Pandemi Covid-19 tidak hanya menjadi masalah kesehatan tetapi juga telah berimbas kepada dunia pendidikan. Lembaga pendidikan kini dituntut oleh keadaan untuk menjalankan pembelajaran dengan kondisi yang disesuaikan. Termasuk kebijakan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19.
Berbagai upaya dilakukan, termasuk pemindahan kegiatan belajar tatap muka dari ruang kelas ke rumah dengan pembelajaran daring. Metode pembelajaran ini jamak dan memang tidak ada pilihan lain di masa pandemi. Meskipun tidak sesempurna belajar secara langsung, proses pembelajaran harus terus berjalan demi mempersiapkan masa depan generasi bangsa.
Menghadapi persoalan dalam situasi darurat seperti ini sangat penting untuk menjaga kesehatan dan keselamatan warga serta lembaga pendidikan itu sendiri. Dengan menjaga kesehatan dan keselamatan menjadi hal yang diutamakan. Karena dengan tidak tertular Covid-19 maka dampak yang didapatkan dapat diminimalisir.
Banyak yang mempertanyakan terkait terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Diteken Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Diizinkannya sekolah yang berada di zona kuning dan hijau untuk melakukan pembelajaran tatap muka telah menuai kekhawatiran terhadap adanya peningkatan kasus Covid-19. Pemerintah pun menyadari bahwa pembukaan layanan tatap muka berpotensi menyebabkan terjadinya cluster-cluster baru.
Akan tetapi di sini perlu diperhatikan bahwa pembukaan satuan pendidikan di zona kuning harus atas izin Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat. Selain itu kepala sekolah harus mengisi daftar periksa pencegahan Covid-19 dan diverifikasi oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Kewenangan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka ada di tingkat daerah di mana satuan pendidikan yang berada di zona hijau dan kuning wajib memenuhi seluruh daftar periksa yang mengacu pada protokol kesehatan. Sekolah tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan dari (1). pemda/kanwil, (2). kepala sekolah, (3) komite sekolah, (4). Orang tua. Jika orang tua tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa.
Pembukaan kembali satuan pendidikan untuk pelaksanaan tatap muka harus dilakukan secara bertahap. Untuk satuan pendidikan umum dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan SMK, tatap muka dilaksanakan dengan jumlah peserta didik sebanyak 30-50 persen dari kapasitas kelas. Sementara itu untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Taman Kanak-kanak (TK) jumlah maksimal di dalam satu kelas sebanyak 5 peserta didik.
Pengawasan yang ketat, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan tugas penanganan Covid-19 akan terus dilaksanakan guna memantau perkembangan implementasi kebijakan ini. Mesti terus dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Atau setidaknya tetap menerapkan pembelajaran daring sebagai alternatif hingga pandemi mereda.
Saling Menopang
Pandemi kali ini menjadi momentum pembenahan sistem pendidikan. Sudah saatnya peserta didik menjadi subjek dalam pembelajaran ditambah pendidik, lembaga pendidikan dan orang tua bahu membahu dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Perjalanan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama pandemi ini menyisakan persoalan dan tantangan untuk dihadapi bersama.
UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik. Agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berkahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Tugas berat dalam pendidikan bisa dilalui secara bersama-sama. Adanya PJJ setidaknya menghembuskan solusi agar saling membantu baik keluarga dan lembaga pendidikan.
Kemendikbud menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.
Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat 1) tetap mengacu pada Kurikulum Nasional; 2) menggunakan kurikulum darurat; atau 3) melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut.
Kurikulum darurat yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.
Kerja sama semua pihak dapat terus dilakukan. Orang tua diharapkan dapat aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar di rumah, guru dapat terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, dan sekolah dapat memfasilitasi kegiatan belajar mengajar dengan metode yang paling tepat. Kerja sama secara menyeluruh dari semua pihak sangat diperlukan untuk menyukseskan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Begitu juga Muhammadiyah sebagai organisasi kemasyarakatan yang memiliki perhatian besar terhadap pendidikan. Lebih-lebih di masa pandemi lembaga pendidikan Muhammadiyah mulai dari TK hingga perguruan tingi sangat terpengaruh karena kondisi ini. Akan tetapi Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta agar semua kegiatan pembelajaran/perkuliahan di semua Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) dilakukan secara online (daring) dan tidak melakukan kegiatan pembelajaran/perkuliahan secara tatap muka hingga waktu yang belum ditentukan.
Muhammadiyah berpandangan bahwa pendidikan merupakan upaya mendasar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dalam menghadapi kancah global. Proses pendidikan yang berjalan baik melibatkan segenap pemangku kepentingan dan tidak bisa dijalankan oleh satu pihak saja. Apalagi dalam mempersiapkan generasi penerus bangsa sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945 meniscayakan negara untuk hadir dalam proses sejarah perjuangan yang panjang ini.
Rizki Putra Dewantoro, Kader Muhammadiyah Alumni Sekolah Kajian Strategik dan Global Universitas Indonesia