MEDAN, Suara Muhammadiyah – Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FOKAL IMM FEB UMSU) prihatin dengan maraknya investasi dan pinjaman online. Menyahuti kondisi itu, Fokal IMM FEB UMSU menggelar acara Ngobrol Bareng FOKAL dengan tema “Pinjaman Online Ilegal”.
Demikian dijelaskan Ketua Panitia Seminar Fokal IMM FEB UMSU Rizki Hamdani, S.E., M.Ak., Ak., CA seputar maraknya ivestasi dan pinjaman online. Rizki minta agar masyarakat tidak muda percaya dan waspada.
Diskusi ini merupakan bagian dari ikhtiar untuk menyatukan gagasan-gagasan mencerahkan terkait isu-isu kontemporer di berbagai bidang. Diskusi ini merupakan episode ketiga yang diselenggarakan oleh FOKAL IMM FEB UMSU.
Diskusi secara virtual menggunakan platform zoom ini diselenggarakan pada hari Ahad 29/8 kemarin dengan narasumber Dedi Taufik Julianda, S.E Pengawas Pertama Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau dan juga merupakan alumni Program Studi Manajemen Pajak FEB UMSU angkatan tahun 2010. Moderator diskusi adalah Ina Liswanty, S.E., M.Ak yang merupakan alumni IMM FEB UMSU dan saat ini Dosen FEB Universitas Potensi Utama, Sumatera Utara.
Dedi Taufik Julianda menjelaskan, Financial Technology (fintech)/ Peer-to-Peer Lending atau yang sering disebut dengan Pinjol (Pinjaman Online) adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui code of conduct Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) hanya memberikan izin akses Camera, Microphone, Location (Camilan) bagi Fintech yang legal.
“Hal yang boleh diakses oleh fintech resmi atau legal itu cuma ada 3, biasa kami sebut itu dengan singkatan Camilan, yaitu camera, microphone dan lokasi (location) gitu ya. Sebenarnya simple untuk mengdeteksi secara dini fintech itu illegal atau tidak, ketika kita mendownload aplikasi pinjol itu kalau aplikasinya meminta untuk mengakses selain tiga tadi itu dipastikan illegal,” imbuh Dedi.
Kemudian, fintech resmi dilarang untuk menawarkan produk atau promosi melalui pesan singkat SMS. Hal ini diatur dalam Peraturan OJK nomor 07 tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
“Hal yang dilarang kedua adalah tidak boleh mempromosikan atau menjual produk melalui SMS, nah cukup melalui website saja”, ungkap Dedi. (adam cheirivo/syaifulh/riz)