• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Jumat, Juni 13, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

PWPM Aceh Bersama MES Berantas Rentenir

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
13 Maret, 2021
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Share

BANDA ACEH, Suara Muhammadiyah  – Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Aceh   bersama Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh berkomitmen untuk ikut mengatasi persoalan rentenir. Pengimplementasian Qanun 11 tahun 2018 untuk pengelolaan sektor keuangan diharapkan dapat menjadi solusi bagi penghapusan rentenir.

Demikian dijelaskan Ketua PWPM Aceh Rudi Ismawan kepada jurnalis ‘Suara Muhammadiyah’ di Banda Aceh usai melakukan pertemuan dengan Ketua MES Aceh Aminullah Usman Ketua MES Aceh yang juga Walikota Banda Aceh. Hadir pada pertemuan itu, Direktur BPR Syariah Hikmah Wakilah, Aceh,  Sugito.

Baca Juga

‘Aisyiyah Ikut Tandatangani Kerjasama Pengembangan Ekonomi Syariah di Sumut

Edukasi Jama’ah, Dosen UMY Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah

Pemuda Muhammadiyah Aceh memiliki kepedulian terhadap persoalan penyakit masyarakat,  yakni rentenir yang banyak membelit masyarakat kecil.  Sejauh ini dari amatan InfoMu rentenir berkembang di kawasan pusat pasar dan pemukiman penduduk. Di pasar misalnya,  banyak pedagang kecil yang mengambil modal dari rentenir dan mengalami kesulitan untuk mendapatkan modal dari lembaga keuangan resmi.

Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Aceh  Rudi Ismawan  melakukan kordinasi dengan Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES-ACEH) untuk menyamakan persepsi dalam mengimplementasikan Qanun No.11 Tahun  2018  yang menjadi payung bagi pengelolaan seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh.

Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah Aceh  Aminullah Usman yang juga Walikota Banda Aceh itu menjelaskan seputar implemengtasi Qanun  No 11 Tahun 2018  mengharuskan seluruh lembaga keuangan syariah termasuk lembaga keuangan kampung untuk menerapkan prinsif keuangan syariah
Pertanyaan selanjutnya adalah, mampukan Qanun No 11 Tahun 2018 membangun lembaga keuangan yang syariah yang kuat dalam upaya menjadikan Aceh sebagai kawasan ekonomi yang Syariah. Tentulah butuh waktu untuk menjawabnya. (Syaifulh/Agusnaidi Budaya/Riz)

Tags: ekonomi syariahPWPM Acehrentenir
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

‘Aisyiyah Ikut Tandatangani Kerjasama Pengembangan Ekonomi Syariah di Sumut
Berita

‘Aisyiyah Ikut Tandatangani Kerjasama Pengembangan Ekonomi Syariah di Sumut

23 Agustus, 2023
Edukasi Jama’ah, Dosen UMY Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah
Berita

Edukasi Jama’ah, Dosen UMY Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah

1 Juni, 2023
Mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah UMKU Raih Medali Perak Tingkat Nasional
Berita

Mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah UMKU Raih Medali Perak Tingkat Nasional

20 Maret, 2023
Next Post
Menteri Koperasi dan UKM: Kita Harus Dorong Usaha Mikro untuk Bertransformasi

Menteri Koperasi dan UKM: Kita Harus Dorong Usaha Mikro untuk Bertransformasi

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In