perubahan Pancasila sebagai Dasar Negara,” tutupnya. (diko)