Pandemi Covid-19: Kompetensi Guru SD Muhammadiyah di Purworejo Tak Perlu Diragukan lagi

Kompetensi Guru

Pandemi Covid-19 :Kompetensi Guru SD Muhammadiyah Kabupaten Purworejo Tak Perlu Diragukan Lagi

Oleh: Nur Ngazizah,S.Si.M.Pd

Pandemi Covid-19 mengharuskan masyarakat untuk melaksanakan pembelajaran secara daring pada semua elemen pendidikan. Guru merupakan elemen terpenting terhadap jalannya kegiatan belajar mengajar, sehingga guru dituntut beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan sistem pembelajaran. Guru perlu mengembangkan kompetensi dalam mengelola pembelajaran setelah adanya pandemi Covid-19. Penelitian yang didanai oleh Hibah RisetMu Skema Covid-19 tahun 2020 Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan Nomer kontrak 0887.086/I.3/D/2020 ini bertujuan untuk mendeskripsikan kompetensi guru pada masa pandemi Covid-19 di Sekolah Dasar Muhammadiyah Kabupaten Purworejo. Metode penelitian yang digunakan ialah deskriptif menggunakan pendekatan kuantitatif, yaitu menafsirkan data yang didapat dari lapangan.

Populasi pada penelitian ini adalah guru dari delapan Sekolah Dasar Muhammadiyah di Kabupaten Purworejo yang berjumlah 151. Populasi yang termasuk dalam penelitian harus proporsional dengan populasi saat ini agar dapat menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Sampel pada penelitian ini adalah empat Sekolah Dasar Muhammadiyah Kabupaten Purworejo. Metode dalam pengambilan sampel adalah stratified proportional random sampling dengan tingkat kesalahan 10% (Sugiyono, 2013). Instrumen yang digunakan ialah angket. Angket digunakan guna mengumpulkan data mengenai kompetensi guru terhadap pembelajaran.daring pada masa pandemic Covid-19 di Sekolah Dasar Kabupaten Purworejo. Angket tersebut disebarkan melalui google formulir. Adapun bentuk angket penelitian ini bersifat tertutup

Kabupaten Purworejo adalah salah satu daerah terdampak pandemi Covid-19 di Indonesia. Virus tersebut memiliki ciri penularan yang sangat cepat dan tinggi (Hu et al., 2020; Prastyowati, 2020; Shereen et al., 2020; Zhang et al., 2020). Sehingga Kabupaten Purworejo memiliki angka positif Covid-19 yang cukup tinggi. Menurut covid19.purworejokab.go.id, kasus terkonfirmasi positif pertama kali di Kabupaten Purworejo pada tanggal 6 April 2020. Hingga 6 Desember 2020, Tolkha Amaruddin, juru bicara gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Purworejo mengumumkan perkembangan kasus terkonfirmasi Covid-19 mencapai 2681 kasus. Fakta tersebut, memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap keberlangsungan kehidupan. Hampir semua sektor kehidupan merasakan dampak pandemi Covid-19 .Oleh karena itu pencegahan penyebaran virus menjadi alternatif yang dapat dilakukan. Pemerintah Kabupaten Purworejo harus melakukan upaya pencegahan guna menekan laju penyebaran Covid-19 di Purworejo. Berlandaskan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 menyebutkan, bahwa kegiatan pembelajaran dilaksanakan di rumah masing-masing dalam jaringan (daring). Dengan demikian, Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan pembelajaran dari rumah melalui daring Pembelajaran daring salah satunya diterapkan pada jenjang Sekolah Dasar.

