Menarik Jamaah dari Shaf Depan Agar Tidak Shalat Sendiri

Keutamaan Shalat Sendiri (Munfarid) dan Jamaah

Shalat Foto Ilustrasi

Menarik Jamaah dari Shaf Depan Agar Tidak Shalat Sendiri

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Saya Achmad Zamroni dari PRM Pandak Barat, Bantul. Izin bertanya:

  1. Sebagian ustadz menganjurkan agar jika ada jamaah salat yang salat sendirian di saf belakang agar menarik jamaah di saf depannya untuk menemaninya salat di saf belakang, karena salat sendirian di saf belakang tidak sah. Apakah ada hadis yang maqbulah tentang itu?

Achmad Zamroni, PRM Pandak Barat Bantul (Disidangkan pada Jumat, 19 Zulhijah 1439 H / 31 Agustus 2018)

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaannya. Dalam kasus pertanyaan yang pertama, harus dilihat dulu kondisinya. Apakah saf yang ada di depannya sudah benar-benar penuh sehingga harus membuat saf baru di belakangnya atau masih ada celah dan masih bisa untuk masuk ke dalamnya.

Pertama, jika saf depan benar-benar penuh dan tidak ada celah untuk bisa masuk ke dalamnya, hendaknya ia membuat saf baru tanpa harus menarik makmum di depannya untuk menemani salat di saf belakang. Mengutip yang disampaikan oleh Syaikh as-Sayyid Sabiq dalam FiqhusSunnah, Juz 1, halaman 244, Dar al-Kutub al-‘Arabiyah, Beirut, Libanon, bahwa seseorang yang menghadiri salat, dan dia tidak menemukan kelapangan atau celah kosong dalam saf, hendaknya dia tetap salat sendiri di belakang dan dimakruhkan untuk menarik orang lain di depannya. Dia tidak perlu menarik salah seorang jamaah di depannya sebab apa yang dialaminya bukan karena kesalahannya, melainkan karena saf sudah terlanjur penuh.

Sedangkan perintah untuk menarik seorang dari saf depan, tidak memiliki dalil yang kuat. Hadis yang menerangkan hal itu adalah,

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا انْتَهَى أَحَدُكُمْ إِلَى الصَّفِّ وَقَدْ تَمَّ، فَلْيَجْذِبْ إِلَيْهِ رَجُلاً يُقِيْمُهُ إِلَى جَنْبِهِ.

Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan), dia berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda, jika salah seorang kalian sampai pada saf yang sudah penuh maka hendaklah menarik seorang dari barisan itu dan menempatkannya di sebelahnya..

Hadis ini dinilai daif, dalam sanadnya ada seorang bernama Bisyr bin Ibrahim. Imam al-‘Uqaili mengatakan, Bisyr meriwayatkan hadis-hadis palsu dari al-Auza‘i. Imam Ibnu ‘Adi berpendapat, baginya Bisyr termasuk orang yang memalsukan hadis. Adapun Ibnu Hibban mengatakan, diriwayatkan dari Ali bin Harb, bahwa Bisyr memalsukan hadis dari orang-orang terpercaya (lihat LisanulMizan, 2/18 dan MizanulItidal, 1/311).

Dalam riwayat lain ada seorang laki-laki salat sendiri di belakang saf, setelah selesai Rasulullah saw berkata kepadanya,

أَلاَ دَخَلْتَ فِي الصَّفِّ، أَوْ جَذَبْتَ رَجُلاً صَلَّى مَعَكَ؟! أَعِدِ الصَّلاَةَ

Mengapa engkau tidak masuk ke dalam saf atau kau tarik saja seseorang agar salat bersamamu? Ulangi salatmu!

Menurut syaikh al-Albani, sanad hadis ini juga lemah, dalam sanadnya terdapat Qais. Sementara menurut al-Hafiz Ibnu Hajar dalam kitab at-Talkhish, Qais orangnya jujur, tetapi hafalannya berubah ketika sudah tua, anaknya memasukkan kepadanya hadis-hadis yang bukan darinya tetapi dianggap darinya. Bahkan syaikh al-Albani menyebutkan, yang menjadi cacat hadis ini adalah perawi bernama Yahya bin Abdiwaih, dia lebih parah dari Qais. Adapun Yahya bin Ma’in berkata tentang Yahya bin Abdiwaih, bahwa dia pendusta dan laki-laki yang buruk (Lihat Irwa’ al-Ghalil, Syaikh al-Albani, Juz 2, halaman 326).

