• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Jumat, Desember 5, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Membantu Perayaan Natal Di Rumah Atasan Non Muslim

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
25 Desember, 2020
in Tanya Jawab Agama
Reading Time: 2 mins read
A A
2
Share

Membantu Perayaan Natal Di Rumah Atasan Non Muslim

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Baca Juga

Bedanya Wakaf Uang dengan Wakaf Menggunakan Uang

Kerja Sama dengan Non-Muslim (Bagian ke-2)

Apa yang harus kami lakukan jika atasan kami (non muslim) meminta bantuan penyiapan tempat dan tenaga untuk perayaan Natal di rumahnya, sedangkan kami anggotanya adalah muslim dan jumlah kami minim sekali? Kami sebagai bawahan tidak bisa menolaknya. Mohon pencerahannya. Terima kasih.

Yudiya Tayudi (Disidangkan pada Jum‘at, 5 Safar 1441 H / 4 Oktober 2019 M)

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam wr. wb.

Terima kasih atas kepercayaan yang saudara berikan kepada kami untuk menjawab pertanyaan di atas. Pada dasarnya prinsip berinteraksi dengan non muslim sudah diatur oleh Allah dan Rasul-Nya. Umat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan non muslim dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan keduniawian dan tidak menyangkut masalah akidah dan ibadah. Hal ini sebagaimana firman Allah,

لَا يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ.

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil [QS. al-Mumtahanah (60): 8].

قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ. لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ. وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ. وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَّا عَبَدتُّمْ. وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ. لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ.

Katakanlah, Hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukku lah, agamaku [QS. al-Kafirun (109): 6].

Membantu Perayaan Natal

Di sisi lain, umat Islam tidak diperkenankan mencampuradukkan akidah dan peribadatan agamanya dengan akidah dan peribadatan agama lain. Perayaan natal merupakan salah satu dari peribadatan agama lain. Oleh karena itu fatwa Majelis Ulama Indonesia pada tahun 1981 menetapkan tidak bolehnya turut serta dalam perayaan tersebut, sebab hal ini berkaitan dengan akidah. Jadi, perlu ditegaskan di sini bahwa yang dilarang adalah mengikuti perayaan natalnya.

Adapun membantu persiapan perayaan natal seperti kasus saudara di atas, yakni membantu penyiapan tempat dan tenaga, menurut hemat kami tidak terkait langsung dengan perayaan atau peribadatan natal itu sendiri. Apalagi hal itu dilakukan karena perintah atau permintaan dari atasan di tempat kerja dan dilakukan di rumah atasan tersebut, bukan di tempat ibadah umat agama lain. Menurut kami, hal itu masih termasuk dalam kategori muamalah atau hubungan antar sesama manusia, bukan merupakan persoalan akidah atau ibadah. Dalam kaidah fikih disebutkan,

اْلأَصْلُ فِي الشُّرُوْطِ فِي الْمُعَامَلاَتِ الْحِلُّ وَالْإِبَاحَةُ إِلاَّ بِدَلِيْلٍ

Hukum asal tentang syarat-syarat dalam muamalah adalah halal dan dibolehkan, kecuali ada dalil (yang melarangnya).

Sesuai kaidah di atas, maka pada dasarnya perbuatan yang termasuk dalam bidang muamalah adalah boleh, selama tidak ada dalil yang melarang. Untuk itu, hukum dalam membantu persiapan perayaan natal pada dasarnya dibolehkan, namun tetap dengan batasan dalam pelaksanaannya, atau dilakukan dengan sewajarnya. Sehingga, apabila dengan membantu persiapan perayaan natal tersebut menimbulkan bahaya, seperti dapat menggoyahkan keimanan karena ikut larut dalam perayaannya, menimbulkan prasangka buruk bagi umat Islam lain yang melihatnya  karena dilakukan di gereja misalnya, dan bahaya lain yang mungkin timbul, maka sebaiknya hal tersebut dihindari, dalam rangka menghindari sesuatu yang madarat, sebagaimana dalam kaidah fikih yang lain disebutkan,

اَلضَّرَرُ يُزَالُ

Bahaya harus dihilangkan

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Wallahu a‘lam bish-shawab

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 5 Tahun 2020

Tags: Fatwa TarjihNatalNon Muslim
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Wakaf Uang
Tanya Jawab Agama

Bedanya Wakaf Uang dengan Wakaf Menggunakan Uang

21 Juni, 2023
Muhammadiyah dan Inggris Jalin Kerjasama Pengendalian Ekstrimisme
Opini

Kerja Sama dengan Non-Muslim (Bagian ke-2)

6 Juni, 2023
Kerja Sama dengan Non-Muslim (Bagian ke-1)
Opini

Kerja Sama dengan Non-Muslim (Bagian ke-1)

5 Juni, 2023
Next Post

Milad ke-3, Direktur Pontrenmu Cimanggu Juara 1 GPAI Award Kemenag Cilacap

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In