Rukyat Global

Rukyat Global

Tanya

Di kampung sekitar tempat saya tinggal, banyak teman-teman kita yang mengatakan bahwa apabila rukyat dapat dilakukan di suatu tempat di dunia, maka rukyat itu berlaku untuk seluruh dunia. Itu bagaimana duduk persoalannya dan bagaimana pandangan Tarjih?

Ketua salah satu PDM di DIY, disampaikan langsung secara lisan kepada Ketua Majelis tarjih PP Muhammadiyah (Disidangkan dan disahkan pada hari Jum’at, 10 Rajab 1430 H / 03 Juli 2009)

Jawab

Sebelum menjawab pertanyaan tentang berlakunya rukyat di suatu tempat bagik seluruh dunia (yang sering disebut dengan rukyat global), perlu terlebih dahulu dijelaskan pandangan Tarjih tentang penetapan awal bulan kamariah. Dalam praktiknya di lingkungan Muhammadiyah, seperti dilakukan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid, digunakan hisab untuk penetapan awal bulan kamariah, termasuk bulan-bulan ibadah. Majelis Tarjih dan Tajdid tidak menggunkan rukyat.

Alasan Penggunaan Rukyat

Alasan penggunaan hisab dalam Muhammadiyah adalah sebagai berikut:

  1. Al-Qur’an Surat Ar-Rahman ayat 5:

الشَّمْسُ وَالْقَمَرُ بِحُسْبَانٍ (الرحمن:5)

        Artinya: Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan (QS. ar-Rahman, 55:5)

  1. Al-Qur’an Surat Yunus ayat 5

هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ (يونس:5)

        Artinya: Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu) (QS. Yunus, 10: 185).

  1. Hadis al-Bukhari dan Muslim,

إِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فصُوْمُوْا وَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَأَفْطِرُوْا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ [رواه البخاري ، واللفظ له ، ومسلم] .

Artinya: Apabila kamu melihat hilal berpuasalah, dan apabila kamu melihatnya beridulfitrilah! Jika Bulan terhalang oleh awan terhadapmu, maka estimasikanlah [HR al-Bukh±r³, dan lafal di atas adalah lafalnya, dan juga diriwayatkan Muslim].

  1. Hadis tentang keadaan umat yang masih ummi, yaitu sabda Nabi saw,

إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لا نَكْتُبُ ولا نَحْسُبُ الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا يَعْنِي مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِينَ وَمَرَّةً ثَلاثِينَ [رواه البخاري ومسلم].

Artinya: Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi; kami tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian. Maksudnya adalah kadang-kadang dua puluh sembilan hari, dan kadang-kadang tiga puluh hari [HR al-Bukh±r³ dan Muslim].

Surat ar-Rahman ayat 5 dan surat Yunus ayat 5 menegaskan bahwa benda-benda langit berupa matahari dan Bulan beredar dalam orbitnya dengan hukum-hukum yang pasti sesuai dengan ketentuan-Nya. Oleh karena itu peredaran benda-benda langit tersebut dapat dihitung (dihisab) secara tepat. Penegasan kedua ayat ini tidak sekedar pernyataan informatif belaka, karena dapat dihitung dan diprediksinya peredaran benda-benda langit itu, khususnya matahari dan bulan, bisa diketahui manusia sekalipun tanpa informasi samawi.

Penegasan ayat itu justru merupakan pernyataan imperatif yang memerintahkan untuk memperhatikan dan mempelajari gerak dan peredaran benda-benda langit tersebut yang akan membawa banyak kegunaan seperti untuk meresapi keagungan Sang Pencipta, dan untuk kegunaan praktis bagi manusia sendiri antara lain untuk dapat menyusun suatu sistem pengorganisasian waktu yang baik seperti dengan tegas dinyatakan oleh 5 surat Yunus (… agar kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu).

Pada zamannya, Nabi saw dan para Sahabatnya tidak menggunakan hisab untuk menentukan masuknya bulan baru kamariah, melainkan menggunakan rukyat seperti terlihat dalam hadis pada angka 3 di atas dan beberapa hadis lain yang memerintahkan melakukan rukyat. Praktik dan perintah Nabi saw agar melakukan rukyat itu adalah praktik dan perintah yang disertai ‘illat (kausa hukum). ‘Illatnya dapat difahami dalam hadis pada angka 4 di atas, yaitu keadaan umat pada waktu itu yang masih ummi (Rasyid Rida, Tafsir al-Manar, II: 152).

