MEDAN, Suara Muhammadiyah – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) melalui Pusat Kajian Konstitusi dan Anti Korupsi (PUSKASI) UMSU, dengan mitra kerjasama menyelenggarakan Konferensi Nasional Menata Pemilu di Masa Mendatang.
Kegiatan ini, didasarkan oleh Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang masuk Prolegnas dan adanya isu menggabungkan rezim pemilu dengan Pilkada pada Tahun 2024, namun RUU itu telah dicabut oleh Pemerintah.
Pencabutan ini diduga lebih dominan kekuasaan dibandingkan dengan pembentukan produk hukum tentang Pemilu, bahkan banyak yang menganggap Pencabutan RUU Pemilu dapat menghalangi keinginan politik beberapa orang seperti Pencalonan Kepala Daerah di DKI Jakarta.
Ketua Panitia Benito Asdie Kodiyat, MS, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan kerjasama dengan MAHUTAMA, UMT, UISU, Perludem, Kolegium Jurist Institute, dan Pusat Studi Pancasila Universitas Pancasila. “Selain konferensi, kegiatan ini juga disertai dengan call for paper yang diikuti oleh 30 orang yang mengirimkan tulisan yang akan dibukukan menjadi buku chapter yang ber-ISBN,” ujar Ketua PUSKASI UMSU tersebut.
Selanjutnya, Sambutan Dekan Fakultas Hukum UMSU Dr. Ida Hanifah, SH, M.H yang menyatakan bahwa Konferensi ini merupakan kali kedua, setelah tahun 2019 diadakan konferensi bertajuk GBHN yang juga dibukukan. Tema-tema yang ditawarkan setiap konferensi selalu menarik, semoga kegiatan ini tetap terus berlanjut.
Dilanjutkan dengan Pembukaan oleh Wakil Rektor I UMSU, yang menyampaikan bahwa Sistem Pemilu yang berubah-ubah mulai dari pilpres pada orde lama, orde baru, dan reformasi. Pemilihan Kepala daerah juga turut berubah-ubah, sehingga kita tidak punya pola dan proses pemilihan kepala daerah khususnya, karena berubah-ubah. “Harapannya bahwa kegiatan ini kemudian akan menghasilkan masukan kepada Pemerintah agar terdapat sistem yang ideal untuk pilkada dan pemilu,” ujar, Dr. Arifin Gultom, SH, M.Hum.
Pada konferensi ini, dibagi menjadi 2 (dua) sesi. Dengan narasumber Prof. Dr. Fauzan, SH., M.Hum. Pilkada Asimetris di Indonesia; Dr. Marzuki Lubis, SH., M.Hum. Fenomena Kotak Kosong dan Masa Depan Demokrasi Lokal; Dr. M. Ilham Hermawan, SH., MH. Konsep Pemilu Berdasarkan Pancasila; Dr. Ahmad Redi, SH., MH. Menata Kelembagaan Penyelenggara Pemilu; Benito Asdhie Kodiyat MS, SH., MH. Tantangan Pilkada di Masa Mendatang.
Panel kedua yaitu Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, SH., M.Hum Peradilan Etika Pemilu; Dr. Auliya Khasanofa, SH., MH. Format Ideal Pemilihan Presiden; Dr. Eka N.A.M Sihombing, SH., M.Hum. Dinamika Ketentuan Threshold; Titi Anggraini, SH., MH. Pidana Pemilu dan Kekuasaan Kehakiman.
Pemaparan materi oleh seluruh penulis yang menjadi presentator ayas naskah yang telah dikirimkan pada konferensi ini. Sesi ini juga dibagi menjadi 2 panel. Yang dimoderatori oleh Haliza Nandita dan Muhammad Taufik Nasution, SH.
Latar belakang presentator pun cukup beragam, mulai dari akademisi, praktisi, LSM, KPU dan Bawaslu diberbagai daerah di Indonesia, dan lain-lain. Kegiatan ini diharapkan menjadi ajang untuk memberikan rekomendasi dan solusi yang solutif berkaitan dengan menata sistem pemilu di masa mendatang. (Riz)