Aqiqah dengan Dengan Membeli Daging

Aqiqah dengan Dengan Membeli Daging

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Aqiqah seekor kambing harganya Rp. 900.000,-. Umpama uang Rp. 900.000,- itu untuk membeli daging lalu digunakan untuk aqiqah benar atau tidak? Saya sangat menanti jawabannya. Sebelumnya saya sampaikan terima kasih.”

Junus Munawir Desa Merden Kec. Purwonegoro Kab. Banjarnegara, Jawa Tengah

Jawaban:

Sebelum menjawab pertanyaan saudara, perlu kami sampaikan terlebih dahulu beberapa hal yang berkaitan dengan aqiqah, yaitu;

Pengertian Aqiqah

Aqiqah adalah:

هِىَ اَلذَّبِيْحَةُ الَّتِى تُذْبَحُ عَنِ الْمَوْلُوْدِ

     ِArtinya: (Aqiqah adalah) hewan yang disembelih karena kelahiran seorang anak”.  

Kata aqiqah ini berasal dari kata “al-Aqq ” yang berarti membedah dan memotong. Binatang yang disembelih dinamakan “Aqiqah”, karena binatang itu dibedah atau dipotong tenggorokannya. Dengan demikian kata “Aqiqah” berarti binatang sembelihan yang disembelih untuk bayi yang dilahirkan.

Aqiqah ini sudah dilakukan oleh orang-orang sebelum Islam dengan melumurkan darah hewan qurban ke kepala sang bayi. Lalu tradisi aqiqah ini dilestarikan oleh Nabi saw. dengan mengadakan beberapa perubahan tertentu seperti; tidak mengoleskan darah hewan ke kepala bayi, namun diganti dengan mencukurnya. Rasulullah saw bersabda:

اَهْرِقُوْا عَنْهُ دَمًا وَاَمِيْطُوْا عَنْهُ اْلأَذَى (رواه البخارى)

“Sembelihlah aqiqah atas nama si bayi dan cukurlah rambutnya”. (HR. al-Bukhari)

Dasar Hukum Aqiqah

Menurut para fuqaha’ (ulama’ ahli fiqih), aqiqah hukumnya adalah “sunnah muakkadah”, hal ini didasarkan pada hadits Nabi saw riwayat Aisyah ra.

قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَعُقَّ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَيْنِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةً (رواه الترمذى:الذبائح:العقيقة)

Artinya: “ia berkata: Rasulullah saw. menyuruh kami agar  menyembelih aqiqah dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan”. (HR. at-Tirmidzi, Kitab adz-Dzabaaih, Bab al-Aqiqah(

Dalam hadits riwayat Samurah bin Jundab  dijelaskan Rasulullah saw bersabda:

كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ, تُذْبَحُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَيُسَمَّى  (رواه أحمد و أصحاب السنن)

“Setiap anak yang baru dilahirkan tergadai dengan aqiqah yang disembelih pada hari ketujuh kelahirannya. Pada hari itu dicukur rambutnya dan diberi nama”. (HR Ahmad dan Ashab as- Sunan)

Hewan Aqiqah

Berdasar beberapa hadits di atas jelaslah bahwa hewan yang disembelih untuk aqiqah adalah binatang ternak yag berupa kambing atau domba. Sedang binatang yang disembelih untuk qurban adalah domba (kambing, embe), sapi (kerbau) dan unta. Menurut hemat kami , syarat-syarat hewan aqiqah tersebut sama dengan syarat hewan qurban, yaitu; secara fisik hewan tersebut sehat, tidak cacat seperti pincang dan tidak terlalu kurus.

Kembali pada pertanyaan saudara, apakah uang yang senilai Rp. 900.000,- dibelikan daging kemudian dibagikan sebagai aqiqah apakah hal itu dibenarkan atau tidak?

Dengan memperhatikan beberapa keterangan tentang aqiqah di atas, yaitu tentang pengertian aqiqah, hukum aqiqah dan hewan aqiqah, maka apa yang saudara tanyakan tidak benar, dan sebaiknya mengikuti kepada apa yang dicontohkan oleh Rasulullah saw.

Wallahu a’lam bis shawab.

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 3 Tahun 2009

Exit mobile version