YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan tuntunan tentang Vaksinasi untuk Pencegahan Covid-19. Tuntunan tersebut terdapat dalam Edaran Resmi Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 01/EDR/I.0/E/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Persyarikatan Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Tuntunan Vaksinasi Untuk Pencegahan Covid-19.
Islam mengajarkan sejumlah nilai hidup di antaranya dapat disebutkan dua macam, yaitu pertama, nilai hidup sebagai insan mukmin yang kuat, sebagaimana dapat disarikan dari firman Allah dan hadis Nabi saw,
Sesungguhnya sebaik-baik orang untuk engkau pekerjakan adalah orang yang kuat dan jujur (terpercaya) [Q.S. 28: 26].
Dari Abū Hurairah (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada orang mukmin yang lemah. Di dalam segala sesuatu itu ada kebaikan, maka hendaklah engkau senantiasa mengupayakan segala yang bermanfaat bagimu, dan mintalah pertolongan kepada Allah, dan jangan lemah” ... … … [H.R. Muslim].
Untuk mencapai nilai hidup sebagai insan yang kuat baik fisik maupun rohani, sehingga lebih dicintai oleh Allah, kita wajib melakukan upaya-upaya ke arah itu, antara lain dengan meningkatkan kebugaran dan kesehatan fisik dan rohani, menjaga kesehatan dan kebersihan badan dan lingkungan serta menghindari berbagai sumber penyakit, dan mengupayakan pengobatan apabila sakit.
Kedua, nilai hidup kedua di antara nilai-nilai hidup yang penting dalam Islam adalah kesehatan itu sendiri sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi saw,
Dari Ibn ‘Abbās (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya kesehatan dan waktu lapang adalah dua nikmat yang dianugerahkan Allah, (tetapi) banyak manusia yang tertipu (mengalami kerugian) di dalamnya” [H.R. ad-Dārimī, dan disahihkan oleh Ḥusain Salīm Asad].
Hadis ini menegaskan bahwa kesehatan dan waktu senggang yang cukup merupakan nilai hidup yang penting karena merupakan nikmat yang dianugerahkan Allah swt. Hadis ini sekaligus mengingatkan agar orang tidak terpedaya dan merugi karena lengah menjaga dan memanfaatkannya secara tepat.
Pada sisi lain, saat ini masyarakat kita dan seluruh masyarakat dunia sedang menghadapi kondisi wabah Covid-19 yang semakin meluas dan sulit bahkan tidak terkendali. Hal ini terlihat dari (1) meningkatnya angka pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang semakin tinggi, (2) bertambahnya jumlah pasien yang meninggal akibat Covid-19, dan (3) kebijakan Pemerintah yang memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) atau PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Jawa-Bali per tanggal 11 s.d. 25 Januari 2021. Bersamaan dengan itu, kemampuan rumah sakit sebagai garda terdepan dalam penanganan pasien Covid19 semakin terbatas, bahkan dalam beberapa kasus sudah mencapai titik jenuh serta tidak mampu lagi menampung kasus orang terkonfirmasi positif.
Menghadapi kondisi darurat Covid-19 yang masih terus berlangsung dan belum menunjukkan grafik yang melandai, perlu ada tindakan yang segera untuk menangani keadaan emergency ini. Selain menjalankan protokol kesehatan 3 M (Mencuci tangan, Memakai masker dan Menjaga jarak) dan 3 T (Testing, Tracing, Treatment), vaksinasi adalah salah satu upaya untuk keluar dari dan menangani kondisi darurat penyebaran Covid-19.
