• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Rabu, Juni 18, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Majelis Hukum HAM PP Muhammadiyah Minta KPK Tegas Hukum Koruptor Bansos

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
7 Desember, 2020
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Share

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Muhammadiyah mengapresiasi Peristiwa Tangkap Tangan atau dalam istilah yang umum disebut sebagai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Bansos Kementerian Sosial. KPK harus berani menerapkan ketentuan Pasal 2 UU Tipikor baik ketentuan ayat (1) dan terkhusus Pasal 2 ayat (2) terkait sanksi pidana Mati.

Demikian disampaikan Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr Trisno Raharjo, MHum dalam konferensi pers, Senin (7/12). “Bahwa kami  mendukung pemberantasan korupsi secara tegas, adil dan tidak pandang bulu, agar korupsi tidak lagi menjadi budaya dalam pemerintahan, penegak hukum dan penyelenggara negara,” ungkapnya.

Baca Juga

MHH Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Struktur Pimpinan Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Periode 2022-2027

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah mengingatkan tentang ancaman hukuman mati terkait praktik korupsi dalam penanganan bencana. Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 yang bukan saja bencana global bukan hanya nasional.

“KPK apabila setuju dan serius menggunakan pasal 2 tidak boleh tanggung-tanggung, harus dituntut dengan hukuman mati,” ungkap Trisno Raharjo, MHum. Meskipun hukuman mati masih menjadi perkara yang kontroversial, akan tetapi apabila diproses secara adil serta dalam peradilan yang baik dan jujur maka menjadi keputusan yang dapat diterima.

Terkait hukuman mati yang dianggap melanggar HAM, pertimbangannya adalah apapun hukuman yang ada dalam hukum pidana merupakan pelanggaran HAM. “Secara prinsip hukuman yang kita sebut sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia karena menjadi bagian dari sistem pemidanaan tidaklah dapat dikatakan melanggar HAM,” tutur Trisno.

Oleh karena itu, penuntutan tersebut masih relevan termasuk juga jika dihubungkan dengan efek jera. Ini juga menjadi bukti bahwa penegakan hukum dilakukan secara sungguh-sungguh dan tidak boleh ada diskriminasi sepanjang bisa dilakukan dalam peradilan yang terbuka dan dapat dibuktikan dengan baik. (Riz)

Tags: bansoskoruptorKPKMajelis Hukum Dan Ham
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

MHH Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Berita

MHH Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

13 Juni, 2023
Majelis Hukum dan HAM
Berita

Struktur Pimpinan Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Periode 2022-2027

21 Maret, 2023
Praktik Lapangan, Administrasi Publik UM Bandung Kunjungi KPK dan DPR
Berita

Praktik Lapangan, Administrasi Publik UM Bandung Kunjungi KPK dan DPR

14 Maret, 2023
Next Post
Menko PMK Apresiasi Lab PCR dan Ventilator RSUM

Menko PMK Apresiasi Lab PCR dan Ventilator RSUM

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In