Jika terjadi Dukhul, Wanita Berhak Mendapatkan Mahar

SURAKARTA, Suara Muhammadiyah – Takmir Majid Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Senin  (05/10) mengadakan Kajian Tarjih yang berlangsung secara virtual melalui youtube tvMu Chanel. Kajian kali ini mengangkat tema Fatwa Tarjih Muhammadiyah: “Wali Nikah”. Ust. Dr. Syamsul Hidayat, M.Ag Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah sebagai pemateri.

Ust. Dr. Syamsul Hidayat, M.Ag mengatakan bahwa wali dalam pernikahan adalah salah satu rukun di dalam pernikahan dan pula salah satu rukun di dalam melaksanakan akad nikah. Seperti pada Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ. “Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali,” dan لاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ، وَلاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا، فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِيْ تُزَوِّجُ نَفْسَهَا “Wanita tidak boleh menikahkan wanita, dan tidak boleh pula wanita menikahkan dirinya sendiri,” dalam hal ini terdapat pula pada Al-Qur’an Surat An-Nur Ayat 32.

“Siapa saja yang berhak dan boleh menjadi wali untuk suatu pernikahan? Dalam hal ini untuk mengenai perwalian dalam pernikahan merujuk pada kompilasi hukum Islam Pasal 28b yang menyebutkan bahwa akad nikah di laksanakan sendiri secara pribadi oleh Wali nikah yang bersangkutan,” jelasnya.

Pada penjelasannya Ust. Dr. Syamsul Hidayat, M.Ag pun menambahkan bahwa wali nasab itu juga merujuk kepada kompilasi pada hukum Islam, sehingga wali nazhab yang pertama adalah ayah dari perempuan yang akan menikah (kakek), kemudian saudara laki-laki sekandung atau seayah seperti kakak/adik. Kemudian saudara ayah atau saudara laki-laki yang sekandung seperti paman namun dari jalur sang ayah. Dan yang terakhir anak dari saudara bapak atau anak paman atau pakde. Jika dari kesemua atau wali nasabnya tidak ada maka pernikahan tersebut harus dengan adanya wali hakim atau wali yang diangkat oleh pemerintah.

“Wanita manapun jika melakukan akad nikh tanpa seizin wali, maka pernikahan tersebut batal, namun hika dalam pernikahan yang batal tersebut terjadi  dkuhul maka wanita itu berhak mendapatkan mahar karena kehalalan faradnya,” jelasnya kembali. (izh)

Exit mobile version