• Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Jumat, Maret 13, 2026
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Pelaku Usaha Mikro Perlu Jaminan Sertifikasi Halal

Kesadaran Pelaku Usaha Mikro dalam Sertifikasi Produk Halal untuk Peningkatan Branding Produk Makanan dan Minuman di Desa Jragan Poncosari Srandakan Bantul

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
4 Juni, 2021
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Sertifikasi Halal
Share

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Sebagai salah satu bentuk penyuluhuan kesadaran bagi masyarakat tentang sertifikat halal, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) melakukan penyuluhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kegiatan ini dilakukan dengan mengadakan penyuluhan kesadaran masyarakat dalam sertifikasi halal, Kamis (22/4/2020) di kampus terpadu UMY.

“Peserta kegiatan ini adalah UMKM dari Desa Poncosari, Srandakan Bantul yang terdiri dari unit usaha kue adrem, peyek belut, peyek kacang dan nata de coco. Tujuan kegiatan ini sebagai penyeluhan agar UMKM sadar bahwa sertifikat halal itu harus dimiliki oleh pelaku UMKM.” Jelas Leli Joko, Kepala Prodi studi Ilmu Hukum UMY. Leli menambahkan bahwa dengan adanya sertifikat halal mampu melindungi pelaku UMKM agar usahanya dapat bertahan.

Baca Juga

UMB Gelar Pelatihan Instruktur Muhammadiyah, Perkuat Perkaderan di Bengkulu

Program RAMZI Kolaborasi NA dan LAZISMU Kalteng 

Selain hal tersebut, sertifikasi halal dalam produk mampu menambah daya saing di pasar. Konsumen akan lebih tenang ketika melihat label halal. Masih beredarnya isu mistis bahwa produk yang banyak terjual tersebut menggunakan penglaris dan sebagainya, padahal tidak. Suatu produk menjadi laris karena memiliki daya saing yang tinggi di pasar. Untuk rentang pengajuan sertifikasi halal dapat didapatkan sekitar 3 (tiga) bulan. bentuk teknisnya melputi : permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, fatwa. Dan terakhir penerbitan.

“Sebelum 2019, UMKM tidak diwajibkan untuk makanan dan minumannya agar diberikan sertifikat halal. Namun, sekarang UMKM wajib memilki sertifikat halal.” Terang Leli. Sertifikat halal perlu bagi umat islam karena umat muslim harus makan dan minum yang halal dan toyib. “Selama pelatihan kami selalu menjalankan protocol kesehatan.” Tambahannya.

Produk UMKM Desa Poncosari yaitu Abrem telah banyak tersebar di pasar. Sehingga, walau komposisi produk telah dijamin dan dipastikan halal, maka tetap perlu untuk  menambahkan label tersebut agar lebih meningkatkan daya saing. Seluruh peserta sangat antusias dan mengikuti setiap arahan yang diberikan narasumber. Terdapat juga diskusi mengenai innovasi ke depan, dan langkah-langkah untuk dapat memperluas jangkauan pemasarannya. (Leli Joko)

Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

UMB Gelar Pelatihan Instruktur Muhammadiyah, Perkuat Perkaderan di Bengkulu
Berita

UMB Gelar Pelatihan Instruktur Muhammadiyah, Perkuat Perkaderan di Bengkulu

11 Maret, 2026
Program RAMZI Kolaborasi NA dan LAZISMU Kalteng 
Berita

Program RAMZI Kolaborasi NA dan LAZISMU Kalteng 

11 Maret, 2026
Dosen UM Bandung: Amanah dan Kompetensi Kunci Profesionalisme
Berita

Dosen UM Bandung: Amanah dan Kompetensi Kunci Profesionalisme

11 Maret, 2026
Next Post

Muhammadiyah: Pembatalan Pengiriman Jamaah Haji Mencegah Mudarat

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In