Tiga Poin Keberatan Muhammadiyah terhadap Omnibus Law

Tiga Poin Keberatan Muhammadiyah terhadap Omnibus Law

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menyerahkan kajian terkait RUU Onmibus Law

JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan kajian akademik tentang Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang juga disebut sebagai Omnibus Law. Berdasarkan kajian secara tiga tahap sejak awal tahun 2020 Muhammadiyah berpandangan agar Onimuslaw ditarik demi kemaslahatan bersama.

“Kami di Muhammadiyah melakukan kajian akademik dengan berbagai ahli lintas kampus dan dibahas dalam tiga tahapan berkaitan dengan RUU Cipta Kerja ini, dan pagi ini poin-poin pentingnya sudah kami sampaikan kepada Pak Sufsi Dasco selaku Pimpinan DPR,” ungkap Busyro, Rabu (15/7).

PP Muhammadiyah telah menyampaikan sikap terhadap RUU Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja. Berdasarkan surat sebelumnya yang telah disampaikan kepada Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR RI. PP Muhammadiyah berpandangan dan berpendapat bahwa:

  1. Proses pengajuan dan pembahasan RUU tersebut tidak didahului dengan adanya partisipasi publik.
  2. Substansi RUU tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai moralitas konstitusi, perlindungan daulat rakyat (Undang-Undang Dasar Tahun 1945, pasal 1 ayat 2) dan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya rakyat yang dijamin di dalam konstitusi, dan sila Keadilan Sosial. Dan sebaliknya sangat dikhawatirkan akan memberikan privielege terhadap kekuatan pemodal asing/sekelompok kecil pemodal dalam negeri.
  3. Kiranya politik legislasi perlu untuk kembali kepada pengamalan Konstitusi Dasar dan Pancasila sebagai Dasar Konstitusional dan Ideologi Bangsa.

Oleh karena itu diharapkan Presiden bersama dengan Pimpinan DPR RI untuk tidak melanjutkan pembahasan dan pengesahan RUU Cipta Kerja demi kemaslahatan bersama. Serta menariknya guna disesuaikan dengan jiwa dan moralitas UUD 1945 – Pancasila. (Riz)

Exit mobile version