Hukum Ikut Kuis SMS
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya mengikuti kuis lewat SMS (Short Massage Service) di televisi?
Fauzi (disidangkan pada Jum’at, 23 Jumadats Tsaniyah 1429 H / 27 Juni 2008 M)
Jawaban :
Kuis melalui SMS itu sama dengan perjudian yang diharamkan Allah dalam firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. [المآئدة (5): 90]
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” [QS. al-Maidah (5): 90]
Hal ini karena perjudian itu adalah suatu cara yang digunakan untuk mengumpulkan uang atau harta dari orang banyak lalu diberikan sebagiannya kepada beberapa orang saja yang menang dalam pertaruhan. Yang terjadi dalam kuis SMS adalah juga demikian, meskipun kuis tersebut dinamakan Kuis Islami. Di dalam kuis SMS, para peserta dikehendaki untuk memilih idolanya atau menjawab beberapa pertanyaan yang sengaja dibuat mudah supaya bisa diikuti sebanyak-banyaknya peserta. Lalu para peserta mengirimkan jawaban dengan beban pulsa yang biasanya lebih besar daripada kadar pulsa yang normal.
Sebagian pulsa-pulsa yang terkumpul itulah yang dijadikan sebagai hadiah bagi beberapa orang pemenang. Sementara sebagian besar pulsa lainnya menjadi keuntungan penyelenggara kuis dan untuk membayar biaya kepada SMS Center seperti Satelindo, Telkomsel dan lainnya. Dengan demikian, di dalam kuis SMS itu ada unsur-unsur yang ada pada perjudian seperti spekulasi (untung-untungan), pertaruhan, hadiah berasal dari para peserta dan hal-hal negatif lainnya. Sebagai tambahan, Majelis Ulama Indonesia juga telah mengeluarkan fatwa haram atas kuis SMS ini pada Ijtima’ Ulama komisi Fatwa se-Indonesia di Pondok Modern Gontor Ponorogo tahun 2006.
Wallahu a’lam bish-shawab
Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Sumber: Majalah SM No 20 Tahun 2008