KUTACANE, Suara Muhammadiyah – Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Muhammadiyah (LazisMu) menyatakan komitmennya melanjutkan pengumpulan zakat di Kute Cane, Kabupaten Aceh Tenggara. Komitmen Lazismu ini setelah melihat progres pengumpulan Zakat yang cukup baik, dan kondisi warga penerima manfaat melalui program ini bisa tersalurkan dengan baik.
LAZISMU adalah lembaga zakat tingkat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya. Baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Sekretaris Lazismu Aceh M. Yamin S.E M.Si menyerahkan secara langsung SK pengukuhan pengurus Lazismu Kabupaten Aceh Tenggara dengan berbagai program prioritas.
Penyerahan SK Pengurus LazisMu Aceh Tenggara yang di terima langsung oleh Ketua Lazismu Aceh Tenggara Terpilih Bagindo Afrizal, pekan lalu. Prosesi penyerahan tersebut dilaksanakan di Masjid Marhamah, Kutacane disaksikan oleh Ketua MPM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh Taufik A. Rahim S.E M.Si Ph.D, PDM Aceh Tenggara Ruly Pardian S.Ag M.H., Sekretaris PDM Aceh Tenggara Masri Amin S.E M.Si.
Sekretaris PDM Aceh Tenggara Masri Amin S.E M.Si, menyampaikan rasa terima kasih kepada LazisMu Aceh atas kedatangan LazisMu Aceh dan menyerahkan secara langsung SK Pengurus tersebut. Selanjutnya Masri berharap LazisMu Aceh Tenggara di bimbing juga oleh LazisMu Aceh agar bisa menyalurkan Zakat, Infaq dan sedekat secara baik. Serta menjaga kepercayaan dari muzakki dan meningkatkan minat muzakki untuk berinfaq melalui Lazismu.
Lazismu didirikan oleh PP Muhammadiyah pada tahun 2002, selanjutnya dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional melalui SK No. 457/21 November 2002. Dengan telah berlakunya Undang-undang Zakat nomor 23 tahun 2011, Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2014, dan Keputusan Mentri Agama Republik Indonesia nomor 333 tahun 2015. LAZISMU sebagai lembaga amil zakat nasional telah dikukuhkan kembali melalui SK Mentri Agama Republik Indonesia nomor 730 tahun 2016.
Berdirinya LAZISMU dimaksudkan sebagai institusi pengelola zakat dengan manajemen modern yang dapat menghantarkan zakat menjadi bagian dari penyelesai masalah (problem solver) sosial masyarakat yang terus berkembang.
“Dengan spirit kreatifitas dan inovasi, LAZISMU senantiasa menproduksi program-program pendayagunaan yang mampu menjawab tantangan perubahan dan problem sosial masyarakat yang berkembang,” ungkap Masri Amin. (Agusnaidi/Syaifulh/Rizq)