• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Jumat, Desember 5, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Korps Da’i Zakat, Sinergi Lazismu Pekalongan dan Majelis Tabligh

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
31 Maret, 2021
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
da'i zakat
Share

PEKALONGAN, Suara Muhammadiyah – Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) Kabupaten Pekalongan membentuk korps da’i zakat, Rabu, (31/3) di aula Gedung Dakwah Muhammadiyah Kabupaten Pekalongan, Jl. Pahlawan No. 9 Gejlik, Kajen. Kegiatan tersebut bertujuan merangkul para da’i dan mendapatkan support dari para da’I untuk meningkatkan penghimpunan dana zakat, infaq, shadaqah dan dana sosial keagamaan lainnya (ziska).

Sejumlah 75 da’i hadir dalam kegiatan yang diselenggarakan atas kerjasama Lazismu Pekalongan, Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Pekalongan, Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kabupaten Pekalongan dan Majelis Tarjih PDM Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga

LazisMu Kalteng Kuatkan Tata Kelola serta Optimalisasi Dana ZISKA

LazisMu Kotim Salurkan Program “Back to School”

Ketua Dewan Syariah Lazismu Kabupaten Pekalongan yang juga Wakil Ketua PDM Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Ahmad Sulaiman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Muhammadiyah adalah rumah besar untuk para da’i, tetapi Muhammadiyah mempunyai pedoman dan kaidah yang harus dipatuhi.

“Jangan paksakan pendapat sendiri atau pendapat personal da’I lain, gunakanlah panduan dari Majelis Tarjih Muhammadiyah. Banyak da’I yang masuk ke Muhammadiyah, karena memang Muhammadiyah adalah rumah besar untuk semua ummat, tetapi di Muhammadiyah tetap ada aturan dan pedoman, jadi gunakanlah pedoman itu. Jika tidak mau menggunakan pedoman Majelis Tarjih Muhammadiyah silahkan jangan menjadi da’I Muhammadiyah,” tegas Sulaiman.

Persoalan perhitungan zakat memang menjadi problematika tersendiri bagi para da’I sehingga materi-materi mengenai perhitungan zakat, kadar nishab dan jenis-jenis harta yang perlu dizakati, jarang sekali disampaikan dalam pengajian-pengajian. Terbukti dari banyaknya minat da’I yang bertanya mengenai pedoman dan kaidah-kaidahnya.

“Salah menyampaikan kami bisa masuk neraka. Kami juga berdagang, jadi kami juga takut jika zakat yang kami keluarkan ternyata tidak sesuai dengan kaidah dan perhitungannya”, celoteh salah satu peserta dari Aisyiyah. Menyikapi hal tersebut, Ketua PDM Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Mulyono, menyampaikan pentingnya pertemuan korps da’I zakat ini untuk menemukan kesepahaman bersama.

“Persoalan zakat memang tidak bisa diselesaikan dalam waktu yang terbatas, di perguruan tinggi saja materi tentang zakat mempunyai bobot hingga 3 sks,” ungkap Pak Mul, sapaan akrab Drs. H. Mulyono.

Direktur Lazismu Pekalongan, Ir. Akhmad Zaeni, menyampaikan harapannya kepada para da’I untuk menyampaikan materi-materi zakat pada pengajian-pengajian yang diselenggarakan.

“Paling tidak 25% saja materi-materi tentang zakat bisa disampaikan agar lazismu juga mendapat support dalam melakukan penghimpunan dana zakat. Mumpung ini mau bulan ramadhan dimana masyarakat biasanya akan banyak membayar zakat,” ujar Zaeni.

Zaini juga menyampaikan dalam pembentukan korps da’I zakat tersebut para da’I akan mendapat materi-materi tentang panduan zakat kontemporer dari Majelis Tarjih PDM Kabupaten Pekalongan serta penjelasan perbedaan waktu shubuh yang dihasilkan pada Musyawarah Nasional (munas) Majelis Tarjih Muhammadiyah ke-31 yang lalu.

Terkait dengan hasil keputusan Munas Majelis Tarjih PP Muhamadiyah terkait perbedaan waktu Shalat Subuh Muhammadiyah yang dimundurkan 8 menit, Sekretaris Majelis Tarjih PDM Kabupaten Pekalongan, Nishfun Nahar, menghimbau kepada da’I, musholla dan masjid Muhammadiyah agar tidak mengumandangkan imsak, karena jika dikumandangkan imsak bisa jadi di masjid dan musholla lain sudah masuk waktu subuh. Hal tersebut tentunya akan menimbulkan kebingungan bagi ummat. (Hendra /Fakhrudin)

Tags: dai zakatLazismuMajelis Tabligh
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

LazisMu Kalteng Kuatkan Tata Kelola serta Optimalisasi Dana ZISKA
Berita

LazisMu Kalteng Kuatkan Tata Kelola serta Optimalisasi Dana ZISKA

3 Juli, 2024
LazisMu Kotim Salurkan Program “Back to School”
Berita

LazisMu Kotim Salurkan Program “Back to School”

1 Juli, 2024
Dana Kemanusiaan Palestina Lazismu Lampung Terkumpul Rp 561 Juta
Berita

Dana Kemanusiaan Palestina Lazismu Lampung Terkumpul Rp 561 Juta

24 Oktober, 2023
Next Post

UMP Edukasi Desa Melek Perlindungan Anak

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In