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa, menarik seseorang dari saf depan tidak ada dalil yang kuat untuk membenarkannya. Sehingga dalam hal ini, Imam Malik berpendapat bahwa menarik seseorang dari saf adalah makruh hukumnya. Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah dengan beberapa pertimbangan,

  1. Mengganggu orang yang ditarik.
  2. Merupakan kedzaliman terhadap orang yang ditarik, kerana memindahkannya dari tempat yang utama ke tempat yang tidak utama.
  3. Membentuk celah dalam saf, dan boleh jadi ini merupakan bentuk memutuskan saf.
  4. Ini juga merupakan bentuk kedzaliman pada saf seluruhnya, karena mereka terpaksa bergerak untuk menutup celah.

Sedangkan Ulama Hanafiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah mereka membolehkan karena ada keperluan yang mendesak untuk melakukannya. Ulama Syafi’iyyah membatasi dengan memerhatikan persetujuan orang yang akan ditarik, hal ini untuk menghindari fitnah. Ada pun menurut Imam Ahmad dan Ishaq, mengingatkannya untuk mundur ke belakang dan tidak menariknya.

Kedua, jika seseorang salat sendiri di belakang saf padahal saf di depannya masih ada celah atau ada yang kosong maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat dari kalangan ulama. Pendapat yang menyatakan batal atau tidak sah salatnya beralasan dengan beberapa hadis berikut,

  1. Dari Ali bin Syaiban, bahwa Rasulullah sawmelihat seseorang salat sendirian di belakang saf, kemudian beliau berhenti sampai laki-laki itu selesai salat. Kemudian Rasulullah saw bersabda,

اِسْتَقْبِلْ صَلَاتَكَ لَا صَلَاةَ لِلَّذِي خَلْفَ الصَّفِّ

Perbaharui salatmu, karena tidak ada salat bagi orang yang sendiri di belakang saf.

  1. Diriwayatkan dari Wabishah, bahwa Rasulullah sawpernah ditanya tentang seorang yang salat sendiri di belakang saf, Beliau menjawab:

يعيد الصلاة

Ulangi salatnya.

Berdasarkan hadis-hadis ini, sebagian ahli fikih menyatakan tidak sah orang yang salat sendiri di belakang saf sedangkan saf di depannya masih ada celah atau ada yang kosong. Hal ini karena bertentangan dengan jiwa Islam dan maksud salat berjamaah, yakni kebersamaan dan juga menjaga kerapatan saf, karena rapatnya saf merupakan keutamaan dan kesempurnaan salat.

Imam ash-Shan‘ani dalam SubulusSalam, 1/378, menyatakan,

فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى بُطْلَانِ صَلَاةِ مَنْ صَلَّى خَلْفَ الصَّفِّ وَحْدَهُ

Dalam hadis ini ada dalil tentang batalnya orang yang salat sendiri di belakang saf.

Namun jumhur (mayoritas) ulama mengatakan, orang yang salat sendiri di belakang saf, adalah sah, walau masih ada celah kosong baginya, hanya saja itu makruh. Inilah pandangan tiga imam Mazhab, Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam asy-Syafi’i dan para pengikut mereka.

Dari penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut,

  1. Hukum menarik seseorang dari saf depan ke saf belakangnya adalah makruh meskipun beberapa ulama membolehkan, tapi dengan beberapa pertimbangan dan batasan, sehingga yang lebih utama adalah tidak perlu menarik seorang pun dan cukup salat sendirian, dengan syarat saf depan sudah penuh dan tidak ada celah untuk diisi.
  2. Dalil-dalil yang menyatakan bahwa salat sendirian di belakang saf tidak sah bahkan Rasulullah saw meminta seorang sahabat untuk mengulanginya adalah dalam konteks dia membuat saf sendiri padahal saf di depannya masih ada yang kosong. Ini adalah anjuran yang sangat ditekankan oleh Rasulullah saw untuk merapatkan saf dan mengisi saf-saf yang masih kosong sebelum membuat saf baru.
  3. Jumhur ulama mengatakan, hukumnya makruh orang yang salat sendiri di saf belakang padahal saf di depannya masih ada celah atau masih ada yang kosong.

Wallahu a’lam bish-shawab

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 21 Tahun 2020

Exit mobile version