YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Sebagai salah satu bentuk penyuluhuan kesadaran bagi masyarakat tentang sertifikat halal, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) melakukan penyuluhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kegiatan ini dilakukan dengan mengadakan penyuluhan kesadaran masyarakat dalam sertifikasi halal, Kamis (22/4/2020) di kampus terpadu UMY.
“Peserta kegiatan ini adalah UMKM dari Desa Poncosari, Srandakan Bantul yang terdiri dari unit usaha kue adrem, peyek belut, peyek kacang dan nata de coco. Tujuan kegiatan ini sebagai penyeluhan agar UMKM sadar bahwa sertifikat halal itu harus dimiliki oleh pelaku UMKM.” Jelas Leli Joko, Kepala Prodi studi Ilmu Hukum UMY. Leli menambahkan bahwa dengan adanya sertifikat halal mampu melindungi pelaku UMKM agar usahanya dapat bertahan.
Selain hal tersebut, sertifikasi halal dalam produk mampu menambah daya saing di pasar. Konsumen akan lebih tenang ketika melihat label halal. Masih beredarnya isu mistis bahwa produk yang banyak terjual tersebut menggunakan penglaris dan sebagainya, padahal tidak. Suatu produk menjadi laris karena memiliki daya saing yang tinggi di pasar. Untuk rentang pengajuan sertifikasi halal dapat didapatkan sekitar 3 (tiga) bulan. bentuk teknisnya melputi : permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, fatwa. Dan terakhir penerbitan.
“Sebelum 2019, UMKM tidak diwajibkan untuk makanan dan minumannya agar diberikan sertifikat halal. Namun, sekarang UMKM wajib memilki sertifikat halal.” Terang Leli. Sertifikat halal perlu bagi umat islam karena umat muslim harus makan dan minum yang halal dan toyib. “Selama pelatihan kami selalu menjalankan protocol kesehatan.” Tambahannya.
Produk UMKM Desa Poncosari yaitu Abrem telah banyak tersebar di pasar. Sehingga, walau komposisi produk telah dijamin dan dipastikan halal, maka tetap perlu untuk menambahkan label tersebut agar lebih meningkatkan daya saing. Seluruh peserta sangat antusias dan mengikuti setiap arahan yang diberikan narasumber. Terdapat juga diskusi mengenai innovasi ke depan, dan langkah-langkah untuk dapat memperluas jangkauan pemasarannya. (Leli Joko)