Keadaan ummi artinya adalah belum menguasai baca tulis dan ilmu hisab (astronomi), sehingga tidak mungkin melakukan penentuan awal bulan dengan hisab seperti isyarat yang dikehendaki oleh al-Quran dalam surat ar-Rahman dan Yunus di atas. Cara yang mungkin dan dapat dilakukan pada masa itu adalah dengan melihat hilal bulan secara langsung: bila hilal terlihat secara fisik berarti bulan baru dimulai pada malam itu dan keesokan harinya dan bila hilal tidak terlihat, bulan berjalan digenapkan 30 hari dan bulan baru dimulai lusa.

Sesuai dengan kaidah fikih (al-qaw±id al-fiqhiyyah) yang berbunyi,

الحكم يدور مع علته وسببه وجودا وعدما

Artinya: Hukum itu berlaku menurut ada atau tidak adanya illat dan sebabnya [Il±m al-Muwaqqi³n, IV: 105],

maka ketika ‘illat sudah tidak ada lagi, hukumnya pun tidak berlaku lagi. Artinya ketika keadaan ummi itu sudah hapus, karena tulis baca sudah berkembang dan pengetahuan hisab astronomi sudah maju, maka rukyat tidak diperlukan lagi dan tidak berlaku lagi. Dalam hal ini kita kembali kepada semangat umum dari al-Quran, yaitu melakukan perhitungan (hisab) untuk menentukan awal bulan baru kamariah.

Telah jelas bahwa misi al-Quran adalah untuk mencerdaskan umat manusia, dan misi ini adalah sebagian tugas pokok yang diemban oleh Nabi Muhammad saw dalam dakwahnya. Ini ditegaskan dalam firman Allah,

هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي اْلأُمِّيِّينَ رَسُولاً مِنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ ءَايَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلاَلٍ مُبِينٍ [الجمعة (62) : 2].

Artinya: Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang ummi seorang rasul yang berasal dari kalangan mereka sendiri, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan kepada mereka Kitab dan kebijaksanaan. Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata [Q. al-Jumu‘ah (62): 2].

Dalam rangka mewujudkan misi ini, Nabi saw menggiatkan upaya belajar baca tulis seperti terlihat dalam kebijakannya membebaskan tawanan Perang Badar dengan tebusan mengajar kaum Muslimin baca tulis, dan beliau memerintahkan umatnya agar giat belajar ilmu pengetahuan seperti tercermin dalam sabdanya,

طلب العلم فريضة على كل مسلم [رواه الطبراني عن عبد الله بن مسعود ، ووكيع عن أنس]

Artinya: Menuntut ilmu wajib atas setiap muslim [HR a¯-°abar±n³ dari ‘Abdull±h Ibn Mas‘­d, dan riwayat Wak³‘ dari Anas].

Dalam kerangka misi ini, sementara umat masih dalam keadaan ummi, maka metode penetapan awal bulan dilakukan dengan rukyat buat sementara waktu. Namun setelah umatnya dapat dibebaskan dari keadaan ummi itu, maka kembali kepada semangat umum al-Quran agar menggunakan hisab untuk mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu.

Atas dasar itu, beberapa ulama kontemporer menegaskan bahwa pada pokoknya penetapan awal bulan itu adalah dengan menggunakan hisab,

اْلأَصْلُ فِيْ إِثْباَتِ الشَّهْرِ أَنْ يَكُوْنَ باِلْحِسَابِ

Artinya: Pada asasnya penetapan bulan qamariah itu adalah dengan hisab [yaraf al-Qudah].

Dalam Muhammadiyah digunakan hisab hakiki wujudul hilal. Arti hisab hakiki adalah bahwa penanggalan didasarkan kepada gerak sebenarnya (hakiki / sesungguhnya) dari Bulan. Hisab hakiki berbeda dengan hisab urfi, yang tidak mendasarkan pada gerak sebenarnya dari Bulan, sehingga antara hisab urfi dan gerak Bulan tidak selalu sejalan, terkadang hisab urfi mendahului dan terkadang terlambat. Wujul hilal artinya keberadaan Bulan di atas ufuk saat matahari terbenam setelah terjadinya konjungsi. Jadi hisab hakiki wujudul hilal itu menetapkan bulan baru dengan tiga kriteria, yaitu:

  1. telah terjadi ijtimak (konjungsi), yaitu tercapainya satu putaran sinodis Bulan mengelilingi bumi,
  2. ijtimak terjadi sebelum terbenamnya matahari, dan
  3. pada saat matahari terbenam Bulan berada di atas ufuk.

Apa yang dikemukakan di atas adalah alasan syar‘i. Sedangkan alasan astronomis adalah:

  1. Rukyat tidak dapat dijadikan landasan untuk membuat kalender, karena dengan rukyat, awal bulan baru bisa diketahui pada H-1, dan rukyat tidak bisa meramal tanggal jauh ke depan sehingga tidak mungkin membuat penjadwalan waktu.

2. Rukyat tidak bisa menyatukan tanggal di seluruh dunia karena rukyat terbatas jangkauannya. Rukyat hanya bisa dipedomani pada kawasan normal, yaitu kawasan di bawah garis 60º LU dan di atas garis 60º LS. Kawasan di luar itu adalah tidak normal karena munculnya Bulan akan terlambat. Di kawasan Lingkaran Artika dan Lingkaran Antartika pada musim dingin yang bisa dilihat hanya Bulan purnama dan Bulan cembung. Bulan sabit berada di bawah ufuk selama musim dingin.

3. Rukyat akan membelah kawasan muka bumi menjadi dua bagian, yaitu kawasan yang bisa merukyat dan kawasan yang pada sore yang sama tidak bisa merukyat yang berakibat terjadinya perbedaan memasuki bulan baru. Kawasan yang sudah bisa merukyat hilal memasuki bulan baru pada malam itu dan keesokan harinya, sementara kawasan yang tidak bisa melihat hilal pada sore tersebut memasuki bulan baru lusa. Rukyat akan senantiasa membelah muka bumi, sehingga mustahil menyatukan awal bulan kamariah berdasarkan rukyat. Berikut ini adalah peta kurve rukyat Syawal 1428 H (11 Oktober 2007 M) berdasarkan kriteria rukyat ‘Audah.

Kurve rukyat Syawal 1428 H (11 Oktober 2007 M)

Garis A adalah garis terbenamnya Matahari dan Bulan bersamaan. Sedangkan kurve B menunjukkan bahwa kawasan di dalam kurve B tersebut bisa merukyat hilal Syawal pada sore Kamis 11 Oktober 2007. Tampak bahwa hilal Syawal terlihat di kawasan kecil di selatan benua Amerika Latin, yaitu beberapa daerah di Cile, sementara di ibukota Santiago sendiri hilal Syawal tidak dapat dilihat. Pada kawasan dunia lainnya hilal syawal 1428 (2007) tidak dapat dirukyat pada hari tersebut. Keadaan ini memaksa dunia memasuki 1 Syawal 1428 H pada hari yang berbeda.

4. Atas dasar itu, maka pada tahun tertentu, rukyat akan memaksa umat Islam di dunia untuk melaksanakan puasa Arafah pada hari yang berbeda dengan hari terjadinya wukuf di Arafah (Mekah) secara riil. Sebagai contoh adalah Zulhijah 1431 H. Pada sore Sabtu (hari konjungsi) 06 November 2010 M, di Mekah tinggi (titik pusat) Bulan geosentrik saat Matahari terbenam baru mencapai setengah derajat (0,5º). Tinggi toposentrik malah masih minus. Itu artinya Mekah akan menggenapkan Bulan Zulkaidah 30 hari dan akan memulai tanggal 1 Zulhijah 1431 H pada hari Senin 08 November 2010 M dan hari Arafah akan jatuh pada hari Selasa 16 November 2010 M.

[Catatan: di Mekah rukyat selalu tidak akurat, sering terjadi klaim rukyat padahal Bulan masih di bawahg ufuk sebagaimana kasus-kasus beberapa tahun belakangan]. Sementara itu di bagian selatan benua Amerika Latin hilal Zulhijah insya Allah terlihat pada hari Sabtu 06 November 2010 H apabila langit cerah. Di ibukota Cile, Santiago, tinggi Bulan geosentrik adalah 09º 49’ 35”. Itu artinya bahwa sebagian besar masyarakat Muslim Amerika Latin akan memasuki 1 Zulhijah pada hari Ahad 07 November 2010 M dan hari Arafah akan jatuh pada hari Senin 15 November 2010 M.

Jadi timbul perbedaan hari mengerjakan puasa Arafah antara Mekah dan Amerika Latin. Pertanyannya kapan orang Muslim di sana melaksanakanpuasa Arafah: pada hari Senin sesuai penanggalan mereka? Padahal di Mekah belum terjadi wukuf karena wukuf baru keesokan harinya (Selasa). Atau mereka menunda satu hari, menunggu wukuf hari Selasa di Mekah, tapi itu adalah hari Idul Adha bagi mereka (tanggal 10 Zulhijah). Inilah problem penanggalan yang ditimbulkan oleh rukyat.

Contoh lain adalah Zulhijah 1455 (Februari 2034 M). Sore Ahad 19 Februari 2009 M, hilal Zulhijah diperkirakan dapat dilihat di Mekah. Konjungsi terjadi hari Ahad 19-02-2034 M pukul 02:10 Waktu Mekah dan tinggi Bulan geosentrik saat matahari terbenam sore Ahad adalah 07º 34’ 26”. Ini artinya Mekah memulai 1 Zulhijah 1455 H pada hari Senin 20 Februari 2034 M dan arafah jatuh pada hari Selasa 28 Februari 2034 M. Sementara di Yogyakarta tinggi geosentrik titik pusat Bulan baru mencapai 03º 29’ 30” (tinggi toposentrik 02º 29’ 49”).

Menurut kriteria Istambul dan ‘Audah, tinggi Bulan demikian belum memungkinkan untuk dapat dirukyat. (Catatan: di Indonesia tinggi 2º saja dianggap telah dapat dirukyat, dan ini tidak sesuai dengan kriteria internasional). Jadi rukyat akan memaksa Indonesia memasuki Zulhijah 1455 H (2034 M) pada hari berbeda dan akan menimbulkan problem pelaksanaan puasa Arafah. Jadi rukyat tidak dapat menyatukan kalender Islam dan sebaliknya memaksa memasuki bulan kamariah baru pada hari berbeda sehingga timbul problem anatara lain pelaksanaan puasa Arafah.

Dengan alasan-alasan di atas, maka tidak ada pilihan lain kecuali menggunakan hisab. Menyadari hal ini, maka Temu Pakar II yang diselenggrakan oleh ISESCO di Maroko tahun 2009 menegaskan bahwa pemecahan problem penetapan bulan kamariah tidak dapat dilakukan kecuali berdasarkan penggunaan hisab.

Tentang Rukyat Global

Kembali kepada pertanyaan pokok tentang rukyat di suatu tempat yang diberlakukan bagi seluruh dunia, maka hal itu secara astronomis adalah mustahil apabila yang dimaksud adalah rukyat fisik (fikliah). Kemustahilan rukyat global fikliah itu adalah karena jangkauan rukyat untuk dapat ditransfer ke arah timur maksimal adalah 9 jam atau 10 jam, sementara selisih waktu antara zona timur dan zona barat adalah 24 jam. Bahkan sejak Kiribati mengubah dan membelokkan Garis Tanggal Internasional ke batas timur negara tersebut sejak tahun 1995, beda waktu zona timur (pada titik K) dengan zona barat menjadi 26 jam.

Apabila terjadi rukyat di Maroko pada suatu sore pada jam 07:00 sore, maka rukyat Maroko jam 07:00 sore itu hanya dapat diberlakukan paling timur adalah di Indonesia bagian timur. Lebih dari itu, maka tidak bisa diberlakukan lagi karena sudah keburu subuh. Apabila terjadi rukyat di New York pukul 06:00 sore musim semi, maka orang Indonesia tidak mungkin menunggu rukyat New York itu, karena saat rukyat terjadi di new York, di Indonesia hari sudah pukul 06:00 pagi. Jadi rukyat global secara fikliah itu adalah mustahil.

Perlu dicatat bahwa memang dalam kitab-kitab fikih, banyak ulama yang membenarkan rukyat global (rukyat di suatu tempat berlaku utnuk seluruh dunia). Imam Ibn Taimiyyah, asy-Syaukani, Ibn ‘Abidin, semuanya pendukung rukyat global. Imam Nawawi mengutip pendapat sejumlah ulama Syafiiah bahwa apabila terjadi rukyat di suatu tempat, maka berlaku untuk seluruh muka bumi. Perlu dicamkan bahwa ulama-ulama tersebut mengemukakan ijtihadnya dalam kondisi astronomi belum mencapai kemajuan spektakuler seperti sekarang.

Mereka belum semua mengetahui bahwa bumi ini bulat, belum ada garis Tanggal Internasional, belum banyak memahami bahwa Bulan bergerak secara semu semakin meninggi ke arah barat, dan banyak lagi yang lain. Bahkan banyak di antara ulama itu yang sama sekali tidak memahami dasar-dasar astronomi, meskipun banyak yang menguasainya. Jadi kesimpulannya adalah bahwa rukyat di suatu tempat mustahil diberlakukan di seluruh dunia. Yang bisa dipakai hanyalah imkanu rukyat global, tetapi imkanu rukyat bukanlah rukyat, melainkan adalah hisab. Kemustahilan menggunakan rukyat global juga telah ditegaskan dalam keputusan Temu Pakar II di Maroko yang kutipannya dikemukakan berikut ini.

Sebagai penutup perlu dikutipkan keputusan “Temu Pakar II untuk Perumusan Kalender Islam” yang dilangsungkan di Maroko dengan disponsori oleh ISESCO (Islamic Educational, Scientific and Cultural Organization), suatu badan OKI (Organisasi Konferensi Islam), yang berbunyi:

Kedua, Masalah Penggunaan Hisab: Para peserta telah menyepakati bahwa pemecahan problematika penetapan bulan kamariah di kalangan umat Islam tidak mungkin dilakukan kecuali berdasarkan penerimaan terhadap hisab dalam menetapkan awal bulan kamariah, seperti halnya penggunaan hisab untuk menentukan waktu-waktu salat, dan menyepakati pula bahwa penggunaan hisab itu adalah untuk penolakan rukyat dan sekaligus penetapannya.

Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan bahwa kita tidak mungkin menggunakan rukyat global dan beberapa prinsip lain seperti tercermin dalam butir ketiga keputusannya yang berbunyi,

Ketiga, Masalah Transfer Imkanu Rukyat: Mengingat bahwa rukyat hilal dilakukan ketika terbenamnya matahari setelah terjadinya konjungsi, dan rukyat itu terkait dengan tempat sebagaimana halnya waktu-waktu salat, dan berbeda dengan konjungsi yang ditentukan untuk seluruh muka bumi, demikian juga rukyat terkait dengan cara mengintai hilal seperti rukyat visual dengan mata telanjang, atau dengan bantuan alat optik, atau dari pesawat, atau dengan satelit, maka para peserta menegaskan bahwa prinsip “transfer rukyat” –yang berdasarkan kepadanya kawasan yang tidak dapat melihat hilal berpegang kepada rukyat yang terjadi pada tempat lain– tidak mungkin didiberlakukan secara umum ke seluruh dunia, sebab ketika terjadinya rukyat hilal pada suatu petang di suatu kawasan sebelah barat, kawasan sebelah timur telah memasuki hari berikutnya karena adanya perbedaan waktu antara kawasan timur dan barat. Transfer rukyat semacam itu bertentangan dengan upaya penyatuan kalender Islam. Demikian pula halnya dengan prinsip “penyatuan rukyat” –yang dengannya bulan baru tidak dimulai sebelum terjadinya rukyat baik secara visual maupun dengan hisab (imkanu rukyat) di suatu tempat di muka bumi, karena alasan yang sama.

Wallahu a’lam bish shawab

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 15 Tahun 2009

Exit mobile version