Busana Muslimahku, Ekspresi Hak Beragamaku
Oleh: Nur Ngazizah
Menjadi muslimah adalah anugerah terindah dari Allah SWT, nikmat terindah karena Allah memberikan kesempatan untuk menjadi hamba Allah dengan menjaga ketaatan kepadaNya. Busana muslimah bukan sekedar simbol beragama tetapi busana muslimah adalah substansi agama itu sendiri. Karena busana muslimah adalah perwujudan dari ketaatan kepada Allah bagi seorang muslimah, yang membedakan seorang muslimah dengan yang bukan muslimah. Karena di dalamnya ada kekhasan dan ciri khas seorang muslimah. Kekhasan inilah yang merupakan substansi dari agama Islam itu sendiri.
Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Pancasila, sudah mengatur secara lengkap tentang kebebasan menjalankan agama bagi warga negaranya, seperti tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 yaitu negara menjamin kemerdekaan beribadah dan menjalankan agama bagi penganutnya.
Menggunakan busana muslimah termasuk hak yang sudah dijamin negara, yaitu hak menjalankan agamanya. Karena perintah menggunakan busana muslimah ada di dalam kitab suci Al-Qur’an, sebagai pedoman bagi seorang muslim. Sehingga seharusnya negara dan semua perangkatnya justru mendukung dan mensupport serta menjamin kenyamanan warga negaranya untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya.
Busana muslimah ini adalah identitas bagi seorang perempuan muslim, agar dia mudah dikenal, terlindungi dirinya dan juga menjaga dari segala fitnah serta yang terpenting adalah merupakan perintah dari Allah.
Busana muslimah tidak menjadikan yang memakainya menjadi terbelakang, kumuh ataupun predikat buruk yang lain. Justru memakai busana muslimah menjadikan pemakai menjadi berhati- hati dalam bergaul, menjaga kehormatan dirinya dan terus menerus memperbaiki dirinya. Agar busana muslimah yang dipakai mampu mendorong dirinya untuk terus memperbaiki akhlak, baik akhlak berbicara, bertingkah laku,bergaul maupun akhlaq kepada Allah,guru,orang tua maupun lingkungan sekitar.
Busana muslimah adalah cerminan dari keimanan seorang perempuan kepada Allah. Banyak cerita pedih, saudara saudara muslimah untuk bisa menutup auratnya. Perjuangan yang merupakan nafas kehidupan tiada henti. Disinilah perlu tekad lahir dan batin untuk menunjukkan kesungguhan pembuktian keimanan kepada Allah.
Betapa bahagianya, jika seorang siswa SMP, SMA dengan usia remajanya dan statusnya sebagai pelajar sudah mampu menutup auratnya dengan baik. Artinya tujuan pendidikan nasional Indonesia tercapai karena mampu mendorong peserta didik untuk taat dan bertakwa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tidak elok rasanya di tengah beratnya beban masyarakat di masa pandemi covid 19, kita justru diributkan dengan SKB 3 menteri yang baru saja ditanda tangani. Karena hal itu sudah jelas diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 29. Masih banyak permasalahan yang sangat urgen di dalam pendidikan sebagai dampak dari pandemi covid 19.
Pimpinan Pusat Aisyiyah melalui Ketua Umumnya Ibu Dr. Norjannah Djohantini dalam konsolidasi Nasional Aisyiyah sudah menyatakan 6 pernyataan sikap terkait SKB 3 menteri ini. Dimana PP Aisyiyah menyampaikan bahwasanya, sudah ada Undang-undang yang mengatur kebebasan menjalankan ibadah bagi pemeluknya. Sehingga sebaiknya pemerintah lebih fokus pada permasalahan lain terkait dampak pandemi covid 19 dalam bidang pendidikan.
Semoga pemerintah melalui kementerian terkait bisa membuat kebijakan kebijakan yang tidak kontroversi dengan Undang-undang yang sudah ada sebelumnya, sehingga tidak menimbulkan keresahan dan juga rasa tidak nyaman bagi warganya.
Muhammadiyah sebagai organisasi yang memiliki sekolah dari PAUD,SD,SMP,SMA dan juga PTM dan PTA dengan jumlah yang sangat banyak, dimana di dalamnya bukan hanya yang beragama Islam tetapi agama agama yang lain. Rumah besar Muhammadiyah menjadi rumah besar toleransi bagi bangsa Indonesia. Muhammadiyah mengajarkan toleransi yang otentik. Toleransi otentik yang memberikan kebebasan bagi warga negara Indonesia untuk menjalankan agama sesuai yang dianutnya. Itulah negara demokrasi yang sesungguhnya .
Nur Ngazizah, Dosen PGSD UM Purworejo, Ketua PDNA Purworejo, DPPM MT PWA Jateng