Berdasarkan hal tersebut, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah merasa perlu untuk memberi tuntunan, dengan mengingat fatwa-fatwa sebelumnya, yaitu:
1) Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19 (Lampiran Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tanggal 29 Rajab 1441 H/24 Maret 2020);
2) Tuntunan Salat Idulfitri dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19 (Lampiran Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 04/EDR/I.0/E/2020 tanggal 21 Ramadan 1441 H/14 Mei 2020 M);
3) Tuntunan Ibadah (Lanjutan) pada Masa Pandemi Covid-19 (Lampiran 1 Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 05/I.0/E/2020 tanggal 12 Syawal 1441 H/04 Juni 2020 M);
4) Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Iduladha dan Kurban pada Masa Pandemi Covid-19 (Lampiran 1 Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 tanggal 03 Zulkaidah 1441 H/24 Juni 2020 M);
5) Meningkatkan Kewaspadaan, Kehati-hatian, dan Upaya Pencegahan serta Peredaman Penularan Covid-19 (Lampiran 1 Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 08/I.0/F/2020 tanggal 24 Muharam 1442 H/12 September 2020 M) dan hasil pertemuan dengan Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) pada hari Selasa, 28 Jumadilawal 1442 H bertepatan dengan 12 Januari 2021 M, bahwa:
- Menjaga kesehatan merupakan hal yang wajib dilakukan sebagai bentuk ikhtiar. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi saw
Dari Usāmah Ibn Syarīk (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Beberapa orang Arab pedalaman bertanya: Wahai Rasulullah, haruskah kami berobat? Rasulullah menjawab: Ya. Wahai hamba-hamba Allah, berobatlah, sesungguhnya Allah tidak membuat penyakit melainkan membuat pula penyembuh untuknya [atau ia mengatakan: obat] … … … [H.R. at-Tirmiżī, dan menurutnya ini adalah hadis hasan sahih].
Dari Ummu al-Dardā’, dari Nabi saw (diriwayatkan bahwa) ia bersabda: Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit sekaligus obatnya. Oleh karena itu, berobatlah, namun jangan berobat dengan yang haram [H.R. al-Ṭabarānī].
Vaksinasi merupakan bagian dari menjaga kesehatan untuk mencegah dan mengurangi risiko penularan Covid-19 yang dilakukan baik secara individual maupun komunal, agar terwujud kekebalan kelompok dalam masyarakat.
- Keadaan darurat yang terjadi hingga hari ini menuntut adanya upaya lebih untuk menghilangkan kedaruratan tersebut dengan cara menyegerakan dan memaksimalkan cakupan vaksinasi. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih, Kemudaratan (harus) dihilangkan.
- Selain sebagai upaya pencegahan, penurunan risiko penularan dan menghilangkan kedaruratan, vaksinasi juga bertujuan untuk menjaga keberlangsungan generasi. Dengan demikian pentingnya vaksinasi dapat dilihat dari prinsip kemuliaan manusia (al-karāmah al-insāniyyah). Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surah al-Maidah (5) ayat 32,
… barangsiapa membunuh seseorang bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi maka seakan-akan ia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia maka seakan-akan ia telah memelihara kehidupan semua manusia …
- Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 02 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19, tertanggal 11 Januari 2021 telah menyatakan: (1) Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Co. ltd China dan PT. Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal; dan (2) Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Co.ltd China dan PT. Bio Farma (Persero) sebagaimana angka (1), boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
- Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) tertanggal 11 Januari 2021 telah secara resmi menerbitkan Persetujuan Penggunaan dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) Pertama untuk Vaksin Covid-19 Sinovac.
- Upaya vaksinasi harus tetap diikuti dengan menjalankan protokol kesehatan secara maksimal yang meliputi 3 M (Mencuci tangan, Memakai masker dan Menjaga jarak) dan 3 T (Testing, Tracing, Treatment).
Demikian Tuntunan Tarjih tentang Vaksinasi untuk Pencegahan Covid-19 agar dapat menjadi panduan bagi warga Persyarikatan pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dengan fatwa ini diharapkan semakin menguatnya kesadaran masyarakat untuk menerima dan menjalani vaksinasi sebagai salah satu bentuk ikhtiar dalam pencegahan dan pengurangan risiko penularan Covid-19. Kesadaran akan pentingnya vaksinasi tetap harus diikuti dengan kesadaran menjalankan protokol kesehatan secara maksimal.
29 Jumadilawal 1442 H/13 Januari 2021 M
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah,
Ketua,
Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A.
Sekretaris,
Drs. Mohammad Mas’udi, M.Ag.
Download Selengkapnya Edaran PP Muhammadiyah tentang PPKM dan Tuntunan Tarjih tentang Vaksinasi Covid-19