MEDAN, Suara Muhammadiyah – Pakar Hukum Dr Abdul Hakim Siagian SH MHum mengatakan, Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) wajib ditolak dan dihentikan pembahasannya tanpa kompromi apapun.
“Karenanya wajib dilawan dan ditolak dengan tegas tanpa kompromi, apalagi hanya sekedar memasakukkan TAP MPRS dan menghilangkan Pasal 7 serta memperbaiki Pasal 12,” ujar Abdul Hakim pada acara Kajian RUU HIP yang diselenggarakan secara virtual oleh Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah bekerjasama dengan Fakultas Hukum UMSU, Senin (15/6).
Dikatakannya, sebuah RUU yang layak digodok itu harus memenuhi 3 kualifikasi dan landasan, yakni landasan filosofis, landasan sosio empiris dan landasan yuridis.
“Dan saya melihat, pada RUU HIP ketiga kualifikasi dan landasan tersebut tidak dipenuhi,” sebut Wakil Ketua PW Muhammadiyah Sumut ini.
Landasan Filosofis
Dari pendekatan agama, terutama Islam, kata Abdul Hakim, tidak ada alasan untuk menerima RUU HIP, sebab dalam Pasal 7 RUU HIP ditegaskan “dari Pancasila diperas/direduksi menjadi Trisila (Nasakom) kemudian ekasila (Gotong Royong)” “Inilah salah satu bukti penyelewengan Pancasila masa orde lama yang puncaknya G30 S/PKI,” tegasnya.
Gawatnya lagi, lanjut Abdul Hakim, dalam draf RUU HIP itu sepertinya ada upaya pengkultusan seseorang. Dimana Pancasila disebutkan konsep Soekarno yang lahirnya 1 Juni
“Padahal kesepakatan Pancasila sebagai dasar negara tertanggal 18 Agustus 1945 bukan Pancasila 1 Juni,” jelasnya.
Kemudian, dari filsafat hukum, posisi Pancasila tidak boleh didegradasi menjadi produk UU karena Pancasila telah dijabarkan oleh konstitusi dalam hal ini UUD 1945.
Landasan Sosiologis/empiris
Menurut Abdul Hakim, dari landasan Sosiologis/empiris tidak ada fakta yang menyebutkan urgensi dibentuknya RUU HIP ini dan masyarakat mana yang menginginkan terbentuknya.
Bahkan dari skala prioritas, kata Abdul Hakim, masih terlalu banyak RUU yang harus didahulukan oleh DPR apalagi di tengah masa pandemi covid-19 Wuhan ini
Dikatakannya, bila RUU HIP bertujuan agar membentuk prilaku masyarakat yang Pancasilais, justru fakta di lapangan yang melanggar pancasila adalah aparatur negara contoh praktek korupsi ; mereka yang tidak menghayati dan mengamalkan Pancasila serta melanggar Konstitusi,
“Lha kok solusinya malah membuat UU? Dan konyolnya UU yang dibuat justru ‘ngawur dan sesat’ serta tidak menjadi cerminan dari Pancasila dan Konstitusi itu,” katanya.
Landasan Yuridis
Dari sisi landasan yuridis Abdul Hakim menjelaskan, bahwa Pasal 2 UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Jo. UU No 15 Tahun 2019 ditegaskan Pancasila sumber segala sumber hukum Negara. Kedudukan Pancasila sebagai Staats Fundamental Norm.
“Produk aspek yuridis yang melahirkan draft RUU HIP pastilah salah dan ngawur serta sesat,” katanya.
Bukan cuma itu, lanjut Abdul Hakim, Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menempati posisi yang paling bawah, sedangkan sila Keadilan Sosial menempati posisi paling atas (vide Pasal 12 ayat (3)).
Dengan demikian,kata Abdul Hakim, hal itu bertentangan dengan Pasal 29 ayat 1 UUD NRI 1945, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”, dapat ditafsirkan menjadi dengan “Negara berdasar atas Keadilan Sosial”.
Abdul hakim juga menegaskan, RUU HIP merupakan produk UU yang bukan berideologi Pancasila sebab RUU HIP ini memberikan kewenangan Presiden sebagai penafsir tunggal dan berkuasa sepenuhnya serta menambah lembaga baru.
Abdul Hakim mengungkapkan, sejauh ini dari berbagai kajian sejarah, sospol, agama kemudian hukum, tidak ada alasan untuk menerima naskah akademik dan draf RUU HIP, sementara yang menolaknya begitu banyak dan yang mendukung sama sekali tak muncul.
“Naskah Akademik RUU HIP itu tidak memenuhi kualifikasi dan substansinya ngawur, sesat dan wajib untuk dimintai pertanggungjawaban terhadap penyusunnya,” kata Abdul Hakim.
Atas dasar itu, menurutnya mendesak dilakukan pengusutan secara hukum, kemudian meminta TNI sebagai garda pertahanan NKRI untuk melakukan pemeriksaan bahwa produk ini tak sekedar disusupi oleh ideologi lain yang merupakan pengkhianatan terhadap Pancasila.
“Intinya, RUU HIP ini wajib ditolak dan harus dihentikan pembahasannya tanpa kompromi apapun,” tutup Abdul Hakim. (Sihaloho/Syaifulh/Riz)