• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Senin, Desember 8, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Hukum Membeli Buku atau Kaset Bajakan

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
8 Juli, 2021
in Tanya Jawab Agama
Reading Time: 1 min read
A A
0
Share

Hukum Membeli Buku atau Kaset Bajakan

Pertanyaan :

Baca Juga

Bedanya Wakaf Uang dengan Wakaf Menggunakan Uang

Sambutan Idul Adha pada Hari Raya yang Berbeda Hari

Kalau membeli buku atau kaset bajakan apakah berdosa, karena yang original (asli) harganya mahal?

Fauzi (disidangkan pada Jum’at, 23 Jumadats Tsaniyah 1429 H /  27 Juni 2008 M)

Jawaban :

Membeli buku atau kaset atau apa saja hasil bajakan itu seharusnya kita hindari. Hal ini karena perbuatan tersebut dapat merugikan orang-orang yang mempunyai hak cipta atas barang-barang itu, dan dalam waktu yang sama menguntungkan para pembajak yang menzalimi mereka. Memang harga barang bajakan pasti lebih murah dari yang original (asli), karena pembajak tersebut tidak perlu bersusah payah menciptakan barang dari awal dan tidak perlu membayar royalti, cukai dan lain-lain. Allah berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ. [المآئدة (5): 2]

Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” [QS. al-Maidah (5): 2]

Tambahan pula, hak atas suatu karya ilmiah, hak atas merek dagang dan logo dagang merupakan hak milik yang menghasilkan pemasukan bagi pemiliknya dan keabsahaannya dilindungi oleh syariat Islam.

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 20 Tahun 2008

Tags: barang bajakanbuku bajakanFatwa Tarjih
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Wakaf Uang
Tanya Jawab Agama

Bedanya Wakaf Uang dengan Wakaf Menggunakan Uang

21 Juni, 2023
Idul Adha
Tanya Jawab Agama

Sambutan Idul Adha pada Hari Raya yang Berbeda Hari

3 Juni, 2023
Hukum Membawa Anak Kecil ke Masjid
Tanya Jawab Agama

Hukum Membawa Anak Kecil ke Masjid

3 Juni, 2023
Next Post

MUI: Pembunuhan Muslim di Kanada Bukti Islamopobia Terus Berlangsung

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In