Halal-Haram Makanan (Daging)
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Buat bapak-bapak anggota Majelis Tarjih, saya punya pertanyaan seputar halal/haramnya makanan.
Saya bekerja di luar negeri, berpindah-pindah dari satu negara ke negara lain. Setahu saya dalam hukum Islam binatang (sapi/kambing/ayam) yang tidak disembelih secara Islami hukumnya adalah haram. Kadangkala saya sulit sekali menemukan warung/restoran muslim apabila berada di negara yang mayoritas non-Muslim, sehingga praktis saya hanya makan ikan dan sayuran karena untuk daging yang pasti mereka tidak menyembelihnya secara Islami. Namun teman saya berpendapat bahwa tidak masalah memakan daging tersebut dengan menganalogikan sebagai binatang buruan, yang ditembak mati tanpa disembelih, asalkan kita sebelum memakannya membaca basmalah. Apakah bisa kita menganalogikan yang seperti itu? Mohon penjelasannya.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum
Khanif Ilzamy (disidangkan pada Jumat, 21 Rabiul Awwal 1429 H / 28 Maret 2008 M)
Jawaban:
Syariat Islam telah menerangkan untuk kaum muslimin yang halal dan haram dalam masalah makanan dan minuman. Termasuk makanan yang dihalalkan ialah sembelihan Ahlul-Kitab (Yahudi dan Nasrani). Hal ini berdasarkan firman Allah:
Hadits riwayat Umi Habibah, istri Rasulullah saw:
Artinya: “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” [QS. al-Maidah (5): 5].
Jadi apabila yang saudara maksudkan berpindah-pindah dari suatu negara ke negara lain itu adalah negara yang berpenduduk Ahlul-Kitab (Yahudi dan Nasrani), maka tidak mengapa memakan sembelihan mereka asal binatang tersebut dihalalkan (seperti sapi, kambing, ayam dan lainnya), bukan yang diharamkan (seperti babi, anjing dan lainnya), dengan tetap membaca basmalah sebelum memakannya. Rasulullah saw juga pernah bersabda:
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ اْلمُؤْمِنِيْنَ أَنَّ قَوْمًا قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ قَوْمًا
يَأْتُوْنَا بِلَحْمٍ لاَ نَدْرِى ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ قَالَ سَمُّوْا أَنْتُمْ وَكُلُوْا. [رواه وابن ماجه والبيهقي والدارمي].
Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a., bahwa ada beberapa orang berkata kepada Nabi saw: Bahwa ada beberapa orang datang kepada kami membawa daging, tetapi kami tidak mengerti apakah mereka menyebut nama Allah (ketika menyembelihnya) atau tidak. Kemudian Nabi saw bersabda: Sebutlah nama Allah atas daging itu dan makanlah.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, al-Baihaqi dan ad-Darimi].
Dalam hal ini, karena sudah ada nash (ayat) al-Quran dan hadits di atas, maka tidak perlu menganalogikan sembelihan mereka dengan binatang buruan. Tambahan pula, ada sebuah hadis riwayat Ibn Abbas sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: إِنَّمَا أُحِلَّتْ ذَبَائِحُ الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى مِنْ أَجْلِ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِالتَّوْرَاةِ وَالإِنْجِيلِ. [رواه الحاكم وصححه]
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibn Abbas ra., ia berkata: Sesungguhnya dihalalkannya sembelihan Yahudi dan Nasrani itu adalah karena mereka beriman kepada Taurat dan Injil.” [Diriwayatkan oleh Hakim dan disahihkannya]
Perlu kami sampaikan bahwa pada rubrik Fatwa Agama Majalah Suara Muhammadiyah No. 17 Tahun ke-91/2006 telah dijawab sebuah pertanyaan yang hampir sama, dengan salah satu kesimpulan sebagai berikut: Jika tidak mengetahui apakah ketika disembelih dibacakan basmalah atau tidak, maka wajib membaca basmalah sebelum memakannya. Jika tetap ragu-ragu tentang kehalalannya, lebih baik ditinggalkan.
Namun perlu ditekankan di sini bahwa walaupun sembelihan mereka itu halal, kita tetap perlu berhati-hati karena mereka seringkali mencampurkan binatang sembelihan yang halal dengan yang haram, atau paling tidak mereka memasak keduanya itu dengan alat masak yang sama secara bergantian tanpa mensucikannya terlebih dahulu, yang menyebabkan tercampurnya makanan yang halal dengan makanan yang haram.
Adapun jika makanan tersebut makanan (sembelihan) orang kafir selain Ahlul-Kitab, seperti orang musyrik, penyembah berhala, orang atheis (tidak beragama), zindiq dan orang murtad, maka para ulama sepakat mengharamkannya. Dalilnya ialah firman Allah:
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah (yang mengalir), daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” [QS. al-Maidah (5): 3].
Wallahu a’lam bishshawab
Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Sumber: Majalah SM No 11 Tahun 2008