Teknis Menggantikan Imam yang Batal

Imam

Foto Dok Ilustrasi

Teknis Menggantikan Imam yang Batal

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Saya Achmad Zamroni dari PRM Pandak Barat, Bantul. Izin bertanya:

2. Bagaimana teknis cara menggantikan imam yang batal ketika memimpin salat berjamaah, tapi posisi salat tidak sedang berdiri (misalnya rukuk, sujud atau duduk)?

Achmad Zamroni, PRM Pandak Barat Bantul (Disidangkan pada Jumat, 19 Zulhijah 1439 H / 31 Agustus 2018)

Jawaban:

Mengenai pertanyaan kedua, yaitu tentang teknis menggantikan imam yang batal saat posisi imam rukuk, sujud atau sedang duduk. Dalam hal ini, istilah untuk pergantian imam oleh makmum disebut dengan istikhlaf. Secara umum, cara menggantikan imam yang batal saat posisi berdiri, rukuk, sujud maupun duduk adalah dengan sang imam membatalkan salat, keluar dari jamaah, dan menunjuk salah seorang di belakangnya untuk menggantikan posisinya sebagai imam hingga salat selesai.

Dalil masalah ini adalah peristiwa yang dialami Umar bin Khattab r.a ketika beliau ditusuk oleh Abu Lukluk al-Majusi. ‘Amr bin Maimun menceritakan, di pagi peristiwa penusukan itu, aku berdiri (di saf kedua,) dan tidak ada orang, aku mendengar Umar, selain Ibnu Abbas r.a. Ketika beliau bertakbir memulai salat, kemudian saya mendengar beliau mengatakan, “Ada anjing yang menggigitku” ketika beliau ditusuk. Lalu Umar menarik Abdurrahman bin Auf untuk maju dan beliau mengimami para sahabat dengan salat yang ringan. [HR. al-Bukhari dan Ibnu Hibban].

Imam asy-Syaukani menjelaskan, riwayat Umar ini menjadi dalil bahwa imam boleh menunjuk penggantinya, ketika dia mengalami uzur yang mengharuskannya meninggalkan salat. Hal ini karena sikap para sahabat yang menyetujui praktik Umar ketika itu, tanpa ada pengingkaran seorang pun dari mereka, sehingga statusnya ijma‘ (Nailul-Authar, 3/215).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ketika imam batal atau sedang mengalami uzur, baik dalam posisi berdiri, rukuk, sujud maupun duduk, maka imam keluar dari jamaah dan menarik atau memberi isyarat kepada salah seorang makmum yang ada di belakangnya untuk menggantikan posisinya sebagai imam. Jika posisi imam yang batal saat berdiri, mungkin tanpa menarik dan memberikan isyarat, secara otomatis makmum yang ada di belakangnya maju untuk menggantikannya. Sedangkan jika posisi imam yang batal saat rukuk atau sujud maka imam perlu memberikan isyarat atau menarik makmum.

Wallahu a’lam bish-shawab

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 21 Tahun 2020

Exit mobile version