• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Jumat, Desember 5, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Tiga Poin Keberatan Muhammadiyah terhadap Omnibus Law

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
15 Juli, 2020
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Tiga Poin Keberatan Muhammadiyah terhadap Omnibus Law

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menyerahkan kajian terkait RUU Onmibus Law

Share

JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan kajian akademik tentang Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang juga disebut sebagai Omnibus Law. Berdasarkan kajian secara tiga tahap sejak awal tahun 2020 Muhammadiyah berpandangan agar Onimuslaw ditarik demi kemaslahatan bersama.

“Kami di Muhammadiyah melakukan kajian akademik dengan berbagai ahli lintas kampus dan dibahas dalam tiga tahapan berkaitan dengan RUU Cipta Kerja ini, dan pagi ini poin-poin pentingnya sudah kami sampaikan kepada Pak Sufsi Dasco selaku Pimpinan DPR,” ungkap Busyro, Rabu (15/7).

Baca Juga

Omnibus Law Kesehatan, Antara Peluang dan Tantangan di Masa Depan

Babak Baru UU Cipta Kerja

PP Muhammadiyah telah menyampaikan sikap terhadap RUU Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja. Berdasarkan surat sebelumnya yang telah disampaikan kepada Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR RI. PP Muhammadiyah berpandangan dan berpendapat bahwa:

  1. Proses pengajuan dan pembahasan RUU tersebut tidak didahului dengan adanya partisipasi publik.
  2. Substansi RUU tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai moralitas konstitusi, perlindungan daulat rakyat (Undang-Undang Dasar Tahun 1945, pasal 1 ayat 2) dan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya rakyat yang dijamin di dalam konstitusi, dan sila Keadilan Sosial. Dan sebaliknya sangat dikhawatirkan akan memberikan privielege terhadap kekuatan pemodal asing/sekelompok kecil pemodal dalam negeri.
  3. Kiranya politik legislasi perlu untuk kembali kepada pengamalan Konstitusi Dasar dan Pancasila sebagai Dasar Konstitusional dan Ideologi Bangsa.

Oleh karena itu diharapkan Presiden bersama dengan Pimpinan DPR RI untuk tidak melanjutkan pembahasan dan pengesahan RUU Cipta Kerja demi kemaslahatan bersama. Serta menariknya guna disesuaikan dengan jiwa dan moralitas UUD 1945 – Pancasila. (Riz)

Tiga Poin Keberatan Muhammadiyah terhadap Omnibus Law
Tags: Omnibus Lawruu cipta kerja
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Omnibus Law Kesehatan, Antara Peluang dan Tantangan di Masa Depan
Opini

Omnibus Law Kesehatan, Antara Peluang dan Tantangan di Masa Depan

16 Juli, 2023
Kolom

Babak Baru UU Cipta Kerja

30 November, 2021
Berita

Perlu Perlindungan Hukum dan Keadilan Sosial dalam RPP UU Cipta Kerja

7 Januari, 2021
Next Post
PCM Girisubo Rintis Pembangunan SD Muhammadiyah Unggulan

PCM Girisubo Rintis Pembangunan SD Muhammadiyah Unggulan

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In