MAKASSAR, Suara Muhammadiyah – Mahasiswa Unismuh Makassar semester genap tahun akademik 2020/2021 patut bersyukur dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Makassar Prof Dr H Ambo Asse, M. Ag.
Surat edaran bernomor 0199/05/C.5-II/II/42/2021 yang ditandatangani 20 Februari 2021 terkait dengan pemotongan pembayaran BPP (uang kuliah) mahasiswa semester genap tahun akademik 2020/2021.
Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan hasil rapat pimpinan Unismuh Makassar, 20 Februari 2021 dengan memperhatikan kondisi covid 19 yang disampaikan saat rapat pimpinan, Senin 22 Februari 2021 dipimpin Rektor Prof D H Ambo Asse, M. Ag. Dalam rapat ini dihadiri seluruh wakil rektor, dekan, dan wakil dekan 2, Direktur Pascasarjana, Direktur Humas, dan Direktur SDK.
Surat edaran yang memperhatikan kondisi covid 19 maka diputuskan, pembayaran BPP (uang kuliah) mahasiswa Unismuh Makassar Semester genap tahun akademik 2020/2021 diberikan, bantuan berupa pemotongan 10 persen dari total BPP (uang kuliah).
Bantuan pemotongan uang kuliah bagi mahasiswa tidak termasuk bagi mahasiswa yang mendapatkan beasiswa dan mahasiswa program pascasarjana S2 dan S3.
Rapat ini juga rektor meminta mahasiswa yang terdampak bencana alam di Majene-Mamuju secepat mungkin diperoleh datanya. Dan menurut Dekan FKIP, Erwin Akib, S. Pd, M. Pd, Ph. D bahwa di salah satu desa yang terkena bencana hampir semua fakultas ada Mahasiswanya yang terkena musibah.
“Mahasiswa Unismuh Makassar yang memang rumahnya rata dengan tanah dibebaskan saja dari pembayaran uang kuliah, “usul Wakil Rektor I, Dr Ir H Rakhim Nanda, ST, MT, IPM dalam rapat pimpinan. (ulla/yahya)