Hukum Bisnis Dream For Freedom (D4F)

Hukum Bisnis Dream For Freedom (D4F)

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Dengan segala hormat, perkenalkan saya Harizan, S.H.I, M.S.I, Dosen di STAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung, pernah mengabdi di Madrasah Mu‘allimin Muhammadiyah tahun 2001-2003. Perkenankan saya menyampaikan permohonan kepada PP Muhammadiyah, untuk:

  1. Memberikan Tarjih, atas Fenomena Bisnis Dream for Freedom (D4F), karena berdasarkan kajian saya, bisnis ini haram, karena mengandung riba, gharar dan tadlis. (Mohon maaf, itu sebatas ijtihad pribadi).

Alasan Utama saya mengkaji bisnis Dream for Freedom ini adalah, a) mahasiswa saya bertanya; b) masyarakat bertanya; c) karena ada oknum tokoh MUI menjadi anggota / partisipan / member Dream for Freedom. (No 2)

  1. Anggota Keluarga Muhammadiyah (oknum tokoh Muhammadiyah), yang juga sebagai oknum tokoh MUI, menjadi partisipan di D4F. Hal ini mengakibatkan, a) masyarakat menganggap bisnis Dream for Freedom halal, karena ada tokoh ulama seorang oknum tokoh MUI dan Muhammadiyah ikut bergabung; b) masyarakat merasa mendapat legalitas dari MUI; c) masyarakat merasa mendapat dukungan dari oknum tokoh Muhammadiyah
  1. Mengingatkan beliau yang terhormat, karena bagaimana pun status Muhammadiyah dan MUI masih melekat, meskipun bukan atas nama Muhammadiyah dan MUI.

Untuk kemaslahatan bersama, selaku muslim dan warga Muhammadiyah, saya berharap Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, segera menindaklanjuti permohonan saya ini.

Demikian dan terima kasih.

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Harizan, (disidangkan pada Jum‘at, 9 Zulkaidah 1440 H / 12 Juli 2019 M)

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam wr. wb.

Terima kasih atas kepercayaan saudara terhadap Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Semoga selalu mendapat hidayah dari Allah swt.

Sebelum membahas mengenai bisnis D4F (Dream for Freedom), perlu diketahui bahwa dalam Putusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-26 di Padang tahun 2003 (HPT Jilid 3), telah disebutkan mengenai nilai dan tolok ukur sebagai patokan dalam etika bisnis. Nilai dan tolok ukur tersebut adalah,

  1. Tidak boleh ada gharar (ketidakjelasan objek, akibat, dan ketidakjelasan dampak antara untung atau rugi)
  2. Tidak boleh ada jahalah (kesamaran) dan harus dilakukan secara transparan
  3. Tidak boleh ada maisir (perjudian/spekulasi)
  4. Tidak boleh ada kezaliman (penindasan/eksploitasi ekonomi)
  5. Tidak boleh mengandung unsur riba
  6. Tidak boleh mengandung unsur dharar (membahayakan dan merugikan)
  7. Tidak boleh mengandung unsur kecurangan dan penipuan
  8. Tidak boleh berakibat ta’assuf (penyalahgunaan hak) dalam jangka pendek maupun panjang
  9. Tidak boleh ada monopoli dan konglomerasi
  10. Objek bisnis bukan sesuatu yang haram
  11. Tidak boleh menelantarkan dan memubazirkan harta.

Adapun D4F (Dream for Freedom) merupakan salah satu model bisnis yang didirikan oleh Fili Muttaqien di bawah PT. Promo Indonesia Mandiri. D4F mempromosikan bisnisnya dengan istilah saling bantu-membantu untuk mewujudkan mimpi. Setiap member yang ingin bergabung dengan D4F dipersilakan untuk membayar paket investasi sesuai yang diinginkan, yaitu,

  1. Paket silver dengan investasi 1 juta rupiah dengan potensi keuntungan Rp300.000,00 s.d. Rp6.000.000,00 per bulan.
  2. Paket gold dengan investasi 5 juta rupiah, dijanjikan mendapat potensi keuntungan Rp1.500.000,00 hingga Rp30.000.000,00 per bulan.
  3. Paket platinum dengan investasi 10 juta rupiah, dijanjikan mendapat potensi keuntangan sebesar Rp3.000.000,00 s.d. Rp60.000.000,00 per bulan.

Secara umum, model bisnis ini menjanjikan keuntungan 360% s.d. 12.000% dalam setahun.

Jika melihat konsep yang dibawa oleh D4F dalam video youtube https://www.youtube.com/watch?v=mLkpyeM2i2o, kami dapat menyimpulkan bahwa skema yang dipakai dalam bisnis ini adalah skema ponzi. Dalam akadnya, D4F mengajak member untuk,

  1. Berinvestasi dalam jumlah tertentu
  2. Mengajak orang lain untuk menjadi downline

Sayangnya, dalam akad tersebut tidak ada barang yang dijual, sehingga keuntungan yang dijanjikan oleh pihak D4F, sejatinya hanya berasal dari uang investasi dari member yang baru. Jika tidak ada member baru yang bergabung, maka secara otomatis bisnis model D4F ini akan rugi, dan member terakhir yang bergabung tidak akan mendapat keuntungan dan justru kehilangan uangnya.

Dari sini, dapat disimpulkan bahwa D4F ini adalah berjenis money game, yang ada indikasi gharar. Secara sederhana, gharar adalah semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan atau keraguan tentang adanya komoditas yang menjadi objek akad, ketidakjelasan akibat, dan bahaya yang mengancam antara untung dan rugi; pertaruhan atau perjudian. Dalam Islam, gharar adalah perkara yang dilarang dan haram hukumnya karena sangat merugukan salah satu pihak yang lain. Selain itu, DF4 sangat berpotensi menimbulkan dharar (bahaya atau kerugian) bagi pengikutnya, terutama yang menjadi member terakhir. Dari sini, akad dan objek akadnya sudah terlihat bermasalah.

Dalam pencarian kami, D4F ternyata sudah masuk ke dalam sengketa pengadilan dan pendirinya sudah ditetapkan sebagai terpidana penipuan dalam investasi bodong sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No PID/2017/PT DKI. Selain itu kerugian yang ditimbulkan kepada investornya sudah banyak sekali.

Dalam sebuah hadis yang juga merupakan kaidah muamalah dinyatakan,

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri atau pun orang lain.

Dalam hal ini, putusan hakim yang menyatakan bahwa D4F merupakan investasi bodong, sudah bisa menjadi bukti bahwa hal ini merugikan orang lain, sehingga investasi jenis ini termasuk diharamkan secara syariat.

Terkait dengan permohonan saudara untuk menegur oknum tokoh yang terlibat dalam bisnis ini, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah akan menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan ketentuan organisasi.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Wallahu a‘lam bish-shawab

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 4 Tahun 2020

Exit mobile version