JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Zainal Arifin Muchtar, Pakar Hukum Tata Negara menyampaikan, semua tindakan yang bersifat degradatif, tidak baik, tidak mengenakkan hati dapat didefinisikan sebagai tindak korupsi. Korupsi pada dasarnya sangat lebar, tetapi dari konteks yang sangat lebar tersebut disempitkan dalam praktek perundang-undangan. Artinya, tidak semua tindakan yang busuk dan buruk bisa dianggap sebagai korupsi.
Dalam Pengajian Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan tema “Korupsi di Indonesia: Masalah dan Solusinya”, Zainal menegaskan bahwa akar korupsi di Indonesia ada tiga. Pertama, akuntabilitas sosial yang rendah. Level pendapatan yang rendah dapat membuat bangunan akuntabilitas juga menjadi rendah.
Kedua, desentralisasi yang tidak disertai dengan mekanisme pengawasan. “Korupsi yang dahulu hanya terpusat di Istana, sekarang telah menyebar diseluruh daerah. Dan melalui UU Cipta Kerja, hal itu akan dikembalikan ke tempat sebelumnya yaitu pusat. Maka dari itu saya terus memberikan kritik terhadap UU Cipta Kerja,” paparnya (11/12).
Ketiga, ada keterkaitan antara korupsi di Indonesia dengan kutukan sumber daya alam. Negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah cenderung akan selalu diusik dan dikutuk dengan perilaku koruptif penguasanya.
Adapun hubungannya dengan praktek korupsi yang semakin tinggi, terdapat tiga garis besar yang menjadi permasalahan utama, yaitu kualitas birokrasi yang buruk, penegakan hukum yang lemah dan tidak independent, dan warisan oligarki.
“Kita mengalami kegagalan dalam konsolidasi demokrasi. Setelah Presiden Soeharto jatuh, masyarakat sipil tidak mampu mengkonsolidasikan dirinya. Sehingga para oligarkilah yang mengarahkan visi Indonesia sampai sekarang,” ungkapnya. (diko)
