YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Dalam hal perizinan usaha di lingkungan persyarikatan secara umum masih mengalami kendala. Kendala utamanya adalah terkait dengan regulasi. Negara belum melihat dan menganggap Muhammadiyah sebagai sebuah komponen yang ikut perperan dalam penyerapan tenaga kerja, investasi, dan lain sebagainya. Melihat masalah ini, Indra N Fauzi selaku Anggota Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan PP Muhammadiyah meminta negara untuk hadir memperbaiki regulasi yang ada.
“Dalam dua tahun ini Muhammadiyah masih mengalami kendala dalam hal perizinan, karena pendekatan yang dipakai negara adalah korporasi,” ujar Indra dalam Agenda Serap Aspirasi RPP UU Cipta Kerja dengan tema “Perizinan Usaha, Pengelolaan Keuangan, dan Koperasi, Usaha Kecil dalam Lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah” pada Rabu, 6 Januari 2021.
Upaya mengubah paradigma bahwa Muhammadiyah juga ikut terlibat dalam pembukaan lapangan kerja sebagaimana juga telah dilakukan oleh negara menjadi sangat penting. Peran inilah yang harus dilihat oleh negara terhadap Muhammadiyah. Permasalahannya, negara belum melihat apa saja yang dilakukan Muhammadiyah di segala bidang sebagai sesuatu yang strategis dan memiliki nilai jual.
“Pada prinsipnya, hal-hal yang dilakukan negara adalah hal-hal yang tidak mungkin dilakukan oleh masyarakat. Jika masyarakat mampu melakukan hal-hal yang dilakukan negara, maka seharusnya negara memberikan insentif pajak kepada masyarakat atau lembaga yang bersangkutan, khususnya Muhammadiyah yang telah berkiprah sejak sebelum bangsa ini berdiri,” tegas Indra.
Syauqi Soeratno, dari Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) mengungkapkan, RUU Cipta Kerja direkam oleh publik sebagai peraturan yang tidak memihak kepada ekonomi rakyat kecil. Hal inilah yang menjadi konsen utama Majelis Ekonomi Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Dalam paparannya, Syauqi meminta negara untuk mendorong adanya harmonisasi antara perusahaan besar dengan UMKM. Perlu ada kesepakatan bersama tentang mana saja ranah yang dapat dikerjakan oleh perusahaan besar, dan daerah mana saja yang bisa dimanfaatkan oleh UMKM. (diko)