JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Pusat Studi dan Pendidikan dan Hak Asasi Manusia (PUSDIKHAM) Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka menggelar sebuah Webinar terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila secara daring.
Webinar bertajuk “Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, dibuka oleh Wakil rektor 4 UHAMKA Dr. H. Bunyamin, M.Pd
“UHAMKA bersama Pusdikham membaktikan dirinya kepada masyarakat khususnya mengenai pembahasan RUU HIP yang sedang hangat dibicarakan publik, tujuan pembahasan dalam webinar hari ini untuk membahas RUU HIP secara ilmiah serta mendalam dari berbagai pihak” ungkap Wakil Rektor 4 UHAMKA Dr. H. Bunyamin, M.Pd, Selasa (30/06).
Menghadirkan 5 narasumber di antaranya Dr. H. Trisno Raharjo, S.H.,M. Hum selaku Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr. H. Anwar Abbas, M.M.,M.Ag., selaku Sekretaris Jendral MUI, Dr. Ir. H. Helmy Faishal Zaini, M.Si., selaku Sekretaris Jenderal PBNU, Dr. Maneger Nasution, MH.,MA., selaku Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan Dr. Desvian Bandarsyah, M.Pd selaku Dekan FKIP UHAMKA. Serta pengantar oleh Dr. H. Bunyamin, M.Pd selaku Wakil Rektor 4 UHAMKA dan dimoderatori oleh Mubarak Ahmad, M.Pd. Selaku Dosen Uhamka.
Di awal diskusi, Mubarak Ahmad selaku moderator membuka pembahasan bahwa RUU HIP hari ini berstatus dihentikan sementara karena belum ditandatangani oleh Presiden. Status tersebut juga memberi kesempatan pada DPR untuk mengumpulkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) berdasarkan masukan dari seluruh pihak. Bagaimana para naasumber menyikapi hal tersebut? Apakah menyetujui opsi RUU HIP dengan perbaikan atau opsi menghentikan pembahasan RUU HIP? Pertanyaan ini lalu ditanggapi oleh para narasumber.
Dr. H. Anwar Abbas, M.M.,M.Ag selaku narasumber menjelaskan tentang sikap penolakan MUI terhadap RUU HIP karena dianggap mencederai konstitusi hukum negara, bangsa serta agama dikarenakan RUU HIP tidak sesuai dengan kaidah-kaidah keagamaan, serta berbeda dengan pancasila yang kita anut dan dilahirkan melalui keputusan bersama dengan sejarah panjang. “Pancasila yang telah kita sepakati berupa lima sila yang terdapat pada pembukaan UUD 1945 Sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa, menjiwai dan menafasi sila kedua, ketiga, keempat, dan menafasi dan menjiwai sila kelima” tutur Dr. H. Anwar Abbas, M.M.,M.Ag Selasa, (30/06).
Dr. Ir. H. Helmy Faishal Zaini, M.Si. menyatakan pandangan PBNU terkait RUU HIP yang dianggap tidak relevan untuk dibahas dimasa kini, terutama keputusan NU mengenai Pancasila dan NKRI sudah relevan dalam bentuk final.
“ Pancasila merupakan titik temu dari adanya perbedaan, maka PBNU menolak adanya RUU HIP yang bersinggung dengan paham kiri atau paham kanan, PBNU lebih sepakat terhadap Pancasila yang mewakili syariat Islam dan Persatuan”, ucap Dr. Ir. H. Helmy Faishal Zaini, M.Si., Selasa, (30/06).
Dr. Trisno Raharjo, S.H.,M. Hum., menyuarakan tentang pandangan Muhammadiyah yang mendukung Pancasila sebagai Darul Ahdi Wa Syahadah yaitu merupakan Negara dengan dasar Pancasila yang memiliki idealisme dan ciri utama “Baldatun Thayyibatun Wa Rabbuh Ghafur”, yakni suatu negara dan bangsa maju, adil, makmur, bermartabat, dan berdaulat dalam naungan Ridla Allah SWT.
“Pancasila memiliki dasar yang kuat, menyusun RUU HIP perlu dengan kehati-hatian apabila menimbulkan pro dan kontra yang berkepanjangan, sehingga tidak perlu dilanjutkan, Muhammadiyah menganggap BPIP dirasa sudah cukup dalam menjaga keutuhan Pancasila tanpa harus menjadikan RUU HIP”, ungkap Dr. Trisno Raharjo, S.H.,M.Hum., Selasa, (30/06).
Dr. Maneger Nasution, MH.,MA., menggambarkan bagaimana sikap DPR dalam merancang RUU HIP yang belum maksimal menggunakan partisipasi publik dalam melakukan penyusunan, sehingga dianggap cacat sejak pertama kali diwacanakan serta melihat respon dari masyarakat yang kontra dengan menimbulkan gejala konflik dilatarbelakangi oleh kurangnya DPR dalam menggunakan partisipasi Publik.
“Memberikan beberapa rekomendasi dalam menghadapi permasalahan serta gejolak yang ditimbulkan dalam rancangan RUU HIP. Pembahasan RUU HIP karena pertimbangan filosofis, yuridis, historis, sosiologis, dan teologis sebaiknya RUU HIP itu ditarik dan dihentikan. Publik juga dihimbau menahan diri, tidak terprovokasi serta menyampaikan aspirasinya secara elegan dan konstitusional. Negara juga harus hadir dalam mencegah adanya potensi konflik akibat RUU HIP dan melindungi saksi maupun korban akibat RUU HIP tersebut“, ucap Dr. Maneger Nasution, MH.,MA., Selasa, (30/06).
Dr. Desvian Bandarsyah, M.Pd mengingatkan tentang pentingnya pembelajaran sejarah melalui pendidikan, terutama dalam pembahsan RUU HIP yang menggambarkan belum sampainya kepada tahapan berdamai dengan masa lalu, sehingga hanya membahas RUU HIP yang mengundang perseteruan ditengah perdamaian kehidupan di masyarakat.
“Pancasila sebagai produk kesejarahan, sejarah panjang perjalanan bangsa perlu direkam secara utuh dalam memori kolektif manusia Indonesia untuk memahami konteks bangsa dalam pusaran zaman, ia juga dimaksudkan sebagai tools untuk memberikan optimisme bagi keberlangsungan bangsa dimasa depan itu bisa dilakukan melalui pendidikan sejarah.”
Kesimpulan secara garis besar menggambarkan bagaimana penolakan terhadap rancangan RUU HIP dari berbagai lapisan masyarakat serta organisasi maupun golongan dalam masyarakat demi meredam dan menghindarkan konflik permasalahan yang tidak diinginkan selain itu Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 sudah dianggap final dan relevan bagi kehidupan bangsa Indonesia.
Mempertimbangkan pentingnya stabilitas dan kondusifitas nasional serta besarnya aspirasi masyarakat untuk menolak RUU HIP; kemudian mengkaji dengan seksama aspek-aspek filosofis, aspek hukum, dan aspek kegunaan dari RUU HIP dalam konteks kepentingan nasional, dengan ini Pusdikham UHAMKA menyatakan menolak RUU HIP dan merekomendasikan pada DPR RI untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU HIP tersebut. (Kindo/Mubarak)