Pembina IPM Sekolah, Perlukah ‘Sertifikasi’?
Oleh: Maulana Ahmad Fahrezi
Dalam perjalanan IPM di sekolah, sosok pembina IPM sangatlah krusial (dibutuhkan). Banyak dalil mengenai bagaimana standar menjadi seorang pembina, artinya bahwa sekolah tidak boleh acak bahkan sembarang memilih seorang pembina untuk IPM.
Bagaimana pembina menempatkan dirinya sebagai sebenar-benarnya pembimbing, inspirator, partner, bahkan sahabat dalam melakukan proses pengembangan potensi siswa dan dalam proses kaderisasi di sekolah, maka adanya standarisasi atas kriteria pembina wajib diupayakan ada di dalam sifat, sikap, dan karakter dari pembina IPM. Karena bagaimana mungkin bisa IPM sebagai tangan panjang Muhammadiyah yang harus menjaga dan menumbuh-suburkan ideologi Muhammadiyah, tetapi sosok pembina belum cukup wawasan tentang Muhammadiyah bahkan IPM? Apakah perlu adanya diklat bagi pembina IPM di sekolah agar cita-cita IPM dan Persyarikatan terwujud? Perlukah sertifikasi?
Secara konstitusional, keberadaan pembina IPM ranting mengacu pada SK Ketentuan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah No: 08/KTN/I.4/F/2013 Tentang Pembinaan Organisasi Otonom di Lembaga Pendidikan Muhammadiyah.
Peran pembina sebagai mitra strategis IPM di sekolah sangatlah esensial, seorang pembina harus mampu mengoptimalkan Lembaga Pendidikan Muhammadiyah sebagai pusat perkaderan dan dakwah Muhammadiyah, serta menyiapkan kader dan mubaligh muda Persyarikatan dalam mengemban amanah dakwah Islam.
Ikatan Pelajar Muhammadiyah sebagai satu-satunya organisasi pelajar di Lembaga Pendidikan Muhammadiyah wajib mendaptkan haknya untuk dibina dan difasilitasi. Bagaimana kemudian Pimpinan Lembaga Pendidikan Muhammadiyah harus mengalokasikan anggaran pembinaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah. Maka disininal peran sentral idealnya seorang pembina harus mengawal eksistensi ortom Muhammadiyah.
Maulana Ahmad Fahrezi, Ketua PD IPM Kabupaten Tegal