• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Selasa, Desember 16, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Hukum Ikut Kuis SMS

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
8 Juli, 2021
in Tanya Jawab Agama
Reading Time: 1 min read
A A
0
Pulsa Misterius kuis

Handphone Foto Dok Ilustrasi

Share

Hukum Ikut Kuis SMS

Pertanyaan :

Baca Juga

Bedanya Wakaf Uang dengan Wakaf Menggunakan Uang

Sambutan Idul Adha pada Hari Raya yang Berbeda Hari

Bagaimana hukumnya mengikuti kuis lewat SMS (Short Massage Service) di televisi?

Fauzi (disidangkan pada Jum’at, 23 Jumadats Tsaniyah 1429 H /  27 Juni 2008 M)

Jawaban :

Kuis melalui SMS itu sama dengan perjudian yang diharamkan Allah dalam firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. [المآئدة (5): 90]

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” [QS. al-Maidah (5): 90]

Hal ini karena perjudian itu adalah suatu cara yang digunakan untuk mengumpulkan uang atau harta dari orang banyak lalu diberikan sebagiannya kepada beberapa orang saja yang menang dalam pertaruhan. Yang terjadi dalam kuis SMS adalah juga demikian, meskipun kuis tersebut dinamakan Kuis Islami. Di dalam kuis SMS, para peserta dikehendaki untuk memilih idolanya atau menjawab beberapa pertanyaan yang sengaja dibuat mudah supaya bisa diikuti sebanyak-banyaknya peserta. Lalu para peserta mengirimkan jawaban dengan beban pulsa yang biasanya lebih besar daripada kadar pulsa yang normal.

Sebagian pulsa-pulsa yang terkumpul itulah yang dijadikan sebagai hadiah bagi beberapa orang pemenang. Sementara sebagian besar pulsa lainnya menjadi keuntungan penyelenggara kuis dan untuk membayar biaya kepada SMS Center seperti Satelindo, Telkomsel dan lainnya. Dengan demikian, di dalam kuis SMS itu ada unsur-unsur yang ada pada perjudian seperti spekulasi (untung-untungan), pertaruhan, hadiah berasal dari para peserta dan hal-hal negatif lainnya. Sebagai tambahan, Majelis Ulama Indonesia juga telah mengeluarkan fatwa haram atas kuis SMS ini pada Ijtima’ Ulama komisi Fatwa se-Indonesia di Pondok Modern Gontor Ponorogo tahun 2006.

Wallahu a’lam bish-shawab

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 20 Tahun 2008

Tags: Fatwa TarjihHukum KuisKuisKuis SMS
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Wakaf Uang
Tanya Jawab Agama

Bedanya Wakaf Uang dengan Wakaf Menggunakan Uang

21 Juni, 2023
Idul Adha
Tanya Jawab Agama

Sambutan Idul Adha pada Hari Raya yang Berbeda Hari

3 Juni, 2023
Hukum Membawa Anak Kecil ke Masjid
Tanya Jawab Agama

Hukum Membawa Anak Kecil ke Masjid

3 Juni, 2023
Next Post

Terbaik, UMS Peringkat 3 Besar Universitas Swasta di Indonesia Versi QS WUR

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In