YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Viralnya pemberitaan mengenai dugaan pemaksaan penggunaan terhadap siswi di SMAN 1 Banguntapan Bantul menemui babak baru.
Dugaan pemaksaan penggunaan hijab oleh guru BP terhadap siswi saat menjalani masa pengenalan lingkungan sekolah pada 19 Juli 2022 itu berdampak pada penonaktifan Kepala Sekolah dan 3 Guru. Keputusan tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X.
“Kalau untuk seragam sudah kepala sekolah dan 3 guru saya bebaskan dari jabatannya enggak boleh ngajar sampai ada kepastian,” ujar Sultan pada Kamis (4/8/2022)
Keputusan Sultan ini sekaligus menjadi penanda bahwa semangat menjaga kebhinekaan di sekolah yang ada di seluruh wilayah DIY adalah penting adanya.
Kebutuhan menjaga semangat persatuan dan kebhinekaan di sekolah negeri menjadi suatu hal yang harus difasilitasi dan dilakukan tanpa adanya diskriminasi bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pendidikan.
Menyikapi viralnya pemberitaan dugaan pemaksaan penggunaan jilbab yang masih dalam proses penyelidikan tersebut, Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Provinsi DIY menyampaikan bahwa masyarakat harus merespon berita ini dengan kepala dingin.
“Dengan viralnya pemberitaan soal dugaan pemaksaan hijab sebagai atribut sekolah ini, masyarakat sebaiknya merespon dengan kepala dingin mengingat kasus tersebut masih diproses dan belum terbukti secara gamblang,” ucap Muhammad Yasir Abdad (4/8/2022)
Yasir yang menjabat sebagai Kepala Bidang Advokasi IPM DIY tersebut juga mengatakan bahwa permasalahan yang dekat dengan isu agama rawan untuk menimbulkan ketegangan di masyarakat, sehingga kondusifitas masyarakat baik di media sosial maupun di kehidupan nyata harus terus dijaga agar arus penanganan kasus yang ada dapat dilakukan dengan lancar.
“Komentar berang yang terlalu menjelekkan pihak tertentu itu kurang bijak sebetulnya. Karena masalah yang dekat sama isu agama seperti jilbab ini rawan sekali digunakan untuk menggiring opini publik dan menimbulkan ketegangan. Ya harapannya masyarakat tetap kondusif di medsos agar kasus ini tidak melebar dan dapat ditangani dengan segera.” Imbuh Yasir.
IPM DIY secara tegas tidak membenarkan segala bentuk paksaan terhadap pembiasaan berhijab. Perlu dipahami oleh masyarakat umum bahwa yang terindikasi bermasalah pada kasus ini adalah metode pengajaran berhijabnya bukan tentang kewajiban seorang Muslimah untuk berhijab.
Proses penyelesaian permasalahan ini pun juga telah direspon secara komprehensif oleh Disdikpora DIY yang juga bekerjasama dengan KPAI dan dinas terkait. Pihak Sekolah juga menyampaikan bahwa akan terbuka dan mau mengikuti proses penyelidikan sesuai yang telah ditetapkan serta menerima segala konsekuensi yang ada apabila memang terbukti terjadinya pelanggaran.
“Kami sangat terbuka dengan kritik dan saran dari masyarakat. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, kami juga akan terus mengikuti segala proses penyelidikan sesuai prosedur. Adapun semisal nanti terbukti terdapat pelanggaran, kami siap menerima segala konsekuensi untuk menjunjung tinggi nilai integritas dan peningkatan kualitas pendidikan bagi siswa-siswi kami,” ujar Tris selaku PLT Hubungan Masyarakat SMAN 1 Banguntapan, saat ditemui PW IPM DIY pada Selasa (2/8/2022).
Ia menambahkan bahwa segala proses pendidikan yang dilakukan di sekolah tersebut adalah upaya membangun karakter dan wujud latihan bagi para siswa agar lebih dekat dengan agama dan keyakinannya masing-masing.
“Kami meyakini bahwa segala proses pendidikan yang kami berikan adalah dalam rangka membangun karakter dan melatih siswa untuk lebih dekat dengan agama dan keyakinannya. Selain itu, kami juga menyadari bahwa segala bentuk diskriminasi merupakan hal yang dilarang dalam sistem pendidikan. Untuk itu, kami berupaya sebaik mungkin untuk memberikan fasilitas yang cukup agar siswa-siswi kami dapat menjalankan keyakinannya dengan baik, meski kami juga tidak menutup kemungkinan bahwa terdapat hal yang perlu kami perbaiki dalam proses pendidikan tersebut,” pungkasnya. (Rpd)