Meluruskan dan Merapatkan Saf Salat

Meluruskan dan Merapatkan Saf Salat

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Bagaimana pengertian meluruskan dan merapatkan saf dalam salat berjamaah? Apakah harus ada bagian tubuh tertentu yang mesti bersentuhan dengan jamaah lain yang berada di sebelah kiri/kanan kita? Ataukah cukup masing-masing jamaah menempati bidang semacam sejadah yang tersusun pada ambal/karpet tersebut, mengingat ukuran tubuh jamaah yang relatif tidak sama?

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Fajar Indriyas (Disidangkan pada Jum’at, 18 Rabiulawal 1441 H / 15 November 2019 M)

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam wr. wb.

Kami ucapkan terima kasih kepada saudara yang telah memberikan kepercayaan kepada kami untuk menjawab pertanyaan saudara. Berikut adalah jawabannya.

Sesuai tuntunan berjamaah dalam menjalankan ibadah salat, lurus dan rapatnya saf merupakan salah satu dari kesempurnaan salat, seperti yang telah disebutkan dalam hadis,

عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ، عَنِ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ قَالَ: سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ، فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوْفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلَاةِ [رواه البخارى]. وَفِيْ رِوَايَةٍ لِلْمُسْلِمٍ: سَوُّوا صُفُوفَكُمْ، فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ، مِنْ تَمَامِ الصَّلَاةِ.

Dari Anas bin Malik (diriwayatkan) Rasulullah saw bersabda: Luruskanlah saf-saf kalian, karena lurusnya saf termasuk tegaknya salat. Dalam riwayat Muslim: Lurusnya saf termasuk kesempurnaan salat [HR. al-Bukhari no. 723 dan Muslim no. 433].

Dalam meluruskan dan merapatkan saf salat terdapat beberapa hadis yang menjelaskannya, seperti,

حَدَّثَنَا أَنَسٌ، أَنَّ نَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: رَاصُّوا صُفُوفَكُمْ وَقَارِبُوا بَيْنَهَا، وَحَاذُوا بِالْأَعْنَاقِ، فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ إِنِّي لَأَرَى الشَّيَاطِينَ تَدْخُلُ مِنْ خَلَلِ الصَّفِّ كَأَنَّهَا الْحَذَفُ [رواه النسائى].

Anas telah menceritakan kepada kami sesungguhnya Nabi saw bersabda: Rapatkanlah saf-saf kamu dan dekatkanlah antara saf-saf, sejajarkanlah leher-leher, demi (Allah) yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, sesunggunya saya melihat setan-setan masuk dari sela-sela saf seolah-olah seekor anak kambing [HR. an-Nasai no. 815].

Maksud dari menyejajarkan leher-leher dalam hadis di atas adalah meluruskan pundak satu sama lain.

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَقِيمُوا الصُّفُوفَ، فَإِنَّمَا تَصُفُّونَ بِصُفُوفِ الْمَلَائِكَةِ وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ، وَسُدُّوا الْخَلَلَ، وَلِينُوا فِي أَيْدِي إِخْوَانِكُمْ، وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ، وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا، وَصَلَهُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى، وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى [رواه احمد].

Dari Abdullah bin Umar (diriwayatkan) sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: Luruskanlah saf-saf kalian kemudian apabila kalian meluruskannya, maka seperti safnya Malaikat, sejajarkanlah bahu-bahu kalian, tutupilah sela-sela kalian, berlemahlembutlah terhadap saudara kalian dan janganlah kalian membiarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa menyambung safnya, maka Allah akan menyambungnya dan barangsiapa yang memotong safnya, maka Allah akan memutusnya [HR. Ahmad no. 5724].

Sedangkan hadis yang menjelaskan harus ada anggota tubuh yang bersentuhan, yaitu,

عَنْ أَنَس بْنِ مَالِكٍ، عَنْ النَّبِيِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَقِيْمُوْا صُفُوْفَكُمْ، فَإِنَّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظُهُرِيْ، وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكُبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ، وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ [رواه البخاري].

Dari Anas bin Malik (diriwayatkan) dari Nabi saw, beliau bersabda: Tegakkanlah saf-saf kalian, maka sesungguhnya aku dapat melihat kalian dari belakang punggungku, dan salah seorang dari kami menempelkan bahunya dengan bahu temannya dan kakinya dengan kaki temannya [HR. al-Bukhari no. 146].

Akan tetapi, dalam matan hadis di atas terdapat seseorang yang tidak dikenal dan lafal “ahaduna” di atas menunjukkan bahwa hanya salah seorang yang menempelkan bahunya dengan bahu temannya dan kakinya dengan kaki temannya. Hal itu menunjukkan bahwa menempelkan bahu dan kaki adalah salah satu cara sahabat dalam merapatkan saf. Untuk itu hadis di atas tidak dapat dijadikan pedoman dalam merapatkan saf salat.

Dalam riwayat an-Nasa’i dinyatakan bahwa lurusnya saf dalam salat berjamaah adalah dengan meluruskan pundak satu sama lain dan rapatnya saf adalah tidak ada celah antara jamaah satu dengan yang lain dengan menyesuaikan kebutuhan jamaah dalam melakukan gerakan salat. Ditegaskan pula dalam riwayat Ahmad bahwa dalam meluruskan dan merapatkan saf shalat juga dianjurkan untuk berlemah lembut dengan saudara yang artinya jangan terlalu rapat sehingga menyulitkan dalam melakukan gerakan salat.

Ambal/karpet yang telah disediakan masjid itu hanya sebagai alas dan membantu jamaah dalam meluruskan saf salat, sedangkan dalam hal merapatkan saf salat tidak harus menempati bidang semacam sejadah yang ada pada ambal/karpet, melainkan dengan menyesuaikan kebutuhan jamaah dalam melakukan gerakan salat dan tidak ada celah antara jamaah satu dengan jamaah yang lain.

Wallahu a‘lam bish-shawab

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 21 Tahun 2020

Exit mobile version