Pembelajaran daring sejatinya hampir sama dengan pembelajaran konvensional, yaitu suatu proses mentransfer ilmu, pembentukan spiritual, dan karakter melalui kegiatan yang dilakukan oleh guru dengan peserta didik dalam suasana lingkungan belajar. Perbedaannya hanya terletak pada sistem yang digunakan. Sistem pembelajaran konvensional dilakukan secara tatap muka langsung, sedangkan pembelajaran daring dilakukan secara tatap muka melalui suatu jaringan internet (Mahmudah, 2020). Menurut (Imania & Bariah, 2019) pembelajaran daring merupakan proses penyaluran pembelajaran konvensional yang diubah menjadi bentuk digital menggunakan internet, untuk melaksanakan pembelajaran daring memerlukan beberapa kesiapan baik oleh kepala sekolah, guru, wali peserta didik, dan peserta didik. Guru merupakan faktor utama sukses atau tidaknya proses pembelajaran daring. Menurut (Wahyono et al., 2020) perubahan model belajar dan mengajar tentu tidak bisa dipisahkan dari peran seorang guru, terutama perubahan ke model pembelajaran daring. Pandemi Covid-19 yang terjadi, mengharuskan guru selalu siaga terhadap kondisi yang beragam mengenai pembelajaran dan peserta didik, termasuk perubahan kehidupan di masyarakat.

Hal tersebut tentunya menjadi fenomena baru bagi guru dan menjadikan tanggung jawab baru bagi kesuksesan hasil belajar peserta didik. Dimana sebelum adanya pandemi Covid-19, peran guru menjadi satu-satunya saluran terhadap proses penyampaian ilmu pengetahuan sampai dengan pendampingan spiritual, dan karakter bagi peserta didiknya yang saat ini sudah tersalurkan dengan adanya media digital sebagai hasil dari perkembangan teknologi. Dengan demikian, tentunya guru memiliki kendala-kendala yang dihadapi oleh guru yang tidak bisa dipisahkan dari suatu kompetensi yang dimilikinya.

Kompetensi yang dimiliki oleh guru memperlihatkan kemampuannya dalam mengemban tugasnya dengan profesional atau malah sebaliknya. Pemerintah Indonesia sebetulnya sudah memberikan perhatian yang serius perihal peningkatan kompetensi guru. Tuntutan pemenuhan kompetensi yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, adalah salah satu usaha untuk meningkatkan kemampuan guru dalam pembelajaran, kompetensi tersebut ialah kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Melalui guru berkompeten dan profesional, memiliki harapan terhadap hasil belajar peserta didik yang semakin baik. Beberapa penelitian yang telah dilakukan dan diterbitkan, guru tidak melaksanakan semua indikator kompetensi yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang selama pandemi Covid-19 (Dewi, 2020; Mansyur, 2020; Napsawati, 2020; Onyema, 2020; Owusu-Fordjour et al., 2020; Purwanto, Asbari, et al., 2020; Purwanto, Pramono, et al., 2020; Putria et al., 2020; Roni Hamdani & Priatna, 2020; Rusmiati et al., 2020). Penelitian yang sudah ada tidak membahas guru dalam melaksanakan semua kompetensi seperti pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

Pandemi Covid-19 mengharuskan masyarakat untuk melaksanakan pembelajaran secara daring pada semua elemen pendidikan (Azhari & Fajri, 2021; Herliandry et al., 2020; Wahyono et al., 2020). Mengingat waktu, lokasi, dan jarak menjadi isu besar saat ini selama pandemi. Oleh karena itu, pembelajaran daring menjadi solusi untuk mengatasi kesulitan penerapan pembelajaran tatap muka secara langsung (Azhari & Fajri, 2021). Meskipun sekolah ditutup, hal ini menjadi tantangan bagi semua elemen dan jenjang pendidikan agar kelas tetap aktif. Guru merupakan elemen terpenting terhadap jalannya kegiatan belajar mengajar, sehingga guru dituntut untuk cepat beradaptasi tehadap perubahan sistem pembelajaran, sehingga para guru perlu kompetensi dalam mengelola pembelajaran yang berbeda dengan sebelum penyebaran virus Covid-19.

Berikut akan disajikan hasil penelitian kompetensi guru SD Muhammadiyah di Kabupaten Purworejo:

1.Kompetensi Pedagogik

Sub komponen yang digunakan dalam instrumen angket pada kompetensi pedagogik meliputi, guru dalam memahami peserta didik, merancang pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, mengembangkan peserta didik, menilai hasil belajar, memanfaatkan teknologi pembelajaran, memahami wawasan atau landasan kependidikan, melaksanakan komunikasi edukatif terhadap peserta didik, dan mengembangkan kurikulum. Hasil rata-rata penelitian kompetensi pedagogik adalah 66,5%, digolongkan pada kategori baik dikarenakan guru sudah mampu melaksanakan semua indikator yang dipersyaratkan pada angket, namun terdapat 11 indikator guru belum mampu melaksanakan semua yang dipersyaratkan dalam indikator, dari empat pilihan yang tersedia dalam angket guru hanya mampu menggunakan satu pilihan. Kompetensi guru perlu terus ditingkatkan kembali.

Hal tersebut sejalan dengan pendapat (Indriawan et al., 2010; Rofa’ah, 2016; Salirawati, 2018; Suprihatiningrum, 2016) kompetensi pedagogik merupakan kemampuan paling dasar yang wajib dikantongi guru, karena kompetensi pedagogik menguraikan tentang seorang guru harus berbuat atau bersikap terhadap prosedur belajar di kelas. Guru dituntut untuk memiliki pemahaman wawasan atau landasan pendidikan, dapat memahami karakteristik peserta didik, melaksanakan desain dan implementasi pembelajaran, membimbing secara terbuka dan komunikatif, dapat menggunakan teknologi, melakukan penilaian hasil belajar peserta didik, melebarkan kapasitas peserta didik, mampu menjalin hubungan edukatif terhadap peserta didik, dan mengembangkan kurikulum.

  1. Kompetensi Kepribadian

Sub komponen yang digunakan dalam instrumen angket pada kompetensi kepribadian meliputi memiliki kepribadian mantap dan stabil, kepribadian yang dewasa, kepribadian yang arif, dan kepribadian yang berwibawa. Kemudian didapatkan hasil bahwa, rata-rata kompetensi kepribadian guru SD Muhamamdiyah di Kabupaten Purworejo adalah 94% .Hasil penelitian dapat diartikan bahwa guru SD Muhammadiyah di Kabupaten Purworejo memiliki kompetensi pribadi yang sangat baik dalam memberikan pembelajaran. Kepribadian yang baik seorang guru saat kegiatan pembelajaran berlangsung, dapat menjadi contoh yang baik bagi seluruh warga sekolah.

Menurut (Anggraeni, 2017; Lubis, 2016; Moh. Roqib, 2020; Rofa’ah, 2016; Sopandi, 2019) kepribadian merupakan keseluruhan individu yang tersusun dari faktor kejiawan dan jasmani. Dalam pengertian ini, sikap dan perilaku setiap orang merupakan gambaran dari karakter orang tersebut. Kepribadian yang sebenarnya bersifat abstrak (ma’nawi), sulit dilihat atau diketahui dengan mata yang nyata, dapat diketahui adalah penampakan, atau tanda kehidupan. Kepribadian seorang guru terbagi ke dalam 5 aspek yang meliputi, kepribadian yang mapan dan konsisten, matang, bijaksana, berkarisma, budi pekerti mulia dan dapat menjadi panutan.

  1. Kompetensi Sosial

Sub komponen yang digunakan dalam instrumen angket pada kompetensi sosial meliputi bergaul secara baik, berkomunikasi secara baik, dan manajemen hubungan antara sekolah dan masyarakat. Kemudian didapatkan hasil bahwa, rata-rata kompetensi sosial guru di SD Muhammadiyah Purworejo adalah 83%. Hasil penelitian kompetensi sosial diartikan guru SD Muhammadiyah di Kabupaten Purworejo memiliki kompetensi sosial yang baik ketika proses pembelajaran berlangsung.

Kompetensi sosial menurut (Lestari & Muhsin, 2019; Indriawan et al., 2020; Rusman, 2016; Rofa’ah, 2016) berkaitan dengan kemampuan guru untuk menjalin hubungan secara timbal balik dengan individu lain. Sebagai anggota masyarakat, guru harus bersikap sopan, mampu.menjalin hubungan praktis dan menarik terhadap warga sekolah, tempat tinggal, dan menjelaskan perilaku sosial guru akan menunjukkan kemampuan saat bersosialisasi sebagai suatu profesi dan komunitas, serta memiliki kemampuan merealisasikan dalam keseharian.

4. Kompetensi Profesional

Sub komponen yang digunakan dalam instrumen angket pada kompetensi profesional meliputi penguasaan materi dan proses pembelajaran. Kemudian didapatkan hasil bahwa rata-rata kompetensi profesional 79%. Hasil penelitian ini dapat diartikan, kompetensi profesional guru SD Muhammadiyah di Kabupaten Purworejo termasuk kategori baik dalam melaksanakan pembelajaran, dan dapat menguasai materi ajar dengan baik dan ekstensif.

Kompetensi profesional menjadi sangat penting bagi guru. Seorang guru harus mampu menguasai materi pelajaran guna mencapai perkembangan peserta didik. Hal tersebut sejalan dengan pendapat (Diokta Boy, 2017; Dudung, 2018; Rofa’ah, 2016; Hasan, 2017; Indriawan, 2020; Salirawati, 2018) kompetensi profesional adalah kemampuan yang wajib dimiliki guru terhadap proses perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Guru memiliki tanggung jawab membimbing kegiatan belajar peserta didik guna mencapai tujuan pembelajaran. Dengan demikian, disimpulkan bahwa kompetensi profesional guru SD Muhammadiyah di Kabupaten Purworejo dalam kategori baik dengan persentase 79%.

Simpulan

Kebijakan pembelajaran daring yang diterapkan oleh sekolah merupakan dampak akibat adanya pandemi Covid-19, hal tersebut memerlukan kompetensi guru yang lebih dalam. Berdasarkan hasil penelitian, kompetensi pedagogik guru SD Muhammadiyah di Kabupaten Purworejo dalam kategori baik dengan persentase 66,5%. Kompetensi kepribadian guru SD Muhammadiyah di Kabupaten Purworejo dalam kategori sangat baik dengan persentase 94%. Kompetensi sosial guru SD Muhammadiyah di Kabupaten Purworejo dalam kategori sangat baik dengan persentase 83%. Kompetensi profesional guru SD Muhammadiyah di Kabupaten Purworejo dalam kategori baik dengan persentase 79%. Guru yang berkompetensi baik dianggap profesional, yaitu peserta didik yang diajar dapat menyelesaikan proses pembelajaran dengan baik, selain itu, kompetensi guru dikatakan baik didukung dengan mampu melaksanakan indikator yang sudah dipersyaratkan dan didukung dengan keamampuan guru dalam mengembangkan kompetensi yang dimiliki. Diharapkan dari hasil penelitian ini, dapat memunculkan penelitian baru yang bersifat lebih khusus mengenai indikator kompetensi guru.

Bersekolahdi sekolah terbaik adalah menjadi impian dan harapan semua orang tua dan juga para peserta didik. Pastikan sebelum memilih sekolahnya,pilihlah guru guru terbaik yang berkompeten sesuai dengan empat kompetensi guru. Bersekolah di Muhammadiyah adalah sebagai salah satu ikhtiar untuk mendapatkan sekolah dengan guru guru yang mempunyai kompetensi pedagogy,professional, kepribadian dan social dengan kategori baik. Semoga ikhtiar ini mendatangkan kebaikan dan keberkahan.

Ucapan terimakasih kami sampaikan kepada Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang telah mendanai penelitian, para kepala Sekolah di SD Muhammadiyah se Kabupaten Purworejo atas Kerjasama yang diberikan semoga semakin sukses dan mencerahkan Pendidikan di Purworejo dan sekitarnya serta Rektor Universitas Muhammadiyah Purworejo atas dukungan dan fasilitas yang diberikan. Semoga Allah memberikan kekuatan untuk selalu berfastabiqul khairaat

Nur Ngazizah,S.Si.M.Pd, Dosen PGSD UM Purworejo

Exit mobile version