MAKASSAR, Suara Muhammadiyah – Penyerahan Izin Operasional oleh Kementerian Agama dan Silaturahim Lembaga Zakat beretempat di Gedung Dakwah Muhammadiyah Sulawesi Selatan Jln. Peintis Kemerdekaan KM. 10 (Senin, 27/09/2021).
“Lazismu secara kelembagaan telah melakukan berbagai kegiatan guna membantu meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia. “Kita juga telah menghimpun sampai saat ini 3,2. Miliar angka ini tentunya angka ini akan terus bertambah karena ini masih laporan tunggal lazismu wilayah, sembari kami melakukan konsolidasi laporan untuk 2021 ini,” beber Dr. Alimuddin M.Ag Dosen UIN Alauddin tersebut.
Sambutan Koordinator Lazismu Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan Dr. KH. Mustari Bosra.,MA menuturkan bahwasanya sepanjang catatan sejarah masih banyak dari kita mengadopsi budaya kolonialisme yang senang mengumpulkan harta dan memerah kelompok bawah, Harta Kekayaan tidak boleh hanya berputar dikalangan atas saja harus ada yang sampai dikalangan bawah.
Memotivasi para penerima manfaat (Mustahik) agar mampu menjadi Donatur Mudzakki) perlu adanya kolaborasi dalam melakukan pemberdayaan secara bersama-sama. Ucap Dosen UNM tersebut yang juga merupakan Wakil Ketua MUI Sulsel.
Zakat memiliki potensi untuk mendistribusikan dan memberdayakan zakat terhadap Masyarakat khusus masyarakat miskin dan 8 asnaf atau golongan. Salah satu kendala dari pendistribusian dana zakat ini adalah kurangnya literasi masyarakat dalam memberikan dana zakat khusus zakat fitrah yang dimana masyarakat umumnya memberikan zakat di tempat lain seperti panti asuhan, masjid atau lembaga zakat yang belum memiliki izin operasional sehingga dana zakat ini tidak terdistribusi secara merata dan lembaga zakat lain belum mendapat rekomendasi dari BAZNAS. Terang Bakri, SE.I.,ME Kepala Pemberdayaan Zakat dan Waqaf Kakanwil Sulsel.
Lanjut Bakri sapaan akrabnya diharapkan dengan penyerahan izin operasional zakat dana bisa terdistribusi secara merata dan untuk menerima dana zakat tidak hanya zakat profesi saja seperti dilakukan oleh lembaga zakat karena zakat profesi seperti PNS, TNI, ataupun pejabat lainnya akan di lakukan oleh pihak BAZNAS. Tetapi lembaga zakat ini bisa mewujudkan potensi melalui zakat pertanian, zakat perdagangan atau jenis zakat yang belum tersentuh oleh BAZNAS dan diharapkan antara BAZNAS dan Lembaga zakat (LAZ) bisa bersinergi dalam pendistribusian pemerataan pendapatan untuk masyarakat atau ummat. (Riz)