Wabah, Kematian, dan Pembatalan Haji
Oleh : Arsyad Arifi
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI menyampaikan bahwa pelaksanaan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi dibatalkan. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring pada Kamis (3/6/2021). “Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” kata Yaqut.
Pembatalan haji ini dimuat di Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.
Banyak pertimbangan yang menyebabkan dibatalkannya ibadah haji. Faktor kesehatan memiliki andil paling besar dalam pembatalan haji ini. Hal ini sangat bisa dipahami karena salah tujuan risalah Islam adalah pertama ‘Hifdzu an-nafs’ atau memelihara jiwa. Kedua ‘Hifdzu al-‘aql atau memelihara akal. Ketiga ‘Hifdzu an-Nasl’ atau memelihara keturunan. Inilah yang disebut oleh Sayyid Alawi al-Maliki dalam ‘Syari’at Allah al-Khalidah’ sebagai ‘Maqashid Syari’ah’. Ketiganya akan terancam bila dalam wabah covid-19 ini tetap dipaksakan untuk menunaikan ibadah haji.
Kejadian seperti ini bukanlah pertama kali dalam sejarah seperti yang dilansir website alaraby (9/3) menurut Yayasan Raja Abdul Aziz untuk Riset dan Arsip merilis data bahwa dalam sejarahnya haji dibatalkan atau haji dengan jumlah jamaah sangat rendah sebanyak 40 kali. Hal ini berkaitan dengan berbagai faktor termasuk wabah. Diantaranya adalah,
1. Wabah Makkah tahun 749H/1348-1349 M
Tokoh Falak Muhammadiyah sekaligus Guru Besar UIN Jakarta Oman Fathurrahman mengatakan bahwasannya pada tahun 749H/1348-1349 M otoritas haji di Arab Saudi membatalkan haji karena terdapat wabah yang menyerang Makkah yang menyebabkan sejumlah jamaah haji meninggal dunia.
2. Wabah Tha’un di Hijaz tahun 1814 M
Menurut laman umrah dan haji Jejakimani, pada tahun 1814 terjadi wabah Tha’un yang mana menyebabkan delapan ribu korban meninggal dunia. Mayoritas korban berada di Hijaz, dan seperti yang telah diketahui bahwasannya Makkah terletak di Hijaz. Maka dari itu otoritas haji kala itu membatalkan haji.
3. Wabah Hindi di Makkah tahun 1831 M
Wabah menular ini diyakini berasal dari India. Menurut catatan sejarah, pada tahun 1831 M tiga perempat jamaah haji kala itu meninggal dunia.
4. Wabah Epidemi tahun 1837 M dan Kolera tahun 1846 M
Menurut laman haji dan umrah jejakimani, Ka’bah pernah ditutup karena sebuah epidemi, dan wabah kolera yang membuat tidak ada ibadah haji pada tahun 1846. Hal ini juga terjadi pada tahun 1850, 1865, dan 1883. Parahnya saat 1865 M, rute perjalanan ibadah haji Makkah dan Madinah menjadi kluster penyebaran wabah kolera yang sangat mengerikan. Tercatat korban meninggal sebanyak 15.000 jamaah haji.
5. Wabah Epidemi Hijaz tahun 1858 M yang mengharuskan penduduk Hijaz mengungsi ke Mesir
Menurut laman umroh dan haji jejakimani, wabah Epidemi kembali menyebar pada tahun 1858. Hal ini menyebabkan penduduk Hijaz harus menungsi ke Mesir demi keselamatan dirinya.
6. Wabah Mengerikan Hijaz tahun 1864 M
Pembatalan haji kembali terjadi pada tahun 1864 M. Hal ini disebabkan oleh wabah menular yang melanda daerah Makkah. Menurut laman haji dan umroh jejakimani, di tahun tersebut 1000 peziarah meninggal per-hari karena wabah tersebut. Saat itu karantina diberlakukan dengan bantuan dokter yang dikirim dari Mesir.
7. Wabah Kolera tahun 1892 M
Wabah Kolera kembali menyerang jamaah haji. Menurut laman haji dan umroh jejakimani, jumlah kematian akibat kolera meningkat pada tahun 1892 M, dan menelan korban setiap harinya. Hingga digambarkan bahwasannya mayat-mayat bertumpukan di kota suci tersebut karena wabah ini.
8. Wabah Typus tahun 1895 M
Pasca wabah kolera pada tahun 1892 M, selang tiga tahun Makkah kembali diserang dengan wabah mematikan yaitu typus. Typus adalah pandemi yang mirip dengan tifoid atau disentri. Hal ini terindikasi dari konvoi dari Madinah. Hal inilah yang menurut laman haji dan umrah jejakimani, dibatalkannya haji.
9. Wabah Meningitis tahun 1987 M
Setelah beberapa waktu Makkah bebas wabah, pada tahun 1987 M Arab Saudi kembali diserang oleh wabah meningitis. Menurut laman haji dan umrah jejakimani hal itu membuat kegiatan berhaji ditutup. Kala itu, sebanyak 10.000 jamaah haji terinfeksi.
10. Pandemi Covid-19 tahun 2020-2021 M
Untuk terakhir, tercatat pembatalan haji dari pihak Indonesia pada tahun 2020 dan 2021. Hal ini mengingat tingginya angka penyebaran pandemi berikut korban meninggalnya. Menurut JHU CSSE COVID-19 DATA, (pada tanggal 6 Juli 2021) jumlah kasus covid di seluruh dunia 184 juta orang, sembuh tak diketahui, dan 3,98 juta orang meninggal. Adapun di Indonesia total kasus 2,31 juta orang, 1,94 orang sembuh, dan 61.140 orang meninggal dunia.
Akan tetapi sebelum Indonesia memutuskan haji batal pada 2 Juni 2020 silam, Pemerintah Mesir melalui Kementerian Wakaf pada Maret 2020 telah meminta warganya untuk menunda niat haji tahun 2020. Karena anggaran negara untuk haji dialihkan untuk penanganan Covid-19.
Rentetan sejarah inilah yang telah mewarnai fakta pembatalan haji selama ini. Bagaimana opini anda tentang pembatalan haji?
Wallahua’lambishawab
Arsyad Arifi, Ketua PCIM Yaman