Legal Drafting, Pemahaman dalam Perancangan Perundang-Undangan

legal

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menyelenggarakan Webinar Nasional dengan tema “Sharing Knowledge to Increase About Legal Drafting and it’s Preparation” secara virtual pada Ahad, 24 Oktober 2021 yang diikuti kurang lebih 435 peserta dari seluruh Indonesia.

Pelaksanaan Webinar tersebut dengan menghadirkan narasumber Ilham Yuli Isdianto, S.H., C.L.A, C.M.B Dosen Fakultas Hukum UAD dan Nurfaqih Irfani S.H., M.H. selaku Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan KEMENKUMHAM Republik Indonesia.

Dianita Titis Puspita N selaku ketua pelaksana menyampaikan selain dalam rangka kewajiban memenuhi program kerja sebagai lembaga legislatif, ia berharap setelah acara ini para peserta dapat mengambil ilmu dari para pemateri khususnya pembentukan perundang-undangan, dan DPM FEB dapat menjadi contoh untuk lembaga legislatif yang ada di UAD menurutnya antusias audience yang sangat aktif dalam forum sekaligus sharing pengetahuan mengenai hukum yang tidak menutup kemungkinan semua orang bisa belajar mengenai Legal Drafting yaitu mengenai perancangan perundang-undangan.

Mengenai tema Dianita menjelaskan bahwa “Kami ingin berbagi pengetahuan mengenai tata cara pembentukan perundang-undangan, kaidah, tujuan pembentukan-nya. Sedangkan tujuan kegiatan ini akan kami aplikasikan dalam menjalankan roda pemerintahan di fakultas yang kami naungi, karena kebetulan kami sebagai legislatif yang berwenang untuk mengatur undang-undang yang ada di fakultas untuk dijalankan para organisasi mahasiswa,” jelasnya ketika diwawancara melalui WhatsApp. Ahad (25/10/21).

Ilham Yuli Isdianto, S.H., C.L.A, C.M.B sebagai pemateri pertama menyampaikan tentang bagaimana membumikan regulasi untuk mewujudkan bangsa yang berkemajuan melalui Legal Drafting dalam perspektif ke-Indonesiaan, menurutnya hal ini menjadi penting sebab ketika membicarakan ilmu hukum selalu berkaitan dengan pemikiran-pemikiran dari luar negeri.

Menurutnya setiap orang tanpa terkecuali harus mempunyai ilmu tentang legal drafting, paling tidak memahami tentang apa itu konsep dari dokumen buku. Tidak lain juga untuk melindungi diri, misal ketika berbisnis dan lain sebagainya. Dan dalam proses regulasi penegak hukum diperlukanya kapasitas dan kualitas yang mumpuni agar tujuan hidup terpenuhi sesuai dengan UUD’45 dan kuncinya ada pada di legal drafting.

Tujuan dari pada hukum, menurutnya ada tiga meliputi terciptanya ketertiban dalam perilaku, ketentraman, dan kesejahteraan dalam hal perekonomian. Dan bahan untuk membangun hukum yakni memahami lingkungan, budaya, serta bahasa yang dipahami. Era globalisasi dan Industri 4.0 menurutnya dibutuhkan sebuah sistem hukum yang komunikatif dengan dinamika perubahan sosial, yakni hukum yang elastis dan dinamis sesuai kebutuhan dan perkembangan masyarakat.

Selanjutnya Nurfaqih Irfani S.H., M.H. sharing mengenai Peraturan Perundang-Undangan (PUU) dalam proses pembentukanya, ia menyampaikan bahwa terdapat lima tahap yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan di DPR/DPRD, kemudian pengesahan.

Sedangkan untuk teknik dan metode merupakan hal berbeda, ia memaparkan dalam teknik PUU sebagau standar baku yang telah disepakati bersama guna mewujudkan tertib penyusunan PUU, sedangkan metode PUU adalah berbagai cara yang dapat ditempuh untuk mencapai tujuan pembentukan dan penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik dan berkualitas.

Selain itu pada PUU diperlukannya norma, sebuah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan dapat diterima. Meliputi norma agama, susila, kesopanan, dan hukum. (guf)

Exit mobile version