YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah kembali menggelar Rihlah Dakwah Virtual. Kali ini Rihlah Dakwah Virtual menyapa Zona Sulawesi Utara bersama narasumber Ketua PP Muhammadiyah Dr HM Busyro Muqaddas, Jum’at (27/11).
Dalam materinya Busyro menyampaikan tentang “Dinamika dan Tantangan Dakwah Konstitusi Muhammadiyah”. Makna dakwah atau jihad konstitusi yaitu penegakan jiwa dan nilai-nilai moral hukum berbasis Konsep Moral.
Konsep Moral tersebut yaitu Pembukaan UUD th 1945 dan Pancasila serta Basic Moralitas Riil Bangsa. Sementara itu, Moralitas Bangsa diantaranya Relijius, Komunitas Etis, Kerja Keras dan Budaya Lembut.
Akan tetapi, Peraturan Perundangan yang menyimpang dari Nilai-nilai Moral di atas dan Keadilan SIPOL EKOSOB. Seharusnya sebagaimana tujuan bersama yaitu Melindungi Martabat Bangsa dan Daulat Rakyat serta Sumber Daya Alam.
Menurut Busyro, Obyek Dakwah Konstitusi Pihak terkait dalam Jihad Dakwah adalah DPR RI, Pemerintah dan Pihak Terkait jika obyeknya UU dan atau, DPRD/Pemda/Kementerian jika obyeknya di luar Undang-undang.
Adapun dasar argumen dakwah konstitusi diantaranya perlindungan hakiki terhadap “Keselamatan Jiwa dan Harta Rakyat” dari Kemungkaran Politik (kekuasaan) yang Tidak Amanah, Sidiq dan berdampak pada Laku Koruptif dan Korupsi.
Oleh karena itu, berbagai permasalahan yang muncul dari adanya pembiaran terhadap kejahatan sama dengan pelaku kejahatan. Akar dan sumber kemaksiatan politik adalah perundang-undangan yang didominasi rentenir politik atau cukong politik. “Kondisi saat ini negara pendemik korupsi,” tandas Busyro.
Saran darinya yaitu para mubaligh diminta menafsirkan secara sungguh konsep ideal dan operasional bahwa semua Majelis, Lembaga, Biro dan AUM sebagai Instrumen Dakwah Konsitusi di bidang masing-masing. Termasuk Pemeranan Majlis Dikti dengan 174 PTM sangat strategis untuk riset sebagai materi pokok Dakwah Konstitusi dengan berbagai Multi Disiplin Ilmu dan Profesi. (Riz)