BANDA ACEH, Suara Muhammadiyah – Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Aceh bersama Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh berkomitmen untuk ikut mengatasi persoalan rentenir. Pengimplementasian Qanun 11 tahun 2018 untuk pengelolaan sektor keuangan diharapkan dapat menjadi solusi bagi penghapusan rentenir.
Demikian dijelaskan Ketua PWPM Aceh Rudi Ismawan kepada jurnalis ‘Suara Muhammadiyah’ di Banda Aceh usai melakukan pertemuan dengan Ketua MES Aceh Aminullah Usman Ketua MES Aceh yang juga Walikota Banda Aceh. Hadir pada pertemuan itu, Direktur BPR Syariah Hikmah Wakilah, Aceh, Sugito.
Pemuda Muhammadiyah Aceh memiliki kepedulian terhadap persoalan penyakit masyarakat, yakni rentenir yang banyak membelit masyarakat kecil. Sejauh ini dari amatan InfoMu rentenir berkembang di kawasan pusat pasar dan pemukiman penduduk. Di pasar misalnya, banyak pedagang kecil yang mengambil modal dari rentenir dan mengalami kesulitan untuk mendapatkan modal dari lembaga keuangan resmi.
Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Aceh Rudi Ismawan melakukan kordinasi dengan Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES-ACEH) untuk menyamakan persepsi dalam mengimplementasikan Qanun No.11 Tahun 2018 yang menjadi payung bagi pengelolaan seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh.
Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah Aceh Aminullah Usman yang juga Walikota Banda Aceh itu menjelaskan seputar implemengtasi Qanun No 11 Tahun 2018 mengharuskan seluruh lembaga keuangan syariah termasuk lembaga keuangan kampung untuk menerapkan prinsif keuangan syariah
Pertanyaan selanjutnya adalah, mampukan Qanun No 11 Tahun 2018 membangun lembaga keuangan yang syariah yang kuat dalam upaya menjadikan Aceh sebagai kawasan ekonomi yang Syariah. Tentulah butuh waktu untuk menjawabnya. (Syaifulh/Agusnaidi Budaya/Riz)