JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar tentang deforestasi menuai tanggapan secara luas. Menurutnya pembangunan besar-besaran di era Presiden Joko Widodo tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau deforestasi
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kegiatan deforestasi atau penebangan hutan telah merusak alam dan menghilangkan keanekaragaman hayati yang terkandung di dalamnya
“Sudah sejak lama Indonesia menjadi sorotan dunia. Isu deforestasi di Indonesia dianggap merusak alam, kekayaan nabati, dan keanekaragaman hewani,” kata Abdul Mu’ti kutip CNNIndonesia.com, Kamis (4/11/2021).
Meski demikian, Abdul mengakui posisi Indonesia saat ini memang tidak mudah menyikapi isu ini. Pasalnya, Indonesia masih memerlukan devisa dari pelbagai hasil hutan. Sehingga, banyak hutan yang diubah menjadi perkebunan dan hutan tanaman industri.
“Memang ada masalah. Terutama penambangan yang tidak atau kurang memperhatikan keseimbangan alam,” kata dia.
Lebih lanjut, Abdul menegaskan kerusakan hutan di Indonesia saat ini sudah masuk dalam tahap mengkhawatirkan. Karena itu, perlu ada langkah percepatan reboisasi secara masif untuk mengembalikan seperti semua. “Ini sudah lampu kuning,” ujarnya.
Melihat persoalan itu, Abdul berharap tata kelola pemukiman masyarakat ke depan harus memperhatikan ketersediaan ruang terbuka hijau. Pola hidup masyarakat, kata dia, juga harus diharapkan bisa berubah untuk mengubah lingkungan menjadi lebih baik.
“Gaya hidup yang boros energi berkontribusi terhadap tingginya polusi. Solusinya harus komprehensif,” kata dia.
Sebelumnya, Siti menyatakan bahwa pembangunan besar-besaran di era Presiden RI Joko Widodo tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon ataupun kegiatan deforestasi.
Hal tersebut diungkap Siti saat memenuhi undangan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) di Universitas Glasgow, Skotlandia, Selasa (2/11/2021).
Siti mengklaim dengan menghentikan pembangunan atas nama zero deforestation sama dengan melawan mandat UUD 1945 terkait sasaran nasional untuk kesejahteraan rakyat secara sosial dan ekonomi.
Ia menyatakan kekayaan alam Indonesia termasuk hutan harus dikelola untuk pemanfaatannya menurut kaidah-kaidah berkelanjutan. Di samping itu, sambungnya, tentu saja harus berkeadilan.
”Kita juga menolak penggunaan terminologi deforestasi yang tidak sesuai dengan kondisi yang ada di Indonesia. Karena di negara Eropa contohnya, sebatang pohon ditebang di belakang rumah, itu mungkin masuk dalam kategori dan dinilai sebagai deforestasi. Ini tentu beda dengan kondisi di Indonesia,” ujar Siti Nurbaya. (rzr)