Kafarat Sumpah dan Nadzar

Nadzar

Foto Dok Ilustrasi

Kafarat Sumpah dan Nadzar

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Saya ingin bertanya tentang sumpah dan nadzar. Begini, dulu saya sering melakukan sebuah perbuatan dosa tertentu. Karena ingin menghentikan perbuatan dosa itu saya pernah bersumpah/bernadzar sekali, “Demi Allah setiap kali saya melakukan dosa itu lagi maka saya akan berpuasa satu hari”. Masalahnya saya sering melanggarnya, mungkin ratusan atau ribuan kali sebelum benar-benar berhenti. Nah karena jumlah puasa yang saya harus ganti ratusan atau ribuan, maka saya ingin menggantinya dengan kafarat sumpah. Pertanyaan saya apakah saya harus bayar kafarat sumpahnya sekali (karena sumpahnya hanya sekali saja) atau harus ratusan/ribuan juga mengikuti kata “setiap kali” pada sumpahnya.

Kalau dapat saya mohon mendapatkan pandangan lebih dari satu madzhab dalam masalah ini? Dalam masalah ini, dapatkah saya meminta nama kitab ulama yang dijadikan rujukan jawaban?

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Erique Adiwiguna (Disidangkan pada Jumat, 27 Jumadilakhir 1441 H / 21 Februari 2020 M)

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam wr. wb.

Terima kasih atas kepercayaan saudara kepada kami. Berikut adalah jawaban atas pertanyaan-pertanyaan saudara.

Sumpah dan nadzar adalah sesuatu hal yang berbeda. Sumpah ialah kata-kata yang diucapkan dengan menggunakan nama Allah atau sifat-Nya untuk memperkuat suatu hal atau suatu perkara; sedangkan nadzar adalah mewajibkan suatu qurbah (kebajikan) yang sebenarnya tidak wajib menurut syariat Islam dengan lafal yang menunjukkan hal tersebut. Jika melihat pada permasalahan saudara dapat disimpulkan bahwa kalimat yang saudara maksudkan adalah sumpah.

Adapun perincian mengenai pembayaran kafarat sumpah telah dijelaskan di dalam Q.S al-Maidah [5]: 89.

لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَـكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ [المآئدة (5): 89].

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). [Q.S. al-Maidah (5): 89].

Dalam ayat di atas disebutkan bahwa kafarat sumpah terdiri dari memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa ia makan untuk dirinya dan keluarganya atau memberi mereka pakaian atau dengan memerdekakan seorang hamba. Jika semua itu tidak sanggup ia lakukan, maka ia harus berpuasa selama tiga hari, boleh berturut-turut dan boleh tidak berturut-turut. Namun, apabila melihat pada realitas saat ini, kafarat yang memungkinkan untuk ditunaikan adalah memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi mereka pakaian atau bisa dengan berpuasa apabila ia merasa tidak mampu melaksanakan salah satu kafarat yang sebelumnya.

Namun, apabila melihat pada permasalahan yang saudara tanyakan tentang kafarat sumpah yang belum ditunaikan, maka dalam hal ini terdapat dua kondisi sebagaimana yang dijelaskan oleh salah satu ulama Hambali yaitu Ibnu Qudamah dalam Kitab al-Mughni, Juz 13 halaman 483-484.

Pertama, sumpah yang terjadi pada suatu masalah secara berkali-kali, contohnya, demi Allah saya tidak akan merokok. Kemudian orang tersebut melanggar sumpahnya dan bersumpah kembali dengan sumpah yang sama. Dalam kondisi ini, orang tersebut cukup membayar kafarat satu kali.

Kedua, sumpah yang terucap berkali-kali pada banyak permasalahan, contoh demi Allah saya tidak akan makan, demi Allah saya tidak akan minum, demi Allah saya tidak akan memaki, dan demi Allah saya tidak akan merokok. Lalu orang tersebut melanggar keseluruhan sumpahnya, maka kafaratnya terdapat beberapa perbedaan di kalangan ulama.  Jumhur ulama berpendapat bahwa orang tersebut wajib membayar seluruh kafarat sumpah, dan inilah pendapat yang paling kuat. Alasannya karena orang tersebut melakukan beberapa kali sumpah dalam permasalahan yang berbeda-beda.

Hanya saja, apabila melihat dari pendapat para ulama mazhab, maka akan didapati penjelasan dari masing-masing mazhab tersebut. Pendapat para ulama mazhab ini disampaikan oleh Ibnu al-Jaziri dalam Kitab al-Fiqhi ‘Ala al-Mazahibi al-Arba‘ah Juz 2 halaman 80. Pendapat-pendapat tersebut ialah:

Pertama, mazhab Hanafi. Dalam mazhab Hanafi terdapat dua macam pendapat mengenai masalah jumlah kafarat, yaitu:

  1. Sebagian ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa jumlah kafarat sesuai dengan jumlah sumpahnya, baik sumpah pada satu majelis atau dalam beberapa majelis. Contohnya ia berkata: Aku menginginkan sumpah yang kedua bersamaan dengan sumpah yang pertama maka hal itu tidak diterima.
  2. Sebagian ulama mazhab Hanafi yang lain berpendapat bahwa sumpah kedua tersebut tidak terhitung. Oleh karena itu apabila sumpahnya banyak, maka ia termasuk sumpah yang sama dan hanya membayar satu kafarat dari keseluruhan sumpah.

Kedua, mazhab Hambali. Jika suatu sumpah berulang maka sumpah yang lainnya tidak terhitung, baik kafarat sumpah yang kedua termasuk jenis kafarat sumpah yang pertama atau pun tidak. Berbeda dengan apabila ia bersumpah kemudian melakukan zhihar, maka kafaratnya adalah kafarat sumpah dan kafarat zihar sebab dua hal itu termasuk jenis yang berbeda.

Ketiga, mazhab Maliki. Jumlah kafarah berdasarkan beberapa perkara:

  1. Jumlah kafarat sesuai dengan niat yang dimaksud
  2. Pengulangan sumpah dan kafaratnya melihat pada ‘urf (adat kebiasaan) di wilayahnya, tidak berdasarkan pada lafal semata
  3. Apabila pengulangan sumpah terhadap suatu perkara yang sama, maka jumlah kafarat sejumlah dengan sumpah diucapkan. Namun apabila ia berniat pengulangan tersebut sebagai penguat, maka kafarat tidak berlaku pada pengulangan tersebut
  4. Bersumpah dengan lafal yang menunjukkan jamak (banyak). Jumlah kafarat yang dibayarkan sesuai dengan jumlah yang dimaksud ketika melafalkan suatu sumpah.
  5. Lafal sumpah menunjukkan adanya pengulangan disebabkan suatu tujuan.

Menurut mazhab Syafi’i. jumlah kafarat sesuai dengan sumpah qasamah (sumpah atas pembunuhan), sumpah al-rubu’ah, dan dalam sumpah palsu. Sedangkan sumpah yang ia ucapkan, kemudian ia mengulanginya, baik dalam satu majelis atau tidak, maka kafaratnya cukup sekali. Kecuali bila sumpah tersebut termasuk dalam salah satu dari tiga yang disebutkan di awal.

Berkaitan dengan pertanyaan saudara, sejauh kajian yang kami lakukan, kami berpendapat bahwa saudara cukup membayar kafarat satu kali saja, sebab perbuatan yang saudara lakukan adalah perbuatan satu macam yang berulang-ulang.

Wallahu a‘lam bish-shawab

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 24 Tahun 2020

Exit mobile version