Orang Tua Asuh Memberi Atau Mengubah Nama Anak Asuh

Orang Tua Asuh Memberi Atau Mengubah Nama Anak Asuh

Orang Tua Asuh Memberi Atau Mengubah Nama Anak Asuh

Pertanyaan:

Secara hukum Islam, bolehkah orang tua asuh memberi nama bagi anak asuhnya? Boleh juga kah orang tua asuh mengganti nama anak asuhnya?

Majelis Pelayanan Sosial Pimpinan Pusat Muhammadiyah (disidangkan pada Kamis, 13 Rajab 1442 H / 25 Februari 2021 M)

Jawaban:

Islam mewajibkan agar orang tua memberikan nama yang bagus untuk anaknya dengan baik. Nama mengandung doa, harapan dan tidak boleh memberikan sembarang nama dengan arti yang tidak jelas. Nama yang dimiliki seorang anak banyak berpengaruh pada kepribadian dari anak tersebut. Oleh karena itu, pemberian nama haruslah dengan menggunakan nama-nama yang baik sebagaimana Hadis Nabi saw,

عَنْ سَمُرَةَ، عَنْ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ، تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ، وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى [رواه ابن ماجه].

Dari Samurah (diriwayatkan) dari Nabi saw beliau bersabda: Tiap anak tergadai dengan akikahnya, sampai disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ketujuh kelahiran, dicukur rambut kepalanya dan diberi nama (dengan nama yang baik) [H.R. Ibnu Majah

Dalam al-Qur’an surah Maryam (19) ayat 7, Allah swt berfirman:

يَٰزَكَرِيَّآ إِنَّا نُبَشِّرُكَ بِغُلَٰمٍ ٱسۡمُهُۥ يَحۡيَىٰ لَمۡ نَجۡعَل لَّهُۥ مِن قَبۡلُ سَمِيّٗا [مريم (19): 7].

Hai Zakaria, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu dengan seorang anak laki-laki namanya Yahya, yang Kami belum pernah memberikan nama seperti itu sebelumnya [Q.S. Maryam (19): 7].

Dalam surah Ali Imran (3) ayat 36 juga disebutkan nama anak perempuan yang mulia:

فَلَمَّا وَضَعَتۡهَا قَالَتۡ رَبِّ إِنِّي وَضَعۡتُهَآ أُنثَىٰ وَٱللَّهُ أَعۡلَمُ بِمَا وَضَعَتۡ وَلَيۡسَ ٱلذَّكَرُ كَٱلۡأُنثَىٰۖ وَإِنِّي سَمَّيۡتُهَا مَرۡيَمَ وَإِنِّيٓ أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ ٱلشَّيۡطَٰنِ ٱلرَّجِيمِ [آل عمران (3): 36].

Tatkala istri Imran melahirkan anaknya, dia pun berkata: Ya Tuhanku, sesungguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada setan yang terkutuk [Q.S. Ali ‘Imrān (3): 36].

Berdasarkan hadis dan ayat tersebut jelas ditegaskan bahwa pemberian nama yang baik bagi anak adalah sebuah keniscayaan, dan merupakan kewajiban orang tua dan hak anak. Setiap anak berhak untuk mempunyai identitas diri dan status kewarganegaraan. Pada umumnya tidak ada perdebatan di kalangan ulama dan cendekiawan terkait dengan pandangan ini. Namun ketika hal itu dikaitkan dengan pengasuhan anak, terutama terkait dengan pemberian dan penggantian nama, ada beberapa hal yang penting untuk diperhatikan. Bolehkah orang tua asuh memberi atau mengganti nama anak angkatnya/asuhnya?

Pada dasarnya diperbolehkan memberi nama atau mengganti nama anak asuhnya dengan beberapa pertimbangan berikut:

  1. Tujuan pemberian nama untuk kemaslahatan/kebaikan, jika tidak ada kemaslahatan sebaiknya tidak perlu ada pergantian nama.
  2. Tidak menghilangkan status nasabnya.
  3. Dikomunikasikan kepada pihak orang tua kandung (jika diketahui) atau pihak Panti terkait penggantian nama tersebut.
  4. Dilakukan sesuai dengan hukum positif yang berlaku.
  5. Meminta pendapat anak (bagi anak yang sudah dapat diajak bicara), karena pada dasarnya anak sebagai individu mempunyai hak untuk menentukan identitasnya.
  6. Pemilihan nama bersifat inklusif dalam arti tidak menimbulkan polemik, konflik serta ketidaknyamanan si anak dan keluarga kandungnya.

Perubahan nama di beberapa budaya juga terjadi, ada yang bertujuan agar seseorang itu terhindar dari malapetaka yang dideritanya, dan ada juga yang bertujuan untuk lebih punya makna. Banyak orang sepulang haji misalnya berganti nama, yang awalnya nama Jawa menjadi nama “Islami”, dengan menggunakan nama-nama tokoh-tokoh di awal sejarah Islam.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 13 Tahun 2021

Exit